Pagi tadi sekitar pukul 10.13 wib,saya ditemani sahabatku Ir.Waluyo mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat untuk mempertanyakan fasilitas kesehatan bagi masyarakat (JAMKESMAS/JAMKESDA) yang bisa digunakan bagi pembiayaan penanganan medis penyakit Cirrosis Hepatis yang diderita seorang bayi berumur 1 tahun (4 September 2009) Lisa Ramadani.
Sesampainya kami dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat kami menjumpai salah seorang staf Dinas kesehatan Kabupaten Langkat bidang pelayanan kesehatan yang juga menanggani Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) serta Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) bernama Drs Ponidi Aswa.
Dari Staff Dinas Kesehatan tersebut kami coba bertanya serta berkoordinasi tentang pembiayaan penanganan secara medis penyakit yang diderita Lisa.Kemudian oleh Drs Ponidi Aswa,nama orang tua Lisa Usman Ginting dicari didalam database masayarakat yang terdaftar sebagai penerima Jamkesmas,setelah beberapa saat dicari,kami tidak menemukan nama Usman Ginting terdaftar dalam fasilitas kesehatan tersebut....(sangat disayangkan).Setelah berdiskusi sebentar akhirnya kami ditawarkan oleh Staf Dinas Kesehatan tersebut untuk menggunakan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang (maaf) tidak mampu yaitu Jaminan Kesehatan Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara.Peluang dan tawaran tersebut tanpa basa basi langsung kami setujui dan direncanakan Lisa Ramadani mempergunakan fasilitas layanan kesehatan Jamkesda yang dikelola oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Utara tersebut (mudah mudahan tercapai..)
Kemudian disampaikan oleh staf Dinas kesehatan tersebut bahwa persyaratan untuk mendapatkan pelayanan pembiayaan kesehatan tersebut (jamkesda maupun jamkesmas) salah satunya adalah surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kepala daerah dalam hal ini Bupati Langkat,tidak cukup hanya dari kepala desa/lurah maupun camat tempat domisili yang bersangkutan saja (dalam hati kami masing masing berkata semakin panjang rantai birokrasi yang harus dijalani oleh para saudara saudara kita yang tidak mampu dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah/negara = bukankah kewajiban negara untuk membantu anak bangsanya yang tidak mampu seperti yang diamanatkan oleh konstitusi kita.) sementara surat keterangan yang ada pada kami di keluarkan oleh Kepala Desa Timbang Jaya kecamatan Bohorok yang di ketahui (ditanda tangani oleh sekretaris kecamatan (atas nama camat) Bohorok

Artikel dan Video terkait :
Butuh Bantuan Lisa Ramadani Bayi 10 Bulan Menderita Kelainan Hati
Lisa Bayi 10 Bln menderita Kelainan hati membutuh bantuan
Kami hanya pasrah dan menunggu mukjijat penyembuhan dari yang Maha Kuasa..... (Butuh Bantuan....,Lisa Ramadani bayi 10 Bulan
Butuh Bantuan Lisa Ramadani Bayi 10 Bulan Menderita Kelainan Hati
Lisa Bayi 10 Bln menderita Kelainan hati membutuh bantuan
Kami hanya pasrah dan menunggu mukjijat penyembuhan dari yang Maha Kuasa..... (Butuh Bantuan....,Lisa Ramadani bayi 10 Bulan
Anak Bangsa :
Menatap Mentari Dikaki Ufuk Dengan Penuh Asa....
Menatap Mentari Dikaki Ufuk Dengan Penuh Asa....
0 komentar:
Post a Comment