Selasa, 30 Nov 2010 12:21 WIB
MedanBisnis –Langkat. DPRD Langkat meminta pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat menarik semua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Langkat yang ditugaskan atau diperbantukan di Yayasan Akademi Kebidanan (Akbid) dan Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Langkat di Stabat. "Akbid dan Akper Pemkab Langkat itu merupakan yayasan dan tidak di bawah naungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan maupun dinas apa saja di Pemkab Langkat.
Hanya saja yayasan itu memakai nama Pemkab Langkat. Ironisnya, Yayasan Akbid dan Akper Pemkab Langkat itu tidak diketahui siapa pemiliknya. Jadi BKD Langkat harus menarik semua tenaga PNS yang sudah bertahun tahun bekerja pada yayasan tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Langkat Suhardi Surbakti kepada MedanBisnis usai peringatan hari Korpri di Alun-alun Amir Hamzah Stabat, Senin (29/11).
Dijelaskan, PNS Langkat, termasuk Direkturnya Drg Lely dan tenaga pengajar yang berasal dari PNS Langkat adalah abdi Negara bukan abdi yayasan. Ditegaskanm, PNS menerima gaji dari pemerintah dan harus mengabdi kepada Negara.
Menurut Suhardi, Yayasan Akper dan Akbid Pemkab Langkat tidak ada memberikan kontribusi ke Pemkab Langkat. Bahkan, katanya, Yayasan tersebut bukan merupakan pos penghasil pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak ada APBD Langkat dianggarkan di Yayasan Akbid dan Akper tersebut.
"Yah kalau tenaga PNS mencari tambahan di Yayasan itu, silahkan saja, tapi setelah jam dinas mereka berakhir. Dari pagi hingga sore dan bertahun-tahun Direktur Akbid dan Direktur Akper yang merupakan PNS, serta PNS bawahannya yang ditugaskan oleh BKD di yayasan itu tidak mengabdi kepada negara, walau dijuluki abdi Negara," katanya. (misno)
Hanya saja yayasan itu memakai nama Pemkab Langkat. Ironisnya, Yayasan Akbid dan Akper Pemkab Langkat itu tidak diketahui siapa pemiliknya. Jadi BKD Langkat harus menarik semua tenaga PNS yang sudah bertahun tahun bekerja pada yayasan tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Langkat Suhardi Surbakti kepada MedanBisnis usai peringatan hari Korpri di Alun-alun Amir Hamzah Stabat, Senin (29/11).
Dijelaskan, PNS Langkat, termasuk Direkturnya Drg Lely dan tenaga pengajar yang berasal dari PNS Langkat adalah abdi Negara bukan abdi yayasan. Ditegaskanm, PNS menerima gaji dari pemerintah dan harus mengabdi kepada Negara.
Menurut Suhardi, Yayasan Akper dan Akbid Pemkab Langkat tidak ada memberikan kontribusi ke Pemkab Langkat. Bahkan, katanya, Yayasan tersebut bukan merupakan pos penghasil pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak ada APBD Langkat dianggarkan di Yayasan Akbid dan Akper tersebut.
"Yah kalau tenaga PNS mencari tambahan di Yayasan itu, silahkan saja, tapi setelah jam dinas mereka berakhir. Dari pagi hingga sore dan bertahun-tahun Direktur Akbid dan Direktur Akper yang merupakan PNS, serta PNS bawahannya yang ditugaskan oleh BKD di yayasan itu tidak mengabdi kepada negara, walau dijuluki abdi Negara," katanya. (misno)
Sumber : Medan Bisnis
0 komentar:
Post a Comment