Home » , , , , , » Karyawan, Dosen Akper-Akbid Pemkab Langkat kok Diangkat CPNS

Karyawan, Dosen Akper-Akbid Pemkab Langkat kok Diangkat CPNS

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


Selasa, 11 Agustus 2009
STABAT-PENGANGKATAN karyawan dan dosen Akper dan Akbid Yayasan Pemkab Langkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinilai menyalahi peraturan pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005. Karena itu, Ketua DPRD Langkat, H Syafruddin Basyir meminta pihak berwenang mengusut proses pengangkatan yang diklaim menyalahi prosedural itu.

“Karyawan dan dosen Akper maupun Akbid dikategorikan tenaga honorer, kemudian diangkat menjadi CPNS tidak sesuai PP No. 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer. Diduga ada yang tidak beres. Makanya, pihak berwenang harus mengusut guna menegakkan peraturan yang ada,” kata H Syafruddin Basyir kemarin.

Penegasan itu dikemukakan Basyir menyusul temuan Komisi I (Bid Hukum, Pemerintahan dan HAM) serta Komisi III (Bid Keuangan) DPRD Langkat, bahwa puluhan karyawan serta dosen di Akper dan Yayasan Akbid Pemkab Langkat diangkat menjadi CPNS melalui formasi tenaga honorer. Tokoh Golkar Langkat ini juga mempertanyakan, bagaimana mungkin karyawan serta dosen bekerja di lembaga perguruan tinggi swasta yang gajinya tidak bersumber dari APBD atau APBN dikategorikan sebagai tenaga honorer. Kendati membawa nama Pemkab, namun biaya operasional Akper bukan dari APBD, apalagi Akbidnya jelas-jelas berbentuk yayasan.

Basyir menegaskan, meskipun berembel-embel Pemkab Langkat, keduanya (Akper dan Akbid) juga bukan merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Langkat. Bahkan, status perguruan tinggi yang ternyata tidak memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) patut dipertanyakan, khususnya Akbid yang berbentuk yayasan.

“Untuk itu, coba lihat UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Boleh tidak pemerintah mendirikan dan mengelola yayasan,” lugas dia. Lanjutnya, mengutip dari PP No. 48 Tahun 2005 tentang tenaga honorer menjelaskan, yang dimaksud sebagai tenaga honorer adalah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, bekerja di instansi pemerintah dengan gaji bersumber (diperoleh) dari APBN atau APBD.

“Makanya, itulah kata kunci disebut sebagai tenaga honorer. Dengan demikian, patut dipertanyakan jika direktris Akbid di bawah yayasan dikategorikan sebagai tenaga honorer lalu diangkat menjadi CPNS,” urai dia. Seperti diketahui, terkuaknya karyawan serta dosen di Akper dan Yayasan Akbid Pemkab Langkat didalihkan menjadi tenaga honorer dan diangkat menjadi CPNS berdalih tenaga honorer, ketika berlangsungnya pertemuan Komisi I dan Komisi III dengan pengelola pendidikan tinggi di gedung dewan, Senin (29/7) lalu. Syafril SH dari Fraksi PDI-P beberapa waktu lalu mengungkapkan kepada wartawan, jika pihak pengelola Akper dan Yayasan Akbid Pemkab Langkat mengakui ada puluhan karyawan serta dosen mereka diangkat menjadi CPNS dari formasi tenaga honorer.(darwis)

Sumber : Pos Metro,Medan


0 komentar: