PM/darwis
Sumber Pos Metro,Medan
HINAI-Ahmad Arfando alias Putra (24) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Hinai. Warga Pasar III Tanjung Mulia, Hinai ini diciduk dari persembunyiannya di Kampung Bahari, Belawan, Kamis (1/4) malam.
Tudingan penganiayaan dan pemerkosaan yang dibarengi perampokan terhadap Indah (17), diakuinya.
Kemarin, dia digiring ke Mapolsek Hinai. “Ya, memang saya yang memukul dan memperkosa Indah. Tapi perbuatan itu sebenarnya spontan. Tidak kurencanakan,” akunya.
Lajang pengangguran ini mengaku panik usai aksi amoralnya. Itu yang membuatnya lari dari kampung ke lokasi kerja abangnya di Belawan. Saya lari ke Belawan, dekat tempat abang saya bekerja, ujarnya.
Diakuinya juga, pemerkosaan itu dilakukannya karena tergiur dengan lekukan tubuh Indah. Birahinya ke ubun-ubun. Apalagi saat itu, tak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan mereka berdua.
”Waktu itu aku mau cari ikan di parit perkebunan PTPN II Hinai. Kebetulan di situ ada Indah yang tengah mengembala lembu. Karena cuma kami berdua, makanya timbul niatku memerkosanya,” katanya.
Kenapa tega menganiaya? Kata Putra, itu lantaran Indah melawan. �Makanya saya pukul. Saya akui, saya khilaf, akunya seraya mengembalikan HP milik Indah yang sempat dirampas dan dibawa kaburnya.
Bagaimana dengan celana korban yang hilang? Putra mengaku tak membawanya. �Celana korban tinggal di kebun itu. Waktu itu, setelah kubuka, kutinggal begitu saja di situ dan aku pun pergi, katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda A Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat.Ada warga yang memberitahu keberangkatan Putra ke Belawan.
Atas informasi tersebut, kita langsung bergerak untuk mencari pelaku. Dia kita tangkap di lokasi penyimpanan kontainer GL, tempat abangnya bekerja. Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Hinai, tukasnya.
Atas perbuatannya, untuk sementara Putra dijerat pasal berlapis. Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan serta dirangkai dengan UU Perlindungan Anak N0 23 Tahun 2002. Dia terancam 12 tahun penjara. Saat ini kita tengah menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit Tanjung Pura, tambah Ipda A Rahman.
Sebelumnya, aksi bejat itu berlangsung pada Selasa (30/3) sekira pukul 17.00 wib. Di areal perkebunan PTPN II Hinai, Indah dianiaya, diperkosa dan barang berharganya dibawa kabur. Begitu sadar dari pingsan, Indah berusaha menyelamatkan diri dengan cara merangkak setengah bugil. Saat ini Indah mulai membaik, meski masih menjalani rawat jalan dari puskesmas.(darwis)
Tudingan penganiayaan dan pemerkosaan yang dibarengi perampokan terhadap Indah (17), diakuinya.
Kemarin, dia digiring ke Mapolsek Hinai. “Ya, memang saya yang memukul dan memperkosa Indah. Tapi perbuatan itu sebenarnya spontan. Tidak kurencanakan,” akunya.
Lajang pengangguran ini mengaku panik usai aksi amoralnya. Itu yang membuatnya lari dari kampung ke lokasi kerja abangnya di Belawan. Saya lari ke Belawan, dekat tempat abang saya bekerja, ujarnya.
Diakuinya juga, pemerkosaan itu dilakukannya karena tergiur dengan lekukan tubuh Indah. Birahinya ke ubun-ubun. Apalagi saat itu, tak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan mereka berdua.
”Waktu itu aku mau cari ikan di parit perkebunan PTPN II Hinai. Kebetulan di situ ada Indah yang tengah mengembala lembu. Karena cuma kami berdua, makanya timbul niatku memerkosanya,” katanya.
Kenapa tega menganiaya? Kata Putra, itu lantaran Indah melawan. �Makanya saya pukul. Saya akui, saya khilaf, akunya seraya mengembalikan HP milik Indah yang sempat dirampas dan dibawa kaburnya.
Bagaimana dengan celana korban yang hilang? Putra mengaku tak membawanya. �Celana korban tinggal di kebun itu. Waktu itu, setelah kubuka, kutinggal begitu saja di situ dan aku pun pergi, katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda A Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut, kita langsung bergerak untuk mencari pelaku. Dia kita tangkap di lokasi penyimpanan kontainer GL, tempat abangnya bekerja. Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Hinai, tukasnya.
Atas perbuatannya, untuk sementara Putra dijerat pasal berlapis. Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan serta dirangkai dengan UU Perlindungan Anak N0 23 Tahun 2002. Dia terancam 12 tahun penjara. Saat ini kita tengah menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit Tanjung Pura, tambah Ipda A Rahman.
Sebelumnya, aksi bejat itu berlangsung pada Selasa (30/3) sekira pukul 17.00 wib. Di areal perkebunan PTPN II Hinai, Indah dianiaya, diperkosa dan barang berharganya dibawa kabur. Begitu sadar dari pingsan, Indah berusaha menyelamatkan diri dengan cara merangkak setengah bugil. Saat ini Indah mulai membaik, meski masih menjalani rawat jalan dari puskesmas.(darwis)
0 komentar:
Post a Comment