Home » , » Kawasan Ekosistem Esensial Jaring Halus (KEE-JH) Resolusi Kerusakan Hutan dan Lingkungan.

Kawasan Ekosistem Esensial Jaring Halus (KEE-JH) Resolusi Kerusakan Hutan dan Lingkungan.

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


Ilham Iskandar Zein (memakai topi) bersama tokoh masyarakat dan Pemuda Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara 


 
Langkat - Reza Lubis
Penunjukan dan penetapan Kawasan Ekosistem Esensial Jaring Halus (KEE-JH) dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkeadilan sebagai mana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 adalah salah satu langkah yang paling efektif menjaga dan melestarikan hutan dan lingkungan.
 
Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) seluas ± 1000 ha sebagai mana yang telah ditunjuk dan ditetapkan masyarakat Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang Kab. Langkat yang tergabung didalam Ikatan Pemuda Nelayan Jaring Halus (IPANJAR) adalah sebuah terobosan baru dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Langkat. Dengan beragam potensi seperti kearifan lokal, aneka jenis mangrove, flora dan fauna yang ada di desa tersebut, menjadikan Desa Jaring Halus secara budaya telah menganut faham konservasi.
 
Hal ini tentu akan menjadi solusi didalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan pilar-pilar konservasi yang mana saat ini rakyat yang memiliki hak mengelola kawasan hutan terus dihadapkan dengan permasalahan hukum terkait kawasan hutan, sementara status hukum kehutanan sendiri masih timpang tindih dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya. Belum lagi permasalahan tapal batas kawasan hutan yang disetiap penerbitan penetapannya selalu timpang tindih.
 
Seperti luas dan batas pada kawasan Suaka Margasatwa ( SM ) Langkat Timur Laut/ Karang Gading yang berpedoman parsial pada SK Menteri Pertanian No. 811/Kpts/UM/11/1980. Pada SK parsial tersebut juga masih banyak ketimpangan, belum lagi ketimpangan dengan penetapan kawasan hutan versi SK Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005 yang kini telah berubah menjadi SK Menteri Kehutanan No. 579/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan propinsi Sumatera Utara. Semua penetapan tersebut tidak memliki luas dan batas yang sama. Belum lagi kawasan hutan yang lainnya seperti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) yang berada di Propinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Langkat.
 
Ilham Iskandar Zein (Jack) sebagai Kader Konservasi Alam Nasional mengatakan ” Kesemua permasalahan hutan ini harus segera dituntaskan agar tidak ada lagi kriminalitas hukum yang terjadi kepada masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Sudah saatnya Rakyat yang punya kendali atas pengelolaan hutan. Rakyat yang menjaga, Rakyat yang mengelola dan Rakyat yang memanfaatkan dan Ini adalah Hak. Jack yang telah menginisaiasi Kawasan Ekosistem Esensial Jaring Halus (KEE-JH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Langkat kedepan akan membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Desa (KPHD) sebagai hakikat pengelolaan hutan tingkat tapak didalam perwujudan Merakyatkan Hutan Negara.


Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: