Home » , , , , , » Napi Jual Ganja di Rutan

Napi Jual Ganja di Rutan

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

10:39, 21/07/2010

TANJUNGPURA-Sipir atau Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Pura, Langkat menangkap tiga narapidana mengedarkan daun ganja di dalam rutan. Ketiganya dibawa ke markas Satuan Narkoba Polres Langkat di Stabat, untuk pemeriksaan intensif.
Ketiga tersangka Syahrial alias pak Iyek (43), warga Dusun Kesuma Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura, Andi Gia Darma Surya Abdinata alias Agam (27), warga Dusun II Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian dan Poningin alias Lilik (31), Dusun IV Desa Air Hitam Kecamatan Gebang.
Informasi dihimpun dari Satuan Narkoba Polres Langkat, Selasa (20/7), jaringan peredaran ganja di Rutan ketika sipir Susiono dan Suryadi memeriksa Blok C kamar 6 yang dihuni Andi sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, ditemukan 56 bungkus kecil daun ganja dari kotak kontrabat warna hijau.
Setelah diselidiki sipir, diketahui ganja itu milik Andi yang diperoleh dari Poningin, penjaga WC di Rutan itu. Poningin adalah napi kasus narkoba dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sipir mendapat pengakuan, Poningin hanya perantara ganja dari napi Syahrial alias Iyek untuk Andi.
Iyek mengaku ganja diperoleh dari rekannya bernama Gunawan, yang pemesanannya lewat handphone. Biasanya dari perjanjian ditetapkan kapan Gunawan melemparkan ganja dari luar tembok Rutan. “Aku suntuk, ga ada uang untuk beli rokok makanya aku nekat edarkan ganja. Aku mesan ganja dari Gunawan, cara dia memasukkan ke dalam Rutan dengan melemparkannya dari luar tembok penjara. Ganja yang ku pesan 2 ons dengan harga Rp300 ribu,” beber Iyek yang sudah lebih separo dari hukuman 6 tahun 6 bulan penjara juga karena kasus ganja.
Iyek menjual ganja itu kepada Andi seharga Rp400 ribu. Lalu, Andi yang dihukum 3 tahun 2 bulan karena kasus cabul, membaginya menjadi 115 paket dengan harga eceran Rp5.000 per paket. Peredarannya mirip rantai pasar bisnis, ada produser, pemasok, perantara dan pengecer. Kepala Rutan Tanjung Pura melalui KPR Komarudin Manik ketika dikonfirmasi wartawan via seluler membenarkan penangkapan tiga napi itu. “Ketiganya tertangkap saat petugas Rutan menggeledah, barang bukti dan pelaku kita serahkan ke Polsek Tanjung Pura untuk proses selanjutnya,” ujar Manik dan menyebut ini kasus kedua di Rutan Tanjung Pura. Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Marjo, mengatakan, ketiga napi yang berstatus tersangka untuk kasus baru ini, tengah diperiksa intensif. Selanjutnya, ketiganya akan dikembalikan ke Rutan Tanjungpura menjalani hukuman terdahulu. Sedangkan kasus baru, segera diberkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut.(ndi)

Sumber : Sumut Pos


0 komentar: