Pengangkatannya dari Honorer Diselidiki Polisi
LANGKAT-Polres Langkat menyelidiki pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), khususnya dari Yayasan Akademi Kebidanan (Akbid) dan Akademi Keperawatan (Akper) Langkat. Dugaan awal, dasar pengangkatan 37 orang CPNS tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Langkat, AKP Wahyudi, kepada wartawan Selasa (8/6), membenarkan penyelidikan pengangkatan honorer menjadi CPNS itu.
“Kita sudah memintai keterangan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Langkat, proses penyelidikannya masih sedang berjalan jika memang terbukti dilanjutkan,” pungkas Wahyudi.
Pengangkatan honorer itu dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005.
Dalam PP itu diatur, honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi CPNS adalah tenaga honorer menerima pendapatan atau penghasilan gaji bersumber dari APBN atau APBD.
Sedangkan pegawai atau karyawan di sekolah dimaksud, tidak pernah menerima bantuan materi atau gaji bersumber dari APBN maupun APBD. Sekolah itu tidak masuk bagian salah satu instansi di Pemkab Langkat.
Sedangkan pegawai atau karyawan di sekolah dimaksud, tidak pernah menerima bantuan materi atau gaji bersumber dari APBN maupun APBD. Sekolah itu tidak masuk bagian salah satu instansi di Pemkab Langkat.
Sekretaris Daerah Pemkab Langkat Surya Djahisa, saat dikonfirmasi terkait pengangkatan CPNS ini menjawab, akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasinya. Ia sudah lama menunggu klarifikasi dari BKD Langkat namun belum ada penjelasan detail.
“Sabar ya, kami akan mengundang pihak-pihak terkait persoalan dimaksudkan sebab kita harus memahami betul duduk permasalahannya,” katanya.
Mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat tersebut mengatakan, selama yang ia ketahui, tidak ada APBD atau APBN yang dialokasikan untuk biaya operasional maupun honor karyawan untuk di Akbid dan Akper Langkat.
“Selama ini, secara pribadi saya tidak pernah mengetahui ada dana bersumber dari APBD Langkat bahkan APBN yang dialokasikan untuk biaya operasional di sekolah itu,” tegas Surya.
Kepala BKD Langkat Amril ketika dikonfirmasi enggan memberi penjelasan. Dia menyarankan, untuk bertanya langsung ke pihak yayasan.“Malas ngurusi masalah honorer itu, tanya langsung ke sana saja,” katanya.
Kepala BKD Langkat Amril ketika dikonfirmasi enggan memberi penjelasan. Dia menyarankan, untuk bertanya langsung ke pihak yayasan.“Malas ngurusi masalah honorer itu, tanya langsung ke sana saja,” katanya.
Sebelumnya, pengangkatan tenaga honorer di Yayasan Akper dan Akbid Langkat, dilakukan tahun 2005 sebanyak 37 orang. Saat ini, semua tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi CPNS itu, tetap bekerja di yayasan tersebut. (ndi)
Sumber : Sumut Pos
0 komentar:
Post a Comment