Ilham Iskandar Zein (memakai topi) bersama tokoh masyarakat dan Pemuda Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara |
Langkat - Reza Lubis
Penunjukan dan penetapan Kawasan Ekosistem
Esensial Jaring Halus (KEE-JH) dalam rangka mewujudkan pembangunan yang
berkeadilan sebagai mana yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 adalah salah satu langkah yang paling efektif menjaga dan melestarikan hutan dan lingkungan.
Pengelolaan
Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) seluas ± 1000 ha sebagai mana yang telah
ditunjuk dan ditetapkan masyarakat Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang Kab. Langkat yang tergabung didalam
Ikatan Pemuda Nelayan Jaring Halus (IPANJAR) adalah sebuah terobosan baru dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Langkat. Dengan beragam potensi
seperti kearifan lokal, aneka jenis mangrove, flora dan fauna yang ada di desa
tersebut, menjadikan Desa Jaring Halus secara budaya telah menganut faham
konservasi.
Hal
ini tentu akan menjadi solusi didalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat
dengan pilar-pilar konservasi yang mana saat ini rakyat yang memiliki hak
mengelola kawasan hutan terus dihadapkan dengan permasalahan hukum terkait
kawasan hutan, sementara status hukum kehutanan sendiri masih timpang tindih
dengan peraturan dan perundang-undangan lainnya. Belum lagi permasalahan tapal batas
kawasan hutan yang disetiap penerbitan penetapannya selalu timpang tindih.
Seperti
luas dan batas pada kawasan Suaka Margasatwa ( SM ) Langkat Timur Laut/ Karang Gading
yang berpedoman parsial pada SK Menteri Pertanian No. 811/Kpts/UM/11/1980. Pada
SK parsial tersebut juga masih banyak ketimpangan, belum lagi ketimpangan
dengan penetapan kawasan hutan versi SK Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005
yang kini telah berubah menjadi SK Menteri Kehutanan No. 579/Menhut-II/2014
tentang kawasan hutan propinsi Sumatera Utara. Semua penetapan tersebut tidak
memliki luas dan batas yang sama. Belum lagi kawasan hutan yang lainnya seperti
Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan
Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL) yang berada di Propinsi Sumatera Utara
khususnya Kabupaten Langkat.
Ilham Iskandar Zein (Jack) sebagai Kader Konservasi Alam
Nasional mengatakan ” Kesemua permasalahan hutan ini harus segera dituntaskan
agar tidak ada lagi kriminalitas hukum yang terjadi kepada masyarakat,
pengusaha maupun pemerintah. Sudah saatnya Rakyat yang punya kendali atas
pengelolaan hutan. Rakyat yang menjaga, Rakyat yang mengelola dan Rakyat yang
memanfaatkan dan Ini adalah Hak. Jack yang telah menginisaiasi Kawasan
Ekosistem Esensial Jaring Halus (KEE-JH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di
Kabupaten Langkat kedepan akan membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Desa (KPHD)
sebagai hakikat pengelolaan hutan tingkat tapak didalam perwujudan Merakyatkan
Hutan Negara.
Anak Bangsa : Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment