Tak Harus Ditahan

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..



Rabu, 21 Juli 2010
Masa penahanan AP sebenarnya telah berakhir 16 Juli lalu. Sebab, dalam surat perintah penahanannya disebutkan AP ditahan mulai tanggal 07 Juni hingga 16 Juli. Surat perpanjangan penahanan Ap belum juga diterima pihak keluarga tersangka.

Oleh sebab itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia daerah (KPAID) Langkat, berusaha menjemput Ap dari Rutan karena penahanan AP telah habis waktu.

“Awalnya kami upayakan penangguhan penahanan terhadap diri si anak, tapi permohonan itu tidak dikabulkan dengan alasan permintaan itu akan diputuskan setelah dibukanya sidang perkara AP nanti di Pengadilan,” terang Ketua KPAID Langkat, Drs Ernis Safrin Aldin didampingi Sekretaris KPAID Reza Fadli Lubis, Minggu (18/7), di kantornya.

Hal yang disesalkan, tambah Ernis lagi, mengapa remaja yang seharusnya masih di bawah perlindungan orangtua itu harus ditahan. Sementara si bandar judi, termasuk orang yang menyuruh AP jadi penulis nomor malah tidak ditahan.

‘’Jika memang polisi serius, tangkap bandarnya! Jangan anak-anak yang tidak tahu apa-apa dijadikan korban. Memang perbuatan yang dilakukan AP salah secara hukum, tapi kan tidak seperti itu memproses hukumannya. Seharusnya mengacu pada Perkap (Peraturan Kapolri) tentang pemberlakuan restorative justice, anak itu tidak harus ditahan,’’terang Ernis.

Lanjutnya lagi, penahanan anak dapat dilakukan jika tidak ada langkah lain. Misalkan, melakukan perbuatan kriminal berat seperti pembunuhan dan keberadaannya meresahkan warga. Itu pun penahanannya tidak di rutan dewasa melainkan di Bapas anak.

‘’Perkaranya silahkan lanjut, tapi si anak harusnya tidak ditahan. Sebab dengan ditahannya anak ini, dia akan mengalami traumatis, hal itu perlu juga dipikirkan oleh aparat hukum,”tegas Ernis. (darwis)



Sumber : Pos Metro,Medan


0 komentar: