Home » , , , , , » Tenaga Honorer menjadi PNS Akper Pemkab Langkat bermasalah

Tenaga Honorer menjadi PNS Akper Pemkab Langkat bermasalah

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

(HARUS DI LURUSKAN 2)

"Apa yang dilakukan, merupakan bentuk tanggungjawab moral sebagai anak bangsa karena melihat dan mengetahui terjadinya kekeliruan dan merupakan suatu kewajiban setiap anak bangsa untuk mengungkapkan dan meluruskan sesuai dengan ketentuan berlaku (peraturan)"


Mengangkat CPNS dari Tenaga Honorer tidak sesuai aturan.

Pengangkatan puluhan karyawan serta dosen tetap di Akper Pemkab Langkat dan Akbid Langkat menjadi CPNS dari tenaga honorer untuk formasi 2005,2006,2007 dan 2008 di tenggarai tidak sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer manjadi cpns PP No.48 tahun 2005,Peraturan Kepala BKN No.21 Thahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 (Lampiran Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005),Peraturan Kepala BKN No.22 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS Tahun 2005.

Menurut Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005 Pasal 1 "Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."

Dari ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tersebut sangat jelas tersirat bahwa yang dapat diangkat menjadi PNS (CPNS) dari (dimaksud) tenaga honorer adalah :
1.orang orang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian di dalam pemerintahan 2.untuk bekerja di instansi pemerintah
3.mendapat penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pada kenyataanya yang terjadi adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (PNS) dari usulan Akper Pemkab Langkat tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut diatas,Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Langkat tidak merupakan instansi pemerintahan dibawah Pemkab Langkat dan juga bukan merupakan asset dari pemerintah Kabupaten Langkat,juga penghasilan tenaga honorer tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) apalagi APBN,(lihathttp://rezalubis.blogspot.com/2009/08/harus-diluruskan.html)

Diantara 33 tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS (PNS) tersebut,terdapat Dosen yang di kamuflase menjadi tenaga pengajar (guru),hal tersebut dilaksanakan mengingat pengangkatn Dosen menjadi CPNS (PNS) merupakan domainnya pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional dan Depatemen Agama bukan wilayah/wewenang Pemerintah Kabupaten.tetapi pada kenyataannya pengangkatan tersebut berlangsung dan yang bersangkutan saat ini telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Berdasarkan hal tersebut diatas menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 Pasal 18 ayat 1 huruf g "Calon Pegawai Negeri sipil diberhentikan apabila pada waktu melamar dengan sengaja meberikan keterangan atau bukti yang tidak benar",ketentuan ini merupakaan sanksi yang bisa di laksanakan terhadap tenaga honorer tersebut,di samping hal ini jika mengacu kepada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No.K.26-30/V.35-5/99 tanggal 27 Maret 2006 yang ditujukan kepada Gubernur se Indonesia dan semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang berisikan antara lain :
5. Kebenaran dan keakuratan dokumen tenaga honorer merupakan tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing
6. Apabila di kemudian hari di temukan tenaga honorer yang fiktif,secara otomatis akan di keluarkan dari data base dan kepad yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum baik dari sisi administrasi dan kerugian negara dan bagi PNS yang merekomendasikan ,mengusulkan dan menetapkan tenaga honorer tersebut akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

"Anak bangsa yang berusaha berbuat sesuatu demi pembangunan bangsa dan negara"









0 komentar: