"Penerapan Restorative Justice bagi ABH sangat diharapkan”
Sidang perkara penyalahgunaan narkotika (psl 114 UU RI No.35 tahun 2009 Ttg Narkotika) tanggal 9 Juni 2010 yang melibatkan tiga anak sebagai terdakwa SD 17 thn, pelajar,DN 15 thn,pelajar,GR 14 thn,pelajar.Hakim mem-vonis ketiganya di kembalikan kepada orang tua untuk dibina dibawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Langkat (penetapan hakim Pengadilan Negeri Stabat Nomor 355,356/Pid.B/2010/PN.Stb tgl 9 Juni 2010)
Vonis hakim tersebut sangat mengutamakan kepentingan anak kedepan dan selaras dengan Restorative Justice yang mengutamakan keadilan yang merehabilitasi.
KPAID Langkat sangat mengapresiasi vonis hakim Pengadilan Negeri Stabat,vonis tersebut sangat mengutamakan kepentingan anak dengan tidak memberikan hukuman penjara bagi ketiga anak tersebut yang bisa menimbulkan permasalahan yang baru.
Ke tiga anak tersebut merupakan korban dari para pengedar narkotika yang senantiasa berusaha mencari /menambah pemakai narkotika,serta kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua,masyarakat dan lingkungan terhadap perkembangan pergaulan anak di luar rumah yang secara tidak langsung ikut berperan menyebabkan anak terperosok kedalam lingkaran narkotika.
Dengan vonis tersebut anak diharapkan mampu menata hidupnya kedepan dan tidak mengulangi hal hal buruk yang telah dijalaninya dibawah bimbingan orang tua dan pengawasan KPAID Langkat serta masyarakat pada umumnya,diharapkan para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak anak di luar rumah sehingga dapat menghilangkan atau setidaknya meminimalisir kegiatan yang mengarah ke penjerumusan anak pada hal yang negatif.
0 komentar:
Post a Comment