Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat menyambut baik dan sangat mendukung terhadap keputusan hakim dalam persidangan perkara penyalahgunaan narkotika (Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) yang melibatkan tiga anak sebagai terdakwanya.
"Saya memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, karena dalam putusan perkaranya menetapkan ketiga terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika dikembalikan kepada orangtua mereka untuk dibina di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Langkat," kata Ketua KPAID Langkat Drs Anis Safrin Aldin didampingi Sekertarisnya Reza fadli Lubis SH kepada, Analisa di Kantor KPAID Langkat di Jalan Sudirman Perdamaian Stabat Kabupaten Langkat, Senin (28/6).
Dikatakanya, vonis yang ditetapkan majelis hakim pada persidangan itu, sangat mengutamakan kepentingan anak ke depan dan selaras dengan (restorative justice) yang mengutamakan keadilan dan merehabilitasi.
Karena, menurutnya, vonis itu juga sangat mengutamakan kepentingan anak dengan tidak memberikan hukuman penjara bagi ketiganya, yang bisa menimbulkan permasalahan yang baru. Mereka merupakan korban dari para orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang senantiasa berusaha mencari atau menambah dalam peredaran maupun penggunaan narkotika.
Bahkan, hal itu juga dapat terjadi akibat kurangnya perhatian dan pengawasan dari orangtua, masyarakat dan lingkungan terhadap perkembangan pergaulan anak di luar rumah yang secara tidak langsung ikut berperan menyebabkan anak terperosok kedalam lingkaran narkotika.
UAMS
Dengan ditetapkanya vonis itu, ketiganya diharapkan mampu menata hidupnya ke depan dan tidak mengulangi hal hal buruk yang telah dijalaninya di bawah bimbingan orangtua dan pengawasan KPAID Langkat serta masyarakat pada umumnya.
"Selaku orangtua dan masyarakat, agar lebih peduli atas hak anak dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak di luar rumah sehingga dapat menghilangkan atau setidaknya meminimalisir kegiatan yang mengarah terjerumusnya anak terhadap hal yang negatif," imbau Ernis.
Pada dasarnya, kata Ernis, masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak dan secara khusus beberapa instansi pemerintahan terlibat langsung dan bertangung jawab atas hak dan permasalahan perlindungan anak itu, yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Ketiga anak itu SA (17) , DN (15),Gr (4) ketiganya warga Batang serangan kabupaten Langkat dan status pelajar, berdasarkan penetapan majelis hakim ketiga terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam pemutusan perkaranya ditetapkan dikembalikan kepada orangtua untuk dibina dibawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat.
Penetapan hakim PN Stabat itu dituangkan dalam petikan surat No 355,356/Pid.B/2010/PN.Stb tgl 9 Juni 2010. (hpg)
0 komentar:
Post a Comment