Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Akademi Kebidanan Langkat merupakan Perguruan Tinggi Kesehatan yang ada di Kabupaten Langkat dan merupakan kebanggaaan masyarakat Langkat yang diyakini oleh masyarakat Langkat sebagai perguruan tinggi yang di punyai/di selenggarakan oleh oleh Pemerintah Kabupaten Langkat ,kenyataan ini sangat di yakini oleh masyarakat Langkat dan hal ini ditunjukkan oleh penggelola kedua Satuan Pendidikan tersebut dengan menempatkan tulisan "Pemerintah Kabupaten Langkat " di atas kedua nama satuan Pendidikan tersebut di depan kampus pendidikan tersebut juga pada kertas surat resmi kedua Pendidikan Tinggi tersebut dan di tuliskan di kendaraan operasional (Bus dan mobil) ke dua Akademi tersebut .Penggelola secara sengaja mempublikasikan nama satuan pendidikan Akademi Kebidanan Pemkab Langkat.Kenyataan inilah yang menguatkan image yang berkembang di masyarakat Langkat bahwa satuan pendidikan tersebut adalah milik Pemerintah kabupaten Langkat yang kadang kadang dianggap bahwa perguruan tinggi tersebut adalah negeri bukan perguruan tinggi swasta.Untuk hal tersebut lah kami coba memaparkan keadaan sebenarnya melalui tulisan ini
Bahwa sebenarnya Akademi Keperawatan Pemkab Langkat dan Akademi Kebidanan Langkat tersebut secara kelembagaan tidak di bawah Pemerintah Kabupaten Langkat. Akademi Kebidanan Langkat berada di bawah Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat sebagai Badan Penyelenggara Perguruan Tingginya,sedangkan Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tidak diketahui di mana Badan Penyelenggara Perguruan Tingginya.Adalah kewajiban bagi kita semua untuk meluruskan hal tersebut melalui tulisan ini kami coba membuka dan mempublikasikan kepada masyarakat khususnya masyaraka Langkat tentang keadaan sebenarnya ke dua satuan pendidikan tinggi kesehatan tersebut.
Latar Belakang
Apa yang kami laksanakan ini bukanlah sesuatu tindakan yang bertujuan dan bersifat kepentingan pribadi bukanlah juga merupakan tindakan untuk menghambat pembangunan pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Langkat atau untuk mendiskreditkan seseorang,lembaga atau pihak pihak terkait lainnya dengan penyelenggaraan/pelaksanaan institusi pendidikan tinggi tersebut maupun badan penyelenggarakan pendidikan tinggi tersebut. Kami coba memaparkan apa yang selama ini tidak berjalan dengan semestinya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan bertujuan mengajak pihak pihak terkait dgn permasalahn ini untuk dapat bersama sama memperbaiki keadan tersebut sehingga dapat berjalan sesuai dengan koridornya.
Yang mendasari dan menjiwai tindakan kami adalah :
Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari dan memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yg tersedia. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dana ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang.
Latar Belakang
Apa yang kami laksanakan ini bukanlah sesuatu tindakan yang bertujuan dan bersifat kepentingan pribadi bukanlah juga merupakan tindakan untuk menghambat pembangunan pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Langkat atau untuk mendiskreditkan seseorang,lembaga atau pihak pihak terkait lainnya dengan penyelenggaraan/pelaksanaan institusi pendidikan tinggi tersebut maupun badan penyelenggarakan pendidikan tinggi tersebut. Kami coba memaparkan apa yang selama ini tidak berjalan dengan semestinya sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dan bertujuan mengajak pihak pihak terkait dgn permasalahn ini untuk dapat bersama sama memperbaiki keadan tersebut sehingga dapat berjalan sesuai dengan koridornya.
Yang mendasari dan menjiwai tindakan kami adalah :
Pasal 28F UUD 1945 Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari dan memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yg tersedia. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dana ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang undang.
1. Akademi Keperawatan Pemkab Langkat
Pendirian Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tak dapat dipisahkan dari Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Pemerintah Kabupaten Langkat yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Pura tepatnya di dalam kompleks Rumah Sakit Umum Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang merupakan RSU milik Pemerintah Kabupaten Langkat.SPK Pemkab Langkat merupakan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Kejuruan rumpun Kesehatan (Perawat) yang berdiri pada tahun 1991.Kemudian SPK Pemkab Langkat tsb di konversi menjadi Akademi Keperawatan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat .Akademi Keperawatan Pemkab Langkat beroperasional berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.00.06.1.1.393 Tentang
Penunjukan Akademi Keperawatan Pemerintah Daerah Tingkat II Langkat Propinsi Sumatera Utara untuk menyelenggarakan Program Diploma III Keperawatan Tanggal 7 Februari 1998 semenjak keberadaan Pendidikan Tinggi tersebut tidak jelas kedudukannya apakah di bawah Pemkab Langkat atau berdiri mandiri terlepas dari Pemkab Langkat layaknya Perguruan Tinggi Swasta sebagai mana adanya,jika Akper Pemkab Langkat berada di bawah Pemerintah Kabupaten Langkat di mana posisinya apakah dia sebuah UPT Dinas Kesehatan Langkat (dan tentu tidak memungkinkan Perguruan Tinggi di bawah Satuan Kerja Pemerintah Daerah=SKPD) seperti pada masa SPK Pemkab Langkat…?, atau berupa SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) dan jika Akper Pemkab Langkat adalah milik Pemda, mestinya masuk dalam neraca daerah dan akan di audit oleh akuntan Negara (BPKP) namun hal itu tidak pernah ada.Dan seandainya AKPER Pemkab Langkat berdiri sendiri layaknya PTS pada umumnya di mana Badan Penyelenggara Perguruan Tingginya (umumnya berbentuk Yayasan).
Dan anehnya berdasarkan Penelusuran di ketemukan bahwa DPRD Langkat (Anggota DPRD Langkat) banyak yg tidak mengetahui status Akper Pemkab Langkat tsb,hal ini suatu yang aneh dan menggelikan Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tersebut luput dari perhatian anggota Dewan yang terhormat mengingat lokasi kampus yang hanya berjarak kurang dari 1 km dari gedung Dewan terhormat dan Akper tsb sejak tahun 1998 mendidik mahasiswanya dan telah menghasilkan (menamatkan) ratusan alumni.
Kemudian Pada Tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Langkat,menerbitkan Peraturan Bupati No.2 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Langkat,peraturan ini berisikan tentang tupoksi (tugas,pokok dan fungsi) dari struktur organisasi mulai dari Dewan Senat,Direktur,para Pembantu Direktur,Dosen sampai sampai ke bagian terkecil di struktur organisasi Akper Pemkab Langkat tersebut.
Hal ini jelas jelas intervensi pemerintah dalam hak otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan hal ini sangat bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 Pasal 24 Ayat (2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi,penelitianilmiah,dan pengabdian masyarakat,dimana perguruan tinggi mempunyai hak untuk mengatur menggelola diri sendiri tanpa campur tangan pihak luar manapun dan bukankah perguruan tinggi seharusnya memiliki Statuta (Kepmendiknas No. 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 4 huruf e) yang merupakan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Perguruan Tinggi tersebut.
Disamping itu adanya oknum PNS yang bertugas secara tetap pada satuan pendidikan tinggi tersebut dan memegang jabatan struktural maupun fungsional (Direktur,Dosen ) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil,hal ini menimbulkan pertanyaan dan perlu di perjelas……apakah PNS tersebut bekerja secara full time di Akper tsb sehingga meninggalkan kewajiban pokoknya di instansi asal kalau ya apa dasar nya...kalau tidak mengapa bisa demikian,disamping itu diketahui beberapa oknum PNS tersebut ada yang menjalankan rangkap jabatan (bertugas di Akper Pemkab Langkat namun mereka juga terdata sebagai tenaga fungsional di Rumah Sakit Umum dan Puskesmas) di Kabupaten langkat,hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap dan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap.
• Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Adanya pengangkatan beberapa staf dan karyawan di Akademi Keperawatan Pemkab Langkat menjadi CPNS dari tenaga honorer untuk formasi tahun 2005,2006 dan 2007 yang tidak sesuai dengan :
o Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban nggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. o PP No.43 Tahun 2007 Perubahan Peraturan Pemerintah No.48 Thn 2005 Tentang Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS o Peraturan Kepala BKN No.21 Thahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 (LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGOLAHAN TENAGA HONORER TAHUN 2005) o Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun 2005.
Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer tsb sangat tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut diatas dimana tenaga honorer tersebut tidak bekerja di instansi pemerintah (di bawah Pemkab Langkat) berdasarkan penelusuran kami di lapangan tidak dijumpai satupun aturan yang mendukung bahwa Akademi Keperawatan Pemkab Langkat merupakan Satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah ataupun sebagai lembaga teknis daerah sebagaimana yang di isyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.. Hal ini diperkuat lagi dengan penelusuran kami kepada DPRD Langkat dimana pihak DPRD Langkat tidak mengetahui status lembaga tersebut (http://www.hariansuarasumut.com/Sumatera-Utara/3193.html), hal yang sama juga di kemukakan oleh beberapa pejabat di Pemkab Langkat (http://posmetro-medan.com/view-9666) Disamping itu tenaga honorer yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut penghasilannya sebagai tenaga honorer di Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tidak menjadi beban APBD sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
2.Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat
Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat didirikan berdasarkan Akte Notaris Sri Yulianti,SH Nomor :2 tanggal 5 Agustus 2002 dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Stabat dengan Nomor : 110/YY/2002/PN.Stb. Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat merupakan Penyelengara Akademi Kebidanan Langkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat.
Pendirian Yayasan Akademi kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Pemkab Langkat sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo UU No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dalam ketentuan Undang-Undang (UU) No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, tidak ada yang mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memiliki sebuah yayasan.Hal ini dapat kita lihat pada UU tsb.
Pembentukan Yayasan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat adalah sangat bertentangan dengan Undang Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 9 Ayat (1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebahagian kekayaan pendirinya,sebagai kekayaan awal. “Berdasarkan bunyi pasal ayat Pasal 9 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan tsb diatas Yayasan hanya dapat didirikan oleh satu orang atau lebih yang berarti individu individu di dalam masyarakat dengan kata lain yayasan hanya dapat didirikan oleh masyarakat (tidak oleh pemerintah/pemkot/pemkab).”
Dan anehnya berdasarkan Penelusuran di ketemukan bahwa DPRD Langkat (Anggota DPRD Langkat) banyak yg tidak mengetahui status Akper Pemkab Langkat tsb,hal ini suatu yang aneh dan menggelikan Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tersebut luput dari perhatian anggota Dewan yang terhormat mengingat lokasi kampus yang hanya berjarak kurang dari 1 km dari gedung Dewan terhormat dan Akper tsb sejak tahun 1998 mendidik mahasiswanya dan telah menghasilkan (menamatkan) ratusan alumni.
Kemudian Pada Tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Langkat,menerbitkan Peraturan Bupati No.2 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Langkat,peraturan ini berisikan tentang tupoksi (tugas,pokok dan fungsi) dari struktur organisasi mulai dari Dewan Senat,Direktur,para Pembantu Direktur,Dosen sampai sampai ke bagian terkecil di struktur organisasi Akper Pemkab Langkat tersebut.
Hal ini jelas jelas intervensi pemerintah dalam hak otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan hal ini sangat bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 Pasal 24 Ayat (2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi,penelitianilmiah,dan pengabdian masyarakat,dimana perguruan tinggi mempunyai hak untuk mengatur menggelola diri sendiri tanpa campur tangan pihak luar manapun dan bukankah perguruan tinggi seharusnya memiliki Statuta (Kepmendiknas No. 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi pasal 4 huruf e) yang merupakan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga Perguruan Tinggi tersebut.
Disamping itu adanya oknum PNS yang bertugas secara tetap pada satuan pendidikan tinggi tersebut dan memegang jabatan struktural maupun fungsional (Direktur,Dosen ) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil,hal ini menimbulkan pertanyaan dan perlu di perjelas……apakah PNS tersebut bekerja secara full time di Akper tsb sehingga meninggalkan kewajiban pokoknya di instansi asal kalau ya apa dasar nya...kalau tidak mengapa bisa demikian,disamping itu diketahui beberapa oknum PNS tersebut ada yang menjalankan rangkap jabatan (bertugas di Akper Pemkab Langkat namun mereka juga terdata sebagai tenaga fungsional di Rumah Sakit Umum dan Puskesmas) di Kabupaten langkat,hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap dan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap.
• Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
Adanya pengangkatan beberapa staf dan karyawan di Akademi Keperawatan Pemkab Langkat menjadi CPNS dari tenaga honorer untuk formasi tahun 2005,2006 dan 2007 yang tidak sesuai dengan :
o Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban nggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. o PP No.43 Tahun 2007 Perubahan Peraturan Pemerintah No.48 Thn 2005 Tentang Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS o Peraturan Kepala BKN No.21 Thahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 (LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA PEDOMAN PENDATAAN DAN PENGOLAHAN TENAGA HONORER TAHUN 2005) o Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun 2005.
Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer tsb sangat tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan tersebut diatas dimana tenaga honorer tersebut tidak bekerja di instansi pemerintah (di bawah Pemkab Langkat) berdasarkan penelusuran kami di lapangan tidak dijumpai satupun aturan yang mendukung bahwa Akademi Keperawatan Pemkab Langkat merupakan Satuan kerja Pemerintah Daerah (SKPD) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah ataupun sebagai lembaga teknis daerah sebagaimana yang di isyaratkan dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.. Hal ini diperkuat lagi dengan penelusuran kami kepada DPRD Langkat dimana pihak DPRD Langkat tidak mengetahui status lembaga tersebut (http://www.hariansuarasumut.com/Sumatera-Utara/3193.html), hal yang sama juga di kemukakan oleh beberapa pejabat di Pemkab Langkat (http://posmetro-medan.com/view-9666) Disamping itu tenaga honorer yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut penghasilannya sebagai tenaga honorer di Akademi Keperawatan Pemkab Langkat tidak menjadi beban APBD sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
2.Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat
Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat didirikan berdasarkan Akte Notaris Sri Yulianti,SH Nomor :2 tanggal 5 Agustus 2002 dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Stabat dengan Nomor : 110/YY/2002/PN.Stb. Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat merupakan Penyelengara Akademi Kebidanan Langkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat.
Pendirian Yayasan Akademi kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Pemkab Langkat sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo UU No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dalam ketentuan Undang-Undang (UU) No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan jo 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, tidak ada yang mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memiliki sebuah yayasan.Hal ini dapat kita lihat pada UU tsb.
Pembentukan Yayasan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat adalah sangat bertentangan dengan Undang Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 9 Ayat (1) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebahagian kekayaan pendirinya,sebagai kekayaan awal. “Berdasarkan bunyi pasal ayat Pasal 9 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan tsb diatas Yayasan hanya dapat didirikan oleh satu orang atau lebih yang berarti individu individu di dalam masyarakat dengan kata lain yayasan hanya dapat didirikan oleh masyarakat (tidak oleh pemerintah/pemkot/pemkab).”
2 komentar:
walah.....
samanya marga kita...
posisi dimana?
saya ada di denpasar bali bersama keluarga besar
sama kita bang saya di langkat sumut,salam buat keluarga besar di denpasar..
Post a Comment