Home » , , , » Pembangunan Restoran di Pinggir Sungai Batang Serangan,Tanjung Pura

Pembangunan Restoran di Pinggir Sungai Batang Serangan,Tanjung Pura

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

reza fahlevi-Langkat

Restoran yang berada di ujung Jembatan Sei.Batang Serangan yang membelah kota Tanjung Pura dalam tahap pengerjaan.
Dinas Pengairan Propinsi Sumatera Utara diduga membiarkan adanya pembangunan restoran besar disebelah Jembatan, yang diatas sungai Batang Serangan di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Pembangunan restoran tersebut, di duga milik  beberapa orang, termasuk milik pengusaha berinisial BBC dan AG.
Kami minta kepada pemerintah Propinsi Sumatera Utara, yaitu Dinas Pengairan Pempropsu, beserta Pemkab Langkat, segera melakukan eksekusi bangunan restoran tersebut. Sebab, bangunan itu akan merusak fungsi bantaran sungai, dan akan berdampak membahayakan keselamatan jiwa, jika restoran itu berdirinya nanti.
Hal demikian dikatakan ketua LSM Adispra (Anti Diskriminasi dan Pembodohan Rakyat), M Syarifuddin, yang bertempat kantor Pusat di Jalan Jendral Sudirman No 199, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Menurut M Syarifuddin,Kamis (10/11)di Tanjung Pura, Pembangunan restoran/rumah makan itu tidak layak berdiri di pinggiran sungai, sebab bukan tata ruangnya untuk membangun restoran tersebut, terlebih lagi pihak pemilik itu telah melakukan penimbunan pondasi didalam lokasi benteng sungai dengan galian C, seperti tanah timbun, ucap M Syarifuddin.
Dibeberkannya, di loksai pinggiran sungai dan jembatan Jalinsum tersebut, sudah ada Plank himbauan larangan, untuk mendirikan tempat tinggal, serta menerakan Perda No 5 TA 1995 tentang garis sepadan sungai dari pihak Dinas Pengairan Propinsi Sumatera Utara.
Selain dari Plang Perda Pempropsu yang berdiri, dilokasi tersebut juga tetera Plang larangan penambangan galian “C”, serta menerakan Perda Pemkab Langkat No 38 TA 2002, serta Plang Proyek Zona Kerentanan Tanah TA 2005, sebut M Syarifuddin.
Secara Terpisah Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Langkat, Drs Iskandar Zulkarnaen Tarigan MSI, selaku intansi yang berkompeten dalam mengeluarkan perijinan di Kabupaten Langkat , ketika di konfirmasi menyangkut bangunan yang disebut sebagai restoran itu, pihaknya mengatakan belum ada mengeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB)tersebut. Jika pun ada permohonan IMB dari pengusaha itu, pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan IMB yang dimohon tersebut, sebab, lokasi bangunan tersebut berada didalam benteng atau dipinggir Sungai Batang Serangan di Tanjung Pura.


1 komentar:

Anonymous said...

Bukannya benteng di timbun malah makin kokoh bung? Daripada kena abrasi air sungai terus menerus. Lagian, bangunan di bantaran sungai sudah menjamur, bahkan di ibukota jakarta sendiri. Kalau mau di brantas, laksanakan secara merata. Saya setuju kalau bantaran sungai dijadikan areal terbuka hijau saja. Wassalam