A. Zuhri Addin Ketua ASKINDO Langkat |
Langkat - Reza Lubis
Terkendalanya
pembayaran proyek proyek yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan
(BDB) di Dinas PU Langkat Tahun 2014 sementara pengerjaan proyek telah
rampung 100 persen mengundang reaksi dari berbagai kontrtaktor termasuk
Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (ASKINDO) Kabupaten Langkat.
A.
Zuhri Addin Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (ASKINDO
Langkat) menuturkan di Stabat, Sabtu 16/1 "kami di
Langkat tidak akan bisa menerima alasan Rasionalisasi Keuangan
Provsu dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekdaprovsu yang juga
bertentangan
dengan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang harusnya bersifat Rasional, melarang Penyusunan kegiatan proyek yang belum ada Anggarannya. Perencanaan selama
ini tidak berkualitas, karena dari awal disusun lebih pada kepentingan politik,
sehingga membuat target-target tidak tercapai ,mengabaikan kajian terukur dan selalu
pakai istilah estimasi-estimasi dan mengapa
kejadian ini terus terulang setiap tahunnya tanpa ada usaha dan upaya
perbaikan. Pelunasan kurang bayar Bantuan Daerah Bawahan (BDB) atau yang sekarang
dikenal dgn Bantuan Keuangan Pemerintah (BKP) atau dahulu dikenal Dana Bagi
Hasil (DBH) baru jadi rencana prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
(Pemprovsu) kepada kabupaten / kota yang akan melunasi seluruh hutang tersebut
dengan membagi jumlah sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI. Celakanya,
ini dilakukan melalui mekanisme perencanaan pembayaran proporsional hingga
lunas pada 2016
Zuhdi mengungkapkan rekanan habis-habisan,ibaratkan proyek yang bersumber dari dana BDB
ini ibaratkan “tuba” yang menghancurkan para rekanan. Bagaimana tidak, untuk
memodali suatu kerjaan, rekanan bahkan ada yang meminjam uang ke Bank 60% dari
nilai pekerjaan dengan suku bunga yang telah ditetapkan oleh pihak Bank, namun
ketika kerjaan telah selesai dana yang seharusnya sudah diterima dan bisa
melunasi hutang di bank ternyata hanya dibayarkan 30 – hingga 50%, bahkan ada
yang tidak juga kunjung cair sepeserpun.
Menurut Zuhri yang juga Ketua Komite Eksekutif Lembaga Study Pengadaan Indonesia (LSPI)
mengatakan masih memungkinkan para rekanan melakukan upaya hukum, khususnya bagi
rekanan yang tergabung di seluruh DPK ASKINDO yang ada di Sumatera utara,
tegasnya bersama Ketua DPP ASKINDO Sumut Abraham Manurung, ST. dikantornya
di Stabat.
Berdasarkan Kontrak
yang ditanda tangani rekanan dengan PPK yang melibatkan Pengguna
Anggaran pada Bab Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) terdapat klausal
yang menyatakan " ganti
rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya
cidera janji/wanprestasi dan
besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang
terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut
ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi dan kita
optimis bisa
menyeret semua pihak yang terlibat, karena prosesnya diyakini terencana,
terstruktur, dan masif yang mencoreng penegakan hukum di Indonesia,
khususnya di Langkat tegas Zuhri di akhir kalimatnya.#
Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment