Home » , » ASKINDO LANGKAT AKAN GUGAT PROYEK TAHUN 2014 DINAS PU LANGKAT

ASKINDO LANGKAT AKAN GUGAT PROYEK TAHUN 2014 DINAS PU LANGKAT

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

A. Zuhri Addin Ketua ASKINDO Langkat

Langkat - Reza Lubis
Terkendalanya pembayaran proyek proyek yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Dinas PU Langkat Tahun 2014 sementara pengerjaan proyek telah rampung 100 persen mengundang reaksi dari berbagai kontrtaktor termasuk Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (ASKINDO) Kabupaten Langkat.

A. Zuhri Addin Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (ASKINDO Langkat) menuturkan di Stabat, Sabtu 16/1 "kami di Langkat tidak akan bisa menerima alasan Rasionalisasi Keuangan Provsu dengan diterbitkannya Surat Edaran Sekdaprovsu yang juga bertentangan dengan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang harusnya bersifat Rasional, melarang Penyusunan kegiatan proyek  yang belum ada Anggarannya. Perencanaan selama ini tidak berkualitas, karena dari awal disusun lebih pada kepentingan politik, sehingga membuat target-target tidak tercapai ,mengabaikan kajian terukur dan selalu pakai istilah estimasi-estimasi dan mengapa kejadian ini terus terulang setiap tahunnya tanpa ada usaha dan upaya perbaikan. Pelunasan kurang bayar Bantuan Daerah Bawahan (BDB) atau yang sekarang dikenal dgn Bantuan Keuangan Pemerintah (BKP) atau dahulu dikenal Dana Bagi Hasil (DBH) baru jadi rencana prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada kabupaten / kota yang akan melunasi seluruh hutang tersebut dengan membagi jumlah sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI. Celakanya, ini dilakukan melalui mekanisme perencanaan pembayaran proporsional hingga lunas pada 2016

Zuhdi mengungkapkan rekanan habis-habisan,ibaratkan proyek yang bersumber dari dana BDB ini ibaratkan “tuba” yang menghancurkan para rekanan. Bagaimana tidak, untuk memodali suatu kerjaan, rekanan bahkan ada yang meminjam uang ke Bank 60% dari nilai pekerjaan dengan suku bunga yang telah ditetapkan oleh pihak Bank, namun ketika kerjaan telah selesai dana yang seharusnya sudah diterima dan bisa melunasi hutang di bank ternyata hanya dibayarkan 30 – hingga 50%, bahkan ada yang tidak juga kunjung cair sepeserpun.

Menurut Zuhri yang juga Ketua Komite Eksekutif Lembaga Study Pengadaan Indonesia (LSPI) mengatakan masih memungkinkan para rekanan melakukan upaya hukum, khususnya bagi rekanan yang tergabung di seluruh DPK ASKINDO yang ada di Sumatera utara, tegasnya bersama Ketua DPP ASKINDO Sumut Abraham Manurung, ST. dikantornya di Stabat.
Berdasarkan Kontrak yang ditanda tangani rekanan dengan PPK yang melibatkan Pengguna Anggaran pada Bab Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) terdapat klausal yang menyatakan  " ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada PPK karena terjadinya cidera janji/wanprestasi dan besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi dan kita optimis bisa menyeret semua pihak yang terlibat, karena prosesnya diyakini terencana, terstruktur, dan masif yang mencoreng penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Langkat tegas Zuhri di akhir kalimatnya.#

Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: