Home » , , , , , , » KPAID LANGKAT APRESIASI : PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA,YANG MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LANGKAT

KPAID LANGKAT APRESIASI : PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI SUMATERA UTARA,YANG MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LANGKAT

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Permohonan Banding Kejaksaan Negeri Stabat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum RV.Latumenten,SH.MH terhadap putusan Pengadilan Negeri Langkat Nomor : 355/Pid.B/2010/PN.Stb Tanggal 9 Juni 2010 dalam perkara tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum membeli narkoba golongan I” yang melibatkan dua anak sebagai terdakwa Sas 17 Tahun,pelajar SMP dan D 15 tahun,pelajar SMP,sesuai dengan Memori Banding Kejaksaan Negeri Stabat bertanggal 16 Juni 2010.

Permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Stabat tersebut berdasarkan putusan Hakim tunggal (A.Taufik,SH) yang menyidangkan perkara tersebut dan memvonis kedua anak yang amarnya berbunyi diantaranya :
1.     menyatakan ke 2 terdakwa (anak) telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I”;
2.     Menjatukan tindakan kepada kedua terdakwa dengan menyerahkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat di Stabat dengan ketentuan lembaga tersebut wajib memberikan laporan pembinaan secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan;
3.     Memerintahkan supaya ke terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan,guna menjalani tindakan pada KPAID Langkat di Stabat.
Permohonan Banding Kejaksaan Negeri Stabatyang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa “putusan Hakim belum memenuhi rasa keadilan.Hakim seharusnya sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun ,dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-,subsidair empat bulan kurungan,sehingga penerapan hukum tersebut dapat seimbang dengan sifat perbuatan para terdakwa dan melahirkan cermin rasa keadilan yang diharapkan masyarakat”.
Kedua terdakwa (anak) bersama GR,15 tahun pelajar SD (dituntut dalam berkas terpisah) tersebut mengakui bahwa mereka disuruh dan diberi uang  oleh Pon.. alias Jay.. alias Bed... (belum tertangkap/DPO) untuk membeli ganja sebanyak 10 dengan harga Rp.50.000,- kepada Mar..... alias wB... (dituntut dalam berkas terpisah).
Permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Stabat tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Tinggi R.Nohantoro,SH serta Sudiwardono,SH,M.Hum dan Untung Widarto,SH maasing masing selaku Hakim Anggota dan memutuskan “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langkat tanggal 10 Juni 2010,Nomor 355/Pid.b/2010/PN-Stb “, yang antara lain putusannya sebagai berikut : Menjatuhkan tindakan kepada kedua terdakwa dengan menyerahkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat di Stabat dengan ketentuan lembaga tersebut wajib memberikan laporan pembinaan secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan,sesuai dengan sebahagian isi putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 Juli 2010, Nomor : 585/PID/2010/PT MEDAN.

Putusan  Pengadilan Tinggi Medan tersebut sangat mengutamakan kepentingan anak kedepan dan  selaras dengan Restorative Justice yang mengutamakan  keadilan yang merehabilitasi.

KPAID Langkat sangat mengapresiasi putusan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan menguatkan ,putusan tersebut sangat mengutamakan kepentingan anak dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langkat,sehingga anak anak tersebut bisa kembali menyongsong masa depan yang penuh harapan dengan dukungan orang tua,keluarga dan  masyarakat dilingkungan sekitarnya.  

Kedua anak tersebut merupakan korban dari para pengedar narkotika yang senantiasa berusaha mencari /menambah pemakai narkotika,serta kurangnya perhatian dan pengawasan dari orang tua,masyarakat dan lingkungan terhadap perkembangan pergaulan anak di luar rumah yang secara tidak langsung ikut berperan menyebabkan anak terperosok kedalam lingkaran narkotika.

Dengan vonis tersebut anak diharapkan mampu menata hidupnya kedepan dan tidak mengulangi hal hal buruk yang telah dijalaninya dibawah bimbingan orang tua dan pengawasan KPAID Langkat serta masyarakat pada umumnya,diharapkan para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak anak di luar rumah sehingga dapat menghilangkan atau setidaknya meminimalisir kegiatan  yang mengarah ke penjerumusan anak pada  hal yang negatif.


0 komentar: