Home » , » Diduga Perusahaan Tidak Memberikan Hak Hak Normatif Pekerja

Diduga Perusahaan Tidak Memberikan Hak Hak Normatif Pekerja

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Tampak depan PT Leong Ayam Satu Primadona yang tidak memiliki Plank Nama Perusahaan
Langkat - Reza Fahlevi
Sebanyak lebih dari 50 orang karyawan yang bekerja di PT Leong Ayam Satu Primadona, di Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat diduga tidak mendapatkan hak hak normatif pekerja dan belum didaftarkan PT Leong Ayam Satu Primadona  ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Langkat.
 
Informasi yang dihimpun Selasa (24/6), dari Disnakertrans Kabupaten Langkat menyebutkan, PT Leong Ayam Satu Primadona, yang membuka usahanya di Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, belum  terdaftar di dinas tersebut, karyawan yang di pekerjakannya.
 
Kapala Bidang Pembinaan dan Pengasan Tenaga Kerja, Nila Wati di damping stafnya Anton Fahrizal, saat di konfirmasi terkait  PT Leong Ayam Satu Primadona mengatakan "Belum ada bang, yang namanya PT Leong Ayam Satu Primadona mendaftarkan perusahaan beserta tenaga kerja yang di pekerjakan mereka,”ucap Anton.
Dikatakannya, pihaknya pernah dengar tentang PT Ayam di Kecamatan Padang Tualang itu, namun kami tunggu perusahaan itu kemari, sebab kami tidak tau kalau PT Ayam itu sudah mulai beroperasi.
 
Terkait informasi dari warga setempat yang mengatakan PT Leong Ayam Satu Primadona itu sudah beroperasi, kami memang ada rencana akan kelokasi PT itu dalam waktu dekat ini,ucap Nila dan Anton.
 
Anton yang ditanya tentang kewajiban peusahaan mendaftarkan perusahaan serta tenaga kerjanya serta sanksi hukumnya, Anton mengatakan,"ada, sangsi hukum kepada perusahaan itu,ada undang-undang yang mengatur tentang wajib lapor perusahann itu, yaitu UU Nomor 7 tahun 1981, serta mengacu ke undang-undang tentang ketenaga kerjaan, yaitu UU Nomor 13 tahun 2013,”papar Anton.
 
Sebelumnya, Maneger PT Leong Ayam Satu Primadona, Rahmat, yang dihubungi wartawan via selulernya Senin (23/6) mengatakan kurang tau persis tentang karyawan itu, apakah sudah didaftarkan atau belum ke Disnakertrans Langkat. “Soal tenaga kerja yang di pekerjakan itu, saya kurang tau, sebab saya hanya membidangi tentang ayam nya saja,lanjut Rahmat lagi “Kalau mengenai tenaga kerja/karyawan yang bekerja di PT ini, itu sudah ada orang yang membidanginya, yaitu bagian personalia,”
 
Ketika ditanya lagi, terkait tentang jabatan maneger di PT Leong Ayam Satu Primadona yang disandangnya itu, seharusnya tau dan mengerti tentang tenaga kerja/karyawan yang di kerjakannya itu, soal sudah terdaftar atau belumnya ke Disnakertran Langkat, Rahmat kembali mengulangi jawaban, soal karyawan itu saya tidak tau, saya di bagian ayamnya saja, tegas Rahmat.
 
Di tempat terpisah di Stabat 27(6), Aktivis Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Mafia Hukum Kinerja Aparatur Negara Reza Lubis,SH ketika di minta komentarnya mengatakan"masalah belum terdaftarnya PT Leong Ayam Satu Primadona, ke Disnakertrans Langkat, mengatakan, sangat menyesalkan sikap perusahaan tersebut.Seharusnya setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerjanya yang  lebih 50 orang itu, harus mendaftarkan karyawannya ke Disnakertran Langkat. hal ini harus dilakukan untuk menjamin kesejahteraan,keselamatan dan kesehatan kerja setiap karyawan yang bekerja disana dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Langkat harus proaktif tidak menunggu "bola"  dalam mendata dan melakukan pembelaan khususnya terhadap hak hak pekerja di perusahaan tersebut apalagi baru baru ini Langkat dinyatakan meraih penghargaan K3 dan apa yang terjadi di PT Leong Ayam Primadona tersebut tidak berbanding lurus dengan penghargaan diatas kertas tersebut yang diraih Langkat untuk ketiga kalinya tegas Reza. .
 
“Itu berarti PT tersebut belum mempunyai ikatan perjanjian antara karyawan dan perusahaan, maka untuk itu di mintakan, Pemekab Langkat khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segara mengambil Langkah tegas, untuk melakukan pembelaan terhadap hak pekerja serta memberi sanksi hukum kepada perusahaan itu,”,seraya menambahkan, jika terjadi kecelakaan di lokasi kerja di perusahaan itu, maka perusahaan itu akan bisa buang buang bola dan kemungkinan pekerja tidak akan mendapatkan hak hak normatif mereka tutur Reza Lubis selanjutnya.
 
Di beberkannya, Perusahaan itu harus memberikan jaminan-jaminan kepada pekerjanya, di antaranya, Perusahaan itu harus mendaftarkan tenaga kerjanya untuk di jadikan peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kematian (JK), ucapnya Reza diakhir wawancara. 
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: