LANGKAT- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat diminta untuk memproses pengangkatan puluhan dosen Akper dan Akbid Pemkab Langkat yang dikategorikan honorer menjadi CPNS.
“Kekeliruan itu sudah menjadi pembahasan publik. BKD harus segera memproses hal itu, guna menganulir meski sudah terlanjur diangkat. Jangan dibiarkan berlarut-larut, ambil sikap dan laporkan apa adanya kepada Bupati,” kata Wakil Ketua DPRD Langkat Ahmad Gazali Syam.
Politisi senior PPP itu menilai, tidak ada alasan bagi BKD tidak segera memproses. Sebab, tidak ditemukan pendukung dan pembenaran karyawan dan dosen tetap di Akper/Akbid dikategaorikan sebagai tenaga honorer Pemkab Langkat, meski perguruan itu membawa label Pemkab Langkat.
Menurut dia persoalan ini akan semakin menambah panjang daftar kekeliruan bila dimunculkan wacana bahwa karyawan dan dosen tetap Akper dan Akbid itu disebut tenaga honorer Pemkab Langkat yang diperbantukan di sekolah tersebut.
“Jangan akal-akalan untuk menutupi kekeliruan yang terlanjur terjadi, karena hal itu hanya semakin menambah daftar panjang kekeliruan dilakukan,” ungkapnya.
“Jangan akal-akalan untuk menutupi kekeliruan yang terlanjur terjadi, karena hal itu hanya semakin menambah daftar panjang kekeliruan dilakukan,” ungkapnya.
Sambung Gazali sesuai peraturan pemerintah (PP) No 48/2005, telah dijabarkan secara rinci bahwa tenaga honorer itu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas di instansi pemerintah (pusat/daerah) atau penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sementara itu Akper dan Akbid Pemkab Langkat meski membawa nama Pemkab Langkat tapi bukan merupakan instansi pemerintah. Anggaran operasionalnya, juga bukan dari APBN atau APBD Pemkab Langkat. (ndi)
Sumber : Sumut Pos
0 komentar:
Post a Comment