Hari ini rasa ke"justice"an saya terusik dengan dilantiknya anggota KPU Langkat pada hari ini tanggal 29 Januari 2009 di Kantor KPU Sumatera Utara,Medan.Terganggunya rasa ke"justice"an saya dikarenakan salah satu anggota KPU Langkat yang dilantik,juga merupakan satu satunya anggota KPU Langkat priode sebelumnya yang dinyatakan lulus seleksi anggota KPU Langkat(juga Ketua KPU Langkat yang menyelenggarakan PILKADA Langkat) HST merupakan orang yang terindikasi mempunyai "cacat" dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pada PEMILU -PEMILU sebelummnya yaitu PEMILU Legislatif 2004 dan PEMILU PILKADA Langkat yang baru lalu,hal ini dibuktikan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dengan P U T U S A N Perkara Nomor : 036/PHPU.C1-II/2004,dan kesaksiaan MNST, adalah Panwaslu Kabupaten Langkat memberikan keterangan pada sidang Mahkamah Konstitusi yang bersaksi sebagai berikut,diantaranya :
"Bahwa surat-surat pengaduan tidak pernah ditanggapi oleh KPU Langkat,dan laporan-laporan pengaduan tersebut disampaikan kepada penyidikPolres Langkat dan ditetapkan ada tersangka, dan PKS juga mengajukan laporan kepada Panwaslu Langkat tentang adanya pembengkakan suara;"(http://www.mahkamahkonstitusi.go.id),dan keterangan tambahan yang saya dapat dari Mantan Ketua Panwaslu Pemilu 2004 tersebut kasus pidana pemilu tersebut sudah naik ke meja sidang dengan terdakwanya seluruh anggota KPU Langkat pada masa itu dan kasusnya hanya menghasilkan keputusan sela,dan hal ini (salinan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 036/PHPU.C1-II/2004) telah diajukan kepada panitia seleksi anggota KPU Langkat untuk ditindak lanjuti tetapi oleh panitia tersebut tidak ditindaklanjuti ke instansi yg berkaitan,panitia seleksi hanya menanyakan kepada yang bersangkutan (HST) dan dijawab bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan "kolektif"(Keterangan dari sekretaris panitia seleksi)."Memang tindakan yang salah tersebut merupakan tindakan "kolektif" yang yang nota bene dilakukan oleh seluruh anggota KPU tersebut,tetapi jangan lupa HST adalah salah satu anggotanya yang secara individu harus mempertanggung jawabkan hal ini",kemudian pada
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PHPU.D-VI/2008 tentang gugatan Pilkada langkat,Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPU Langkat telah melakukan pelangaran terhadap peraturan perundang undangan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Putaran II pengurangan 18.502 pemilih.(http://www.mahkamahkonstitusi.go.id),dan yang lebih membingungkan adalah fakta fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan bagi KPU Sumatera Utara dalam penentuan dan pelantikan anggota KPU Langkat yang baru atau mungkin KPU Sumatera Utara mempunyai pertimbangan sendiri "demi kesinambungan program kerja mengingat HST merupakan satu satunya anggota KPU Lama yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan tahapan tahapan awal PEMILU 2009 yg masuk 10 besar sehingga untuk kepentingan kesinambungan program kerja"jadi harus dipilih dan di lantik menjadi anggota KPU langkat untuk priode yang akan datang dengan konsekwensi mengorbankan "kejujuran dan keadilan yang harus sama sama kita tegakan" HARUSKAH DEMIKIAN........................TERLALU MAHAL YANG HARUS DIKORBANKAN...................,bagaimana Indonesia mau maju kalau cara cara tersebut masih dipergunakan dan dipelihara,seharusnya orang orang yang mempunyai integritas,Jujur,berani berkata benar dan kredibilatas yang telah teruji dan terpilih menjadi anggota KPU Langkat.
Reza Fadli Ibrahim Lubis
"Anak bangsa Yang Merindukan Indonesia Bersih"
0 komentar:
Post a Comment