Home » » Pegawai Sekolah SMPN 1 Stabat Bogem Murid

Pegawai Sekolah SMPN 1 Stabat Bogem Murid

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Langkat, Wartakita (Mhd.Wahyudi,SH)


Seorang oknum pegawai/tata usaha BB (40), yang bertugas di SMPN 1 Stabat, Jl.KH.Zainul Arifin Stabat, Kabupaten langkat dipolisikan oleh muridnya, terkait pemukulan yang dilakukanya terhadap Bayu Yudha Harahap (14), warga jalan Glatik No,1 Komplek Pemda, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.


Pengaduan disampaikan korban pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 11.00 wib ke Polres Langkat, didampingi langsung oleh Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin Aldin, dan sekertaris KPAID Langkat Reza Lubis SH dengan laporan polisi no: LP/110/II/2010/LKT, dengan tuduhan penganiayaan terhadap anak.


Korban mendapat tamparan sebanyak tiga kali dibagian pipi sebelah kiri, dan satu kali bogeman dirahang kirinya, serta tendangan pada bagian paha, akibat pemukulan tersebut pada malam harinya korban sempat mengalami demam panas dan tidak dapat menelan makanan karena mulutnya sulit untuk digerakan.


Berdasarkan pengakuan Bayu, Sabtu (27/2) saat ditemui dikediamannya, mengatakan pemukulan oleh oknum TU (Tata usaha) tersebut terjadi pada Kamis (25/2), saat proses belajar berlangsung tepatnya pukul 08.30 wib. Siswa kelas IX C tersebut menjelaskan, sebelum pemukulan terjadi dirinya bersama teman sekelas sedang mengikuti proses belajar bidang study bahasa indonesia.


Kebetulan saat itu mereka mendapat tugas dari guru mencari koran untuk di keliping, bayu mengakui bahwa temannya yang lain mencari koran hanya disekitar lokasi sekolah yaitu diruangan TU dan ruang lainya yang ada disekolah tersebut, Bayu dan rekanya Dhandi lah yang saat itu keluar areal sekolah mencari koran.


Selang beberapa menit kemudian bayu dan Dhandi pun kembali kesekolah, saat itulah pemukulan terjadi, pelaku BB menanti dengan didampingi seorang guru wanita dan satpam sekolah,didepan gerbang SMPN 1 begitu kedua siswa tersebut masuk BB langsung melayangkan tamparan ke wajah Dandi terlebih dahulu..


Selanjutnya BB menanyakan maksud dan tujuan mereka keluar dari areal sekolah saat itu Bayu menjawab seadanya yakni mencari koran, dirinya juga mengatakan telah memperoleh ijin dari guru kelas dan satpam sekolah kendati demikian BB tidak peduli sembari melayangkan tamparan kewajah bayu sebelah kiri sebanyak tiga kali, tidak disitu saja bogeman pun dilakukan BB tepat dipipi bagian bawah (rahang) Bayu diikuti tendangan pada bagian paha.


Saat itu Bayu tak dapat berbuat banyak hanya pasrah mendapat penganiayaan tersebut, ketika jam istirahat berlangsung Bayu permisi pulang, sesampainya dirumah Bayu menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya.


Merasa tidak senang atas perlakuan BB, Bayu kembali kesekolah bersama kakaknya Zul, untuk mencari tahu mengapa adiknya diperlakukan tidak manusiawi, namun oknum guru lainya menyangkal telah terjadi pemukulan dan menyatakan hal itu hanya sekedar membuat efek jera terhadap siswa yang dianggap bandel, terang Zul.


Karena melihat situasi dan kondisi yang tidak menguntungkan pada saat itu kakak korban sempat mengatakan akan menempuh jalur hukum, dan ucapan tersebut dijawab oleh guru ”silahkan teruskan kepolisi, kami sudah capek dengan Polisi” paling-paling adik kamu nantinya yang tidak lulus, jelas Zul menirukan ucapan oknum guru.


Sekembalinya mereka kerumah Bayu sempat melaporkan kejadian yang dialaminya kePolsek Stabat untuk mendapatkan keadilan, namun sayang saat itu bayu dan keluarganya disarankan untuk menjumpai kepala desa dimana BB berdomisili, akhirnya mereka mengurungkan niatnya dan kembali kerumah.


Akibat Pemukulan tersebut pada malam hari Bayu menderita demam panas dan tidak dapat menelan makanan akibat rahangnya sakit untuk digerakan, pada telinga kirinya juga tidak dapat mendengar dengan baik, melihat kondisi tersebut keluarga korban melarikan Bayu ke klinik Surya untuk mendapat perawartan medis, saat itu keluarga bayu sempat meminta visum namun pihak klinik tidak dapat mengeluarkan karena ada prosedur yang harus dilalui untuk mengeluarkan visum tersebut.


Jumat (26/2) keluarga korban mengadukan kejadian tersebut ke KPAID Langkat, akhirnya Sabtu (27/2) korban kembali mengadukan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Langkat dan didampingi langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat.


Secara terpisah Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin Aldin, didampingi sekertaris Reza Lubis SH, ketika dipertanyakan tentang kasus penganiyayaan tersebut, menyatakan bahwasanya anak tersebut (korban) saat ini dalam pengawasan KPAID Langkat, jika kita merujuk ke UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada pasal 80 ayat 1 menyatakan, Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).



Kendati demikian KPAID Langkat dalam hal ini, sebatas pendampingan terhadap korban dalam proses hukum baik anak tersebut sebagai korban maupun sebagai pelakunya atau ABH (anak yang berhadapan dengan hukum), agar anak tersebut dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan, ujar Ernis


Sementra itu Reza Lubis SH, selaku Sekertaris KPAID Langkat menekankan, dalam hal ini KPAID Langkat bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar karena posisi KPAID Langkat adalah netral dan independent dalam memperjuangkan hak-hak anak tegas nya. (W-49)




TEKS FOTO, Bayu siswa kls IX C korban penganiayan oknum pegawai tata usaha di SMPN 1 Stabat, saat melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Langkat, Bayu didampingi KPAID Langkat ketika melaporkan kasus penganiyayan tersebut.


0 komentar: