Sumber Sumut Pos
LANGKAT-Pria beristri dan pernah dihukum 12 tahun di LP Tanjung Gusta dan Binjai atas kasus perampokan, Ar alias Ono (45), warga Desa Kwala Gumit, Kecamatan Stabat, Langkat, melakukan aksi cabul terhadap anak berumur di bawah lima tahun (balita), sebut saja Bunga (4).
Maria (45), ibu korban, kepada koran ini bercerita bahwa peristiwa itu terjadi Senin (29/3) lalu saat korban belajar menulis di rumah pelaku. Sepulang dari rumah pelaku, anak mengeluhkan luka lecet dan sobek di kemalauan.
Menurut Maria, sebelum peristiwa itu, Bunga sempat meminta pena (balpoin) kepadanya untuk belajar menulis. Namun, karena kesibukan berjualan di warungnya, Maria tak menghiraukan permintaan anaknya.
Korban lalu pergi ke rumah Ono, yang biasa dikunjungi korban sebagai salah satu tempat bermain bersama anak-anak lain seusianya di kawasan itu. Kebetulan, Ono hanya sendiri di rumah. Saat Bunga meminjam pena, Ono langsung memberikan karena memang sudah akrab dalam keseharian.
Setelah mendapatkan pena, korban tidak pulang tapi belajar menulis di rumah pelaku. Saat itulah korban mencabuli Bunga yang masih ingusan.
Saat kembali ke rumah, terdapat bercak darah di celana dalam Bunga. Lalu ketika korban minta ditemani kakaknya buang air kecil, kakak korban dan melihat bercak darah dan langsung menanyakan sebab pendarahan itu. Dari sinilah diketahui bahwa korban sudah mengalami pelecehan seksual oleh Ono.
Saat kembali ke rumah, terdapat bercak darah di celana dalam Bunga. Lalu ketika korban minta ditemani kakaknya buang air kecil, kakak korban dan melihat bercak darah dan langsung menanyakan sebab pendarahan itu. Dari sinilah diketahui bahwa korban sudah mengalami pelecehan seksual oleh Ono.
“Semula kami nggak tahu. Kami baru tahu saat dia minta ditemani buang air kecil. Di situ kami lihat celana dalamnya bercak darah. Jadi langsung kami tanya,” kata Maria.
Lalu Maria beserta tiga orang anaknya membawa korban membuat pengaduan ke Mapolsek Stabat. Atas pengaduan tersebut, pelaku langsung diamanakan di Polsek Stabat dan saat ini masih mendekam di sel tahanan Polsek tersebut.
Ono yang ditemui di Mapolsek Stabat membenarkan perbuatannya. Dia mengaku sedang pusing memikirkan hutang sebesar Rp6 juta kepada seorang toke tempatnya mengambil barang dagangan. Apalagi beberapa waktu belakangan toke itu sering datang menagih hutangnya.
“Entah apa yang terlintas di pikiranku. Aku sedikitpun tak punya niat mencabulinya. Memang waktu itu aku suntuk kali, tiba-tiba korban datang bermain ke tempat daganganku. Memang biasanya dia sering datang bermain, kadang kalau lagi tidak ada kegiatan aku sering makan di warung orangtuanya. Dia sudah kuanggap kayak anak sendiri,” katanya.
“Entah apa yang terlintas di pikiranku. Aku sedikitpun tak punya niat mencabulinya. Memang waktu itu aku suntuk kali, tiba-tiba korban datang bermain ke tempat daganganku. Memang biasanya dia sering datang bermain, kadang kalau lagi tidak ada kegiatan aku sering makan di warung orangtuanya. Dia sudah kuanggap kayak anak sendiri,” katanya.
Saat korban tidur-tiduran di atas meja, pelaku tiba-tiba tergiur dan mulai mengerayangi tubuh korban. Namun Ono mengaku hanya meraba-raba.
Kapolsek Stabat AKP Karlos Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu J Aruan membenarkan penangkapan pria itu. “Pelaku sudah kita tahan,” katanya.
Kapolsek Stabat AKP Karlos Pasaribu melalui Kanit Reskrim Polsek Stabat Iptu J Aruan membenarkan penangkapan pria itu. “Pelaku sudah kita tahan,” katanya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat turut mendampingi korban karena adanya permintaan damai dari pihak kepolisian terhadap kedua belah pihak. KPAID Langkat langsung bertindak dan meminta kepolisian melanjutkan proses hukum kasus ini.
“Kita mendapat informasi adanya perdamaian kedua belah pihak atas permintaan kepolisian agar kasus pencabulan ini tidak dilanjutkan ke persidangan, itu sebabnya kita datang ke Polsek Stabat meminta kasus ini untuk tetap diproses secara hukum,” kata Ketua KPAID Langkat Ernis Safrin Eldin. (ndi)
“Kita mendapat informasi adanya perdamaian kedua belah pihak atas permintaan kepolisian agar kasus pencabulan ini tidak dilanjutkan ke persidangan, itu sebabnya kita datang ke Polsek Stabat meminta kasus ini untuk tetap diproses secara hukum,” kata Ketua KPAID Langkat Ernis Safrin Eldin. (ndi)
0 komentar:
Post a Comment