Home » , » Anak Langkat

Anak Langkat

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Tangal 17 Januari 2009 Kabupaten Langkat genap berusia 259 Tahun diusia yg "gaek" (tua) tersebut Langkat berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi dari zaman ke zaman dengan berbagai catatan sejarah yg menghiasi perjalanan panjang Langkat.Kabupaten Langkat berkembang selaras dengan perkembangan jaman,namun disana sini masih perlu rasanya ada perbaikan dalam beberapa hal harus ditambahi dan kurangi (terutama dalam penyalahgunaan uang dan fasilitas negara),seperti layaknya meramu/memasak makanan yg akan kita santap bersama untuk mendapatkan makanan yg lezat dan nikmat kita mungkin perlu merasain makanan tersebut pada tahap persiapan sebelum dihidangkan ke meja makan di tahap tersebut kita dapat menemukan kekurangannya,kurang garam,kurang pedas,kurang santan,terlalu asin,terlalu pedas,terlalu manis dan sebagainya dan kalau terdapat kekurangan dalam masakan tersebut kita dapat segera memperbaikinya,hingga akhirnya masakan tersebut ketika dihidangkan sesuai dengan selera yang memakannya.Demikian juga dengan keberadaan Kabupaten Langkat yg menjadi rumah bagi masyarakat Langkat dan perantau langkat yg ada di seantero dunia (yg mengaku dirinya putra Langkat) mungkin masing masing komponen masyarakat atau individu individu didalam masyarakat merasakan adanya kekurangan di dalam perjalanan panjang usia Langkat baik mengenai penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Langkat maupun hal hal lain yg menyangkut hidup dan berkehidupan didalam berkeluarga /bermasyarakat didalam rumah besar yg diberi nama Kabupaten Langkat,kita sadari bahwa untuk mencapai segala tujuan yg bersifat mulia tersebut membutuhkan suatu proses yg melibatkan segenap unsur didalam masyarakat,sesama individu didalam masyarakat wajib saling mengingatkan/dan memperbaiki hal hal yg terlupakan ataupun yg salah demikian juga masyarakat dengan pemangku kepentingan Langkat juga harus rela dan ikhlas untuk menerima masukan,teguran yang mengingatkan seandainya ada yg terlupakan dan adanya kesalahan yang harus diperbaiki dan berusaha tidak mengulangi kesalahan tersebut dan sebaliknya pemangku kepentingan yang telah dipercaya oleh masyarakat/menerima amanah dari masyarakat untuk bekerja dan berusaha secara "jujur" selalu mengutamakan rakyat dari kepentingan pribadi bekerja tanpa mengharap "pemberian langsung tunai" dari masyarakat yg mengharapkan bantuannya,karena selain telah diberi amahan dan dipercaya masyarakat juga telah mendapat pengahasilan (gaji) yg nota bene merupakan uang rakyat yg dikumpulkan melalui berbagai pajak didalam berkehidupan berbangasa dan bernegara kalau semuanya berjalan sesuai dengan sebagaimana harusnya tidak melanggar prinsip agama,etika,moral dan hukum yg berlaku di Republik tercinta ini Insya Allah Langkat akan maju dengan sendirinya (moga moga semua menyadarinya dan melaksanakannya.........).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas kita ingin memberikan masukan kepada pihak pihak terkait Komisi Perlindungan Anak Indonesia di kabupaten Langkat mengenai perlunya perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kabupaten Langkat yg membela kepentingan anak anak di langkat dan perlunya perhatian Pemerintah Kabupaten langkat atas Suara anak Indonesia yg merupakan bentuk perhargaan atas Hak Partisipasi Anak yang dijamin oleh Undang Ungdang Dasar 1945 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan rasanya tidaklah salah untuk menginformasikan (mengingatkan tentang) Hasil Kongres Anak Indonesia 2008 (Suara Anak Indonesia) kepada pemangku kepentingan daerah terutama terkait dengan hak dan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi ,bahaya penyakit menular,HIV/AIDS,penggunaan NAZA dan pemberian dukungan sarana memadai.Kita semua sepakat untuk melindungi anak anak yg nota bene merupakan generasi penerus perjalanan bangsa dan negara ini,berangkat dari persamaan tersebut kami mencoba untuk sekedar mengingatan kita semua tentang pentingnya suatu lembaga yg secara khusus menangani permasalaha tersebut,memberi perlindungan sesuai hasil kongres anak 2008 (Suara Anak Indonesia) tentang hak-hak anak yg selama ini terasa kurang terakomodasikan (atau terabaikan) tersebut,di Kabupaten Langkat mengingat jumlah temuan kasus kasus yg menimpa dan melibatkan anak anak sangat banyak diantaranya :
Kembali kita mencoba mengingatkan kepada pemangku kepentingan daerah bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan surat tertanggal 24 September 2008 dengan nomor : 400/2923/SJ Perihal Tindak Lanjut Hasil Kongres Anak Indonesia yg di tujukan kepada Gubernur,Bupati/Walikota seluruh Indonesia yg isinya antara lain "Meningkatkan peran fungsi Komisi Anak Indonesia Daerah (KPAID) atau Gugus Tugas yg ada di daerah dalam upaya perlindungan anak sebagaimana diatur dalam keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia." Jadi tidaklah salah kita mengingatkan kepada pihak pihak terkait untuk segera membentuk Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (perwakilan KPAI) Kabupaten Langkat,mengingat Kabupaten Langkat yg terdiri dari 23 Kecamatan dan 276 Kelurahan dan Desa cukup potensial utnuk tempat perekrutan perdagangan manusia (trafiking) khususnya anak anak untuk pelacuran,perdagangan bayi dan berbagai bentuk kekerasan kepada anak,eksploiotasi,penelantaran,diskriminasi,bahaya penyakit menular,HIV/AIDS, dan pengunaaan narkotika.

Semoga harapan ini menjadi nyata dan anak anak mendapat perhatian yg nyata tidak hanya sekedar wacana,slogan dan acara seremonial yang tidak membawa manfaat apa apa bagi anak anak Indonesia.


Anak Bangsa Yang Merindukan "Indonesia Bersih".





0 komentar: