Stabat, (Analisa)
Kondisi kesehatan Ega Priliya Syahputri (8), korban penganiayaan ayah kandungnya Edy Syahputra, warga Jalan Masjid Gang Pesantren Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, kesehatanya kini secara berangsur sudah mulai pulih.
Lembam dan memar pada bagian mata dan sekujur tubuhnya, bekas perlakuan kasar orangtuanya, sudah mulai memudar. Dia juga sudah beraktivitas normal layaknya anak lainnya.
Ega merupakan salah satu contoh korban kekerasan dilakukan orangtua terhadap anak-anaknya. Selain mengalami kekerasan di rumah tangga, banyak anak di Langkat yang juga menjadi korban pencabulan baik dilakukan pria dewasa maupun anak yang masih di bawah umur.
Beradasarkan data dikutip dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Langkat tercatat angka kekerasan yang menimpa pada anak-anak di Langkat masih cukup tinggi. Tahun 2010 saat ini KPAID Langkat menangani 26 kasus anak antara lain, korban kekerasan pada anak, penelantaran dan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak.
Terkait tingginya korban kekerasan dan pencabulan terhadap anak di Langkat, Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin saat ditemui di kediaman Ega Priliya Syahputri, usai mengikuti pemberian santunan Bupati Langkat pada Ega yang diserahkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Langkat Ny Nuraida Ngogesa Sitepu Wakil Ketua Ny Vivi Budiono, Jumat (14/5) berjanji dalam waktu dekat akan memaparkan semua data kasus anak yang ada di langkat.
"Dalam waktu dekat KPAID Langkat akan memaparkan jumlah korban kekerasan yang dialami anak-anak di Langkat serta sejauhmana penanganan kasus-kasus itu yang telah berjalan di ranah hukum,"tegas Ernis.
Pemaparan itu, menurut Ernis bertujuan positif agar tindak kekerasan dan pencabulan serta segala sesuatu yang melanggar hak anak maupun anak yang berhadapan dengan hukum dapat berkurang, papar Ernis
Ernis mengatakan, dari sejumlah kasus korban pelanggaran hak anak yang ditangani KPAID Langkat saat ini, menemukan beberapa kasus pencabulan pada anak yang hendak dilakukan melalui upaya damai oleh keluarga korban maupun pelaku pencabulan.
Upaya perdamaian yang dilakukan korban dan pelaku sering disalahartikan masyarakat.Mereka menganggap upaya damai yang dilakukan akan membebaskan pelaku kekerasan ataupun pencabulan akan terbebas dari jeritan hukum.
"Perdamaian boleh saja dilakukan, namun proses hukumnya harus tetap berjalan. Dengan ada upaya damai bukan berarti permasalahan hukumnya (ketentuan hukum) juga selesai. Perdamaian hanya sebatas upaya atau itikad baik dari pelaku terhadap korban yang nantinya dapat berpengaruh pada putusan pengadilan. Dengan demikian pelaku pencabulan atau kekerasan terhadap anak dapat jera akan hukuman yang diperolehnya," pungkas Ernis. (als)
0 komentar:
Post a Comment