Home » , , , , , , , » KPAID Langkat Janji Ikuti Proses Hukum Hingga Vonis

KPAID Langkat Janji Ikuti Proses Hukum Hingga Vonis

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Siswi SMA Diperkosa, Hamil dan Melahirkan


LANGKAT-PM-Rabu, 13 April 2011
Setahun lamanya polisi memburu Roban Ginting (40) terkait kasus pemerkosaan Sri (16), tetangganya sendiri. Petugas Polresta Binjai akhirnya berhasil menciduk tersangka dari persembunyiannya di Simpang Selesai, Kec. Selesai, Langkat, 31 Maret 2011 lalu.

Takut kasus ini jalan di tempat, kedua orangtua Sri mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat, Senin (11/4) lalu. Tujuannya, mereka mengharapkan bantuan KPAID Langkat mengawal proses hukum atas tersangka Roban.

Dijelaskan RS (60) dan L Br T (56), kedua orang tua Sri, pemerkosaan terjadi pada November 2009 sekira pukul 23.00. Saat itu, korban baru pulang dari rumah temannya.
Seperti biasa, setiap kali pulang, Sri selalu melintas dari depan gubuk kosong di belakang rumahnya. Diluar dugaan, saat melintas malam itu, Roban Ginting yang sudah berada di pondok langsung memeluk korban dan membekapnya.

Meski sempat berontak, Roban sukses menyalurkan hasratnya dengan menyetubuhi Sri. Sebelum pergi, pria ini mengancam Sri agar tidak memberitahukan siapa pun kejadian tersbebut.

Sadar korbannya takut dengan ancaman itu, Roban disebut-sebut kerap melakukan hal serupa kepada Sri. Alhasil, siswi kelas II SMA itu hamil. Bersamaan dengan itu, ABG ini berubah jadi pendiam.

Perubahan itulah awal terkuatnya kasus pemerkosaan tersebut. Melihat ada keganjilan dalam pertumbuhan Sri, L Br T yang berprofesi sebagai bidan coba menanyakan apa yang terjadi. Karena Sri mengaku tidak ada apa-apa, malamnya, saat Sri tidur, L Br T memeriksa kondisi putrinya itu.
Hasilnya, wanita itu memastikan putrinya sedang mengandung. Dalam keadaan bingung bercampur emosi, L Br T menanyakan siapa ayah janin di kandungan Sri. Takut, Sri menangis sembari menyebut nama Roban. Keesokan harinya, keluarga mendatangi tersangka dan meminta pertanggungjawaban.

Bukannya bertanggungjawab, Roban malah membantah tuduhan tersebut. Parahnya lagi, belakangan pria ini diketahui melarikan diri. Karena menolak bertanggungjawab, L Br T melaporkan kasus itu ke Mapolresta Binjai yang tertuang dalam STPL No.Pol:STPL/89/111/2010/SPK tertanggal 05 maret 2010. 

“Saya berharap penegak hukum menjatuhi hukuman seberat-beratnya. Dia telah merusak masa depan anak saya. Kini, putri saya harus membesarkan putranya tanpa status karena Roban tidak bertanggungjawab,” rintihnya.
Ketua KPAID Langkat, Ernis Safrin melalui Sekretarisnya, Reza Fadli Lubis berjanji memantau proses hukumnya. ”Kita akan meminta penyidik memasukan pasal 81 Jo 82 UU No 23 Tahun 2003 untuk melindungi hak-hak anak,” kata Reza. (ras/wis)

dikutip dari : PosMetro Medan


0 komentar: