09:52 | Monday, 24 August 2009
LANGKAT-Penggunaan nama Pemkab Langkat pada Yayasan Akbid Langkat mendapat sorotan pengamat hukum. Kondisi ini tentu pendiri yayasan bisa dikenakan sanksi pidana dengan dugaan penipuan.
Demikian dikatakan pengamat hukum, Hery Putra SH kepada wartawan koran ini, Jumat (21/8). Ia menilai, jika ditelaah dari awal maka hal ini dugaan tindak pidana penipuan. Sebab dengan modus mencaplok nama Pemkab Langkat untuk menarik siswa baru agar bersekolah di yayasan tersebut. Kondisi ini, menurut dia, seolah-olah yayasan itu milik pemerintah dan berstatus negeri..
“Kalau memang seperti itu adanya, tentu ini tindak pidana. Karena telah menggunakan status palsu untuk mencari keuntungan pribadi dan mengorbankan masyarakat Langkat. Itu merupakan bentuk penipuan,’’ ujarnya.
“Kalau memang seperti itu adanya, tentu ini tindak pidana. Karena telah menggunakan status palsu untuk mencari keuntungan pribadi dan mengorbankan masyarakat Langkat. Itu merupakan bentuk penipuan,’’ ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan tenaga honorer di yayasan tersebut. Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2002 pasal 8 ayat 1, pelamar CPNS yang sewaktu melamar memberikan keterangan atau bukti tidak benar bisa diberhentikan dari CPNS. “Jadi dengan sendirinya, CPNS di yayasan itu bisa dicopot,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, seorang pendiri dan pembina yang disebut juga sebagai pengelola yayasan, drg Lilik Rosdewati saat dihubungi tak menampik jika di yayasan yang dipimpinnnya memiliki puluhan tenaga honorer.
Menyikapi hal itu, seorang pendiri dan pembina yang disebut juga sebagai pengelola yayasan, drg Lilik Rosdewati saat dihubungi tak menampik jika di yayasan yang dipimpinnnya memiliki puluhan tenaga honorer.
“Memang ada tenaga honorer di yayasan kita. Namun semua tenaga honorer itu punya Pemkab Langkat yang diperbantukan kepada kita,” ujarnya. Ia siap menerima risiko tentang hal itu karena sudah memberikan ke Pemkab dan DPRD Langkat. (ndi)
0 komentar:
Post a Comment