Langkat,Mhd.Wahyudi,SH
Masalah pornografi adalah permasalahan serius yang harus segera diantisipasi & ditanggulangi secara komprehensif. Pornografi sangat berbahaya bagi tata susila masyarakat, berbahaya bagi generasi muda, dapat merusak moralitas masyarakat, mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, adat istiadat, etika, moral, serta harkat & martabat manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rina Wahyuni Marpaung,S STP, MAP selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan ketika dijumpai diruang kerjanya, Rabu (24/2). Lebih lanjut Rina menjelaskan saat ini pihaknya kerap melaksanakan berbagai sosialisasi ke masyarakat dalam berbagai hal terkait ruang lingkup pemberdayaan perempuan.
Saat ini Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Langkat bersama dengan KPAID Langkat sedang melaksanakan sosialisasi tentang permasalahan Pornograpi, dan upaya pencegahanya, diharapkan dengan terlaksananya sosialsasi tersebut masyarakat lebih memahami bahaya pornografi dan sedini mungkin melakukan pemberantasan berbagai kegiatan maupun gejala timbulnya pornografi.
Lebih lanjut Rina menjelaskan pornografi berdampak sosial yang negatif bagi masyarakat, menyebabkan dekadensi moral, penipisan rasa kesusilaan/ norma di masyarakat dan berdampak negatif bagi remaja karena dapat mengakibatkan terjadinya pergaulan bebas, penyakit menular, HIV/AIDs dan Pornografi dapat mengakibatkan kekerasan seksual, seperti perkosaan serta perilaku penyimpangan seksual.
Saat ini perkembangan teknologi informasi sangat pesat tapi masyarakat tidak pernah disiapkan untuk mengantisipasinya, sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak negatif dari perkembangan teknologi tersebut, ada sejumlah orang yang memanfaatkannya untuk mengembangkan industri pornografi akibatnya, pornografi tumbuh pesat sejak masa reformasi yang paling rentan terkena dampaknya adalah perempuan & generasi muda.
Sosialisasai tentang pornografi tersebut dilaksanakan kebeberapa kecamatan yang ada di Kabupaten langkat, selain KPAID Langkat, Polres langkat juga turut serta sebagai nara sumber dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, sasaran utama dalam pelaksanaan sosialisasi adalah generasi muda.
Sementara itu Drs Enis safrin Aldin selaku Ketua KPAID Langkat saat ditemui secara terpisah mengatakan pihaknya dalam hal sosialisasi pornografi tersebut lebih memfokuskan pada permasalahan anak, dimana tugas dan fungsi dari terbentuknya KPAID adalah salah satunya melakukan sosialisasi dan advokasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Lebih lanjut Enis menjelaskan, anak dan kaitanya dengan pornografi seperti yang tertera dalam Undang-undang nomor 44 tahun 2008 (tentang pornografi), pada pasal 15 disebutkan setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Dan ketentuan pidananya tertera dalam pasal 37 UU No 44 tahun 2008, sejauh ini berdasarkan pengamatannya pengaruh pornografi yang sangat retan terhadap anak melalui media elektronik, seperti kita ketahui bersama menjamurnya warnet disetiap tempat dan terkadang warnet tersebut menyediakan akses pornografi, dan hal itu juga menjadi perhatian khusus buat kita, tegas enis.
Sosialisasi Bahaya Pornografi Di Langkat
Posted by Anak Bangsa
Tempatkan Iklan Anda disini..
|
0 komentar:
Post a Comment