Keluarga Korban Saat Mengamuk Di Depan Tahanan PN Stabat,Memukuli Terdakwa Rendi,(Rabu/18/6) |
Langkat - Prawito
Sidang
lanjutan perkara pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga atas nama
korban Misman,Suliah istrinya,Dedek Pebrianto anak dan Tria Winanda Aulia yang
masih duduk di bangku SMP Salapian, saat ditemukan mayatnya masih mengenakan
seragam SMP.
Pembunuhan
tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa Alamsyah dan Rendi yang
melibatkan dua orang oknum TNI AD berinisial P dan S, 9 Oktober 2013
lalu sekira pukul 21 00 wib di
bukit setan areal perkebunan PTPN.2 Tanjung Keliling Salapian yang
sekarang PT Langkat Nusantara
Kepong (LNK).Sekedar mengingatkan kedua terdakwa pembantai satu keluarga
itu Alamsyah
dan Rendi,Senin (16/6) dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut
umum.
Lanjutan sidang,Rabu (18/6) yang kembali digelar pengadilan negeri (PN) Stabat dipimpin ketua majelis hakim Sadri.SH dibantu dua hakim anggota dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon.SH dan Andi Sitepu.SH dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum kedua terdakwa Alamsyah dan Rendi.
Sidang yang dikawal ketat petugas awalnya berjalan aman dan terkendali meskipun ruang sidang utama (Garuda) dipenuhi pengunjung keluarga korban,namun usai sidang saat kedua terdakwa dibawa menuju ruang tahanan (PN) Stabat puluhan keluarga korban keluar dari ruang sidang mengejar kedua terdakwa memukuli salah satu terdakwa yaitu Rendi ,sehinga petugas pengawal tahanan kewalahan dan sempat kena pukul.
Bukan hanya polisi pengawal sidang saja yang kena pukul,namun jaksa yang menangani perkara ini Andi Sitepu turut menjadi sasaran kemarahan keluarga korban.Marahnya keluarga korban dengan jaksa,dianggap jaksa menunda-nunda sidang. Maksud keluarga korban kok ditunda lagi, tidak langsung divonis, teriak keluarga korban dengan jaksa,sehinga menimbulkan kemarahan keluarga korban yang akhirnya Andi Sitepu (Jaksa red) menjadi korban kebringasan mereka yang sudah membabibuta.
Tapi kita bisa maklumi mereka itu tidak faham dengan proses persidangan,padahal proses sidang tengah berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan KUHAP.Senin semalam baru kita bacakan tuntutannya,nah hari ini,Rabu (18/8) pledoi nota pembelaan kedua terdakwa yang dibacakan Phnya,ya satu minggu lagi majelis hakim memberikan putusan terhadap kedua terdakwa,setelah rapat musyawarah majelis hakim,ujar Lamro Simbolon salah satu Jaksa yang menangani perkara pembunuhan tersebut.
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment