Langkat,Cipto Wasitra Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu diharapkan segera menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Medan yang meminta bantuan untuk menutup sekolah-sekolah perguruan tinggi swasta (PTS) tak berijin yang beroiperasi di Kabupaten Langkat. “Agar tidak semakin banyak warga yang menjadi korban, kita harapkan Bupati Langkat secepatnya menutup PTS-PTS tak berijin beroperasi di Kabupaten Langkat, seperti disampaikan Koopertis Wilayah I melalui surat edarannya,” kata Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga di Langkat, kemarin. Harapan itu diungkapkan Ralin terkait surat edaran dari Koopertis Wilayah I Medan bernomor 420/K.1.2.1/KI/2014 tertanggal 27 Oktober 2014 ditandatangi Koordinatornya Prof Dian Armanto ditujukan kepada Bupati Langkat, Kapolres, Kajari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kadis Kesehatan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat. Berdasarkan surat edaran yang ditembuskan ke sejumlah instansi di Jakarta itu oleh Koopertis Wilayah I yang juga menuliskan lamannya www.kopertis 1.or.id atau www.forlap.dikti.go.id diungkapkan bahwa hanya ada dua PTS yang memiliki ijin penyelenggaraan program studi di Kabupaten Langkat yakni STIKES Putra Abadi Langkat, dan Akademi Kebidanan Langkat. Selain kedua PTS tersebut, bila ada PTS yang menyelenggarakan program studi di Langkat, Koopertis memohon bantuan Bupati Langkat untuk melarang dan menutup PTS bersangkutan karena dianggap melanggar ketentuan penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana surat Dirjen Dikti No:1506/D/T/2005 Kemendikbud tanggal 16 Mei 2005, tidak memiliki ijin penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana Permendikbud N:20/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang penyelenggaraan program studi di luar domisili PT, dan Ijazah yang dikeluarkan oleh PTS bersangkutan tidak mempunyai civil effect untuk digunakan dalam pengangkatan CPNS dan pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Jika seperti itu penegasannya (Koopertis), kata anggota dewan dari PDI Perjuangan itu, tidak ada kata lain kecuali harus segera ditutup. Semua kita tahu bahwa, menimba ilmu di perguruan tinggi memakan waktu yang lama, dan biaya yang harus dikeluarkan bagi mahasiswa di PTS bukanlah sedikit. Nah, kalau kemudian ijazah yang diterima tidak dapat dimanfaatkan, tentu itu manjadi kerugian yang tidak terhingga. Dari pantauan, di Stabat yang juga merupakan ibu kota Kabupaten Langkat, ada tiga perguruan tinggi swasta, dan ketiganya tidak tercantum sebagai PTS yang memiliki ijin operasional sebagaimana surat edaran Koopertis tersebut. Ketiga institusi pendidikan itu sama-sama memiliki banyak mahasiswa. Bahkan satu di antaranya diduga alumninya juga sudah banyak yang menjadi PNS di Pemkab Langkat. Ketiga PTS tersebut masing-masing satu di Jalan Prklamasi, Jalan Sudirman, dan satunya lagi justeru di komplek perkantoran Pemkab Langkat ( * ). |
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment