Tiga Terdakwa (Anak) Mendapat Penangguhan Penahanan

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Hakim Tunggal Hj.Diah Sulastri Dewi,SH.MH yang memeriksa dan mengadili tiga terdakwa (anak) dalam perkara  tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika,atau kedua pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang bersidang di Pengadilan Negeri Langkat,Stabat.menetapkan penangguhan penahanan terhadap SP,EH dan AH yang masing masing berusia 17 tahnu serta berstatus pelajar melalui penetapan No. 777/Pid.B/2010/PN-Stb,No.778/Pid.B/2010/PN-Stb dan No.779/Pid.B/2010/PN-Stb. 

Penangguhan penahanan ketiga anak tersebut diajukan oleh masing masing orang tua yang sebelumnya telah berkoordinasi dan meminta dukungan kepada kuasa hukum dari ketiga anak tersebut Syahrial,SH dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat ,menurut Reza Fadli Lubis,SH Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat sebelum permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh orang tua dari ke tiga anak tersebut,para orang tua meminta dukungan dari Komisi Perlindungan anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat  untuk penangguhan penahanan tersebut,kemudian Komisi Perlindungan Anak mengkaji permohonan dukungan penangguhan penahanan dari orang tua ketiga anak (terdakwa) tersebut.Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Langkat menyikapi dengan memandang perlunya diberikan dukungan terhadap penangguhan tersebut dengan berbagai alasan diantaranya ketiga  anak tersebut masih berstatus pelajar dan berhak untuk meneruskan pelajarannya di sekolah masing masing,usia ke tiganya masih dikategorikan anak sesuai dengan UU RI No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,tidak adanya Rutan yang khusus bagi anak di Kabupaten Langkat serta penjara bukan tempat terbaik bagi anak hal ini dituangkan dalam surat KPAID Langkat No.58/KPAID-LKT/X/2010 yang ditujukan kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh orang tua dari ketiga anak tersebut diajukan dalam Sidang I tanggal 21 Oktober 2010 perkara tersebut di Pengadilan Negeri Langkat dengan Hakim Tunggal Hj.Diah Sulastri Dewi,SH.MH oleh pengacara dari ketiga anak tersebut Syahrial,SH, kemudian pada sidang ke II tanggal 27 Oktober 2010,Hakim Tunggal Hj.Diah Sulastri Dewi,SH.MH. menetapkan untuk memberi penangguhan penahanan kepada ketiga anak sebagai terdakwa agar ketiga anak sebagai terdakwa tersebut mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan di sekolah masing masing.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat Drs.Enis Safrin Aldin didampingi sekretaris KPAID langkat Reza Fadli Lubis,SH,Ir.Waluyo dan Emi Sukaesih,SH saat mendampingi para orang tua yang menjemput ke anak tersebut di Rutan Tanjung Pura pada tanggal 28 Oktober 2010,mengatakan : sangat berterima kasih dan menghargai penetapan penangguhan penahanan ke 3 anak (ABH) oleh Hakim Pengadilana Negeri Langkat dan kerja sama yang terjalin dengan kuasa hukum ketiga anak tersebut serta pihak pihak lain yang terpanggil untuk membantu memenuhi hak ketiga anak tersebut,keputusan tersebut telah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan tidak ditahannya mereka,hak untuk memperoleh pendidikan menjadi terpenuhi.Ditambahkan oleh Enis para orang tua dan masyarakat pada umumnya juga diminta lebih memperhatikan anak anak tersebut dalam pergaulannya sehari hari sehingga apa yang diharapkan dari penangguhan ini bisa tercapai.


0 komentar: