Home » , , , , , , , , » Setelah setahun melarikan diri,akhirnya pelaku pemerkosaan anak ditangkap.

Setelah setahun melarikan diri,akhirnya pelaku pemerkosaan anak ditangkap.

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Bayu Dian-Langkat

Malang nasib dialami Bunga (17). Pelajar kelas dua SMA itu, diperkosa oleh RG (40) sampai hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki. Setelah setahun diburon, pria beristri empat itu (31/3) berhasil dibekuk dan diamankan oleh petugas Polresta Binjai. Akibatnya, dari perbuatan bejad RG terhadap bungsu dari empat bersaudara yang tinggal di  Kec.Sei Bingei, Langkat itu mengalami trauma berat dan malu untuk masuk sekolah seperti biasanya. Degan di tangkapnyua pelaku pemerkosaan terhadap anak bungsu mereka RS (60) dan L Br T (56), kedua orang tua korban, Senin (11/4) siang kembali mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Daerah (KPAID) Langkat di Stabat untuk meminta perlindungan hukum agar pelaku dapat dijerat hukuman seberat-beratnya.Kedatangan kedua orang tua Bunga tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya RS (60) telah melaporkan peristiwa yang menimpa anak mereka Kepada KPAID Langkat pada April 2010 yang lalu.Semenjak kejadian yang menimpa Bunga anak bungsu mereka RG (40) pelaku melarikan diri setelah setahun diburon pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Polisi  tanggal 31 Maret 2011di seputaran simpang Selesai,Langkat dan kini sudah mendekam disel tahanan Mapolres Binjai

Keterangan yang diperoleh langsung dari kedua Orang tua Bunga di Kantor KPAID Langkat Jl.Jend.Sudirman Stabat, peristiwa itu terjadi sejak Bulan Nopember 2009 yang lalu sekira pukul 23.00 Wib malam disebuah gubuk kosong dibelakang rumah kediaman korban di Kec.Sei Bingei, Langkat. Saat itu, korban baru pulang main-main dan hendak pulang kerumahnya. Seperti biasa, korban melintas dari jalan belakang dekat gubuk kosong tersebut. Lalu, pengangguran kelas berat itu, tiba-tiba muncul dari arah belakang dan langsung menyekap serta membawa korban kedalam gubuk kosong tersebut. Setelah pelaku selesai melaksanakan niatnya,pelaku mengancam korban  "dirinya tidak segan-segan akan menghabisi nyawa korban kalau sampai berani buka mulut dan cerita kepada orang lain". Tak puas sekali, pelaku justru ketagihan dan beberapa kali mengulangi aksi bejatnya itu sampai perut korban membesar dan melahirkan. 

Setelah kejadian yang menimpa Bunga dan memilih diam dan tutup mulut. Perubahan sikap Bunga yang tadi nya periang menjadi pendiam dan pendiam serta perubahan bentuk tubuh Bunga mengundang kecurigaan kedua orang tua Bunga.Ketiak Bunga sedang tertidur pulas L Br T Ibu Kandung Bunga yang juga seorang Bidan memeriksa perut dan kondisi Bunga .Saat itu, korban yang sedang tertidur pulas tidak sadar perutnya diperiksa oleh L Br T, ibu kandung korban dan alangkah kagetnya, ibu kandung korban begitu mengetahui kalau anak perempuan satu-satunya itu positif mengandung. Saat ditanyai, korban hanya menangis dan mengaku kalau yang melakukannya adalah RG (40 ), tetangga sebelah rumah mereka. Pelaku selama ini dianggap oleh keluarga korban sudah seperti keluarga sendiri karena rumahnya masih bersebelahan. Singkat cerita, setelah setahun diburon, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi dan kini sudah mendekam disel tahanan Mapolres Binjai. Namun, dampak dari perbuatan pelaku sangat besar dirasakan oleh keluarga korban. Selain, korban mengalami rasa trauma dan malu untuk melanjutkan pendidikan disekolah. RS, bapak kandung korban diketahui juga sering sakit-sakitan karena tidak tahan memikirkan nasib anaknya tersebut.

L Br T(56), ibu kandung korban ketika ditemui  dikantor KPAI Langkat menjelaskan, kalau kasus yang dialami anaknya sudah ditangani Polres Binjai sesuai dengan bukti STPL No.Pol:STPL/89/111/2010/SPK tertanggal 05 maret 2010 . Oleh sebab itu dirinya berharap agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Masa depan anaknya seketika hancur akibat perbuatan pelaku. " Saya berharap agar penegak hukum dapat menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dan setimpal dengan perbuatannya, karena pelaku yang selama ini dikenal sudah seperti keluarga sendiri tega menghancurkan masa depan anak saya, " kata Ibu kandung Bunga dengan berlinang air mata.

Reza Fadli Lubis,SH  Sekretaris KPAID Langkat yang menerima kedua orang tua Bunga tersebut,saat dikonfirmasi membenarkan. Pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus yang dialami oleh korban. Pelaku dapat dijerat pasal 81 Jo 82 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,dan diancam hukuman kurungan maksimal 15 Tahun penjara, ditambah denda maksimal 300 Juta. " Kita meminta agar pihak berwajib secara serius menindak lanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku dan kepentingan terbaik bagi anak, " tegas Reza. ( Bayu )


0 komentar: