Home » , , , , , , » Fraks PDI-P Desak Pemkab Ambil Alih Akper dan Akbid Langkat

Fraks PDI-P Desak Pemkab Ambil Alih Akper dan Akbid Langkat

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Langkat (SIB)
Fraksi PDIPD PRD Langkat mendesak Pemkab Langkat untuk mengambilalih Akademi Keperawatan/ Kebidanan (Akper dan Akbid) Pemkab Langkat dan memasukkan menjadi aset. Jangan biarkan pendidikan tinggi kesehatan (D3) yang membawa nama Pemkab itu hanya menguntungkan segelintir orang.
“Sudah saatnya Pemkab Langkat mengambilalih, dan memasukkan menjadi aset. Ubah badan hukum pendidikannya jadi milik daerah. Jangan dibiarkan berlarut-larut dimanfaatkan segelintir orang dengan berlindung di balik nama Pemkab,” kata Syafril SH kepada wartawan di Stabat, kemarin.
Ketua F-PDIP itu mengungkapkan, selama ini Akper dan Akbid berlokasi di komplek perkantoran Pemkab itu sudah menjadi perhatian pihaknya. Nama Pemkab Langkat diduga hanya sebagai tameng. Pasalnya, sekolah yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum PNS di jajaran Pemkab Langkat itu tidak ada kontribusinya buat Pemkab. Apalagi Akper dan Akbid bukan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan bukan di bawah SKPD, bukan juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tidak jelas kepemilikannya.
Kalau dikatakan pendidikan tinggi kesehatan itu milik Pemkab, nyatanya tidak terdaftar di aset. Perdanya juga tidak ada, apalagi kontribusinya. Kalau yayasan, berarti selama ini telah terjadi salah kaprah. Pemkab perlu membuka Undang-Undang No:16 Tahun 2001 yang diperbaharui menjadi UU No:28 Tahun 2004 tentang yayasan, boleh tidak Pemkab mengelola yayasan. Pembiaran kesalahan hanya akan merugikan banyak pihak, menguntungkan segelintir orang.
Sesuai informasi diperoleh, kata dia, Akper merupakan konversi dari sekolah perawatan kesehatan (SPK). Dulu SPK itu merupakan unit pelayanan teknis di bawah Dinas Kesehatan. Setelah jadi Akper, tidak jelas di bawah instansi mana posisi dan status pendidikan tinggi itu, termasuk hubungannya dengan Pemkab. Akbid yang muncul belakangan juga tak jelas hubungannya dengan Pemkab.
Agar jelas status kepemilikannya, dan tidak merugikan banyak pihak, F-PDIP mendesak Pemkab memasukkan pedidikan tinggi yang fasilitasnya banyak dibantu Pemkab, mengambilalih jadi milik daerah. Syafril juga minta Pemkab memperbaiki sistem pengelolaan, dan penempatan tenaga kerjanya agar sesuai aturan/peraturan. Tidak seperti selama ini, amburadul. Kalau pengelola mengatakan Akper dan Akbid milik Pemkab, Syafril menilai itu termasuk pembohongan publik agar status Akper dan Akbid yang samar itu tidak dimasalahkan.
Syafril juga berharap Bupati Langkat berhati-hati menerima masukan tentang kedua pendidikan tinggi kesehatan itu agar tidak terjebak dengan Undang-Undang dan peraturan. Pembubuhan tandatangan dan stempel, dalam kaitan taksasi biaya untuk calon mahasiswi Akb TA 2009/2010 yang dikeluarkan pihak sekolah, bupati dinilai sudah terjebak. (M-29)
 


0 komentar: