Home » , , , , , » Pemenuhan Hak Dasar Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Program PKSA

Pemenuhan Hak Dasar Anak Berhadapan Dengan Hukum Melalui Program PKSA

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial telah melakukan berbagai upaya dalam memberikan kepedulian terhadap kasus – kasus anak yang berhadapan dengan hukum diantaranya adalah membentuk komite PRS ABH yang merupakan organisasi ditingkat propinsi, kabupaten/kota yang mewadahi tim kerja ABH. Koordinasi tersebut diperlukan agar permasalahan anak berhadapan dengan hukum bisa memiliki payung hukum untuk menyuarakan keadilan bagi anak, demikian diungkapkan Direktur Kesejahteraan Sosial Anak pada kegiatan Sosialisasi PKSA Anak Berhadapan Dengan Hukum di Hotel LOR IN, Sentul, Jawa Barat (21/6/2011).
Dalam pelaksanaan tersebut perlu ada dukungan antar lembaga terkait demi memberikan perlindungan bagi anak berhadapan hukum, selain itu Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memberikan bantuan bagi ABH melalui program PKSA, keberhasilan PKSA juga tentunya turut didukung oleh perangkat hukum yang ada. Ditahun 2010 paling tidak telah dibuat dua kesepakatan bersama tingkat Nasional, Lima MoU dengan mitra kerja, tiga Permensos, dua Perdirjen, draft RPP dan draft Permensos, ujarnya.

“Dalam rentan tahun 2010 , anak berhadapan dengan hukum  (ABH) yang memperoleh restorative justice telah mencapai 75 persen, Kriteria Sasaran PKSA diprioritaskan kepada anak-anak yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak  kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.” lanjutnya.
“Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum, tentunya kelakuan anak bisa dirubah kalau dirinya sudah berbuat baik pada lingkungannya. Perubahan ini memang sangat lama karena lingkungan di sekitar rumah masih belum menerima baik dikarena kelakuan anak masih tergambar di benak tetangga. Memulai itu sulit tetapi dorongan orang tua harus lebih kencang dan tegas agar anak bisa banyak berpikir sehingga mereka bisa kelura dari kesulitan terutama terhadap mental dan psikologi anak tersebut, jelasnya.
Hal yang cenderung dihadapi Anak Berhadapan Dengan Hukum tentunya sangat berkaitan dengan faktor kemiskinan, kurangnya kasih sayang dan perhatian dari keluarga serta kurangnya pembinaan dari orang tua dan lingkungan sosial juga dapat memicu peningkatan kecenderungan anak menjadi pelaku tindak pidana, tutur Harry.
Menurutnya “ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam pola pengasuhan anak, yang mencakup beberapa dimensi  diantaranya  hak sipil dan kebebasan fundamental, kesehatan, gizi, dan sanitasi lingkungan, hak dalam asuhan keluarga/lingkungan, pendidikan, waktu, bermain dan budaya, perlindungan khusus,” urainya.
Perlu diperhatikan bagi anak Berhadapan dengan hukum adalah memberikan motivasi yang besar khususnya motivasi yang datang dari keluarga dan anak perlu dukungan moral.
Dalam Sosialisasi PKS ABH diikuti 51 peserta daerah dan 8 peserta pusat dari berbagai instansi yang menangani permasalahan ABH, Program Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum dikembangkan dengan prespektif jangka panjang sekaligus untuk menegaskan komitmen Kementerian Sosial diadalam merespon tantangan dan upaya mewujudkan Kesejahteraan Sosial Anak berbasis hak.
Pada kesempatan tersebut juga dibahas mengenai penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum yang dibagi dalam 6 kelompok***(Tira/C-9)
(Sumber:Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosisal RI)
(link:http://yanrehsos.depsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1328)


0 komentar: