DPRD Langkat Bahas Disiminasi Dengan BPK
Langkat, (Analisa)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Medan mengadakan rapat dengan DPRD Langkat, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua beserta anggota yang berjumlah 50 orang, di Auditorium BPK RI Wilayah Sumut, Jalan Imam Bonjol,Medan, Senin (8/11).
Rapat dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumut,Drs.Oodj Huziat, kasub auditorat,Yusna Dewi,Msi,Ak, Ketua DPRD Langkat H.Rudi H.Bangun,SE, Ketua DPRD Palas, wakil ketua DPRD Langkat, Surialam, Suhardi Surbakti, Abdul Khair.
Rapat membahas tentang Diseminasi Undang-undang (UU) Nomor 15 tahun 2004/UU 15 tahun 2006, sistem pembukuan dan perencanaan anggaran,sistem aplikasi teknologi komputer yang terintegrasi,inventarisasi asset dan hutang, jadwal ,waktu penyusunan LKP serta pertanggungjawaban anggaran, pengawasan internal dan juga tentang hal-hal yang mendasar dan temuan yang ada di Langkat.
Ketua DPRD Langkat H Rudi H Bangun,SE dalam rapat meminta penjelasan kepada BPK RI dan meminta audit kepada BPK RI tentang kejelasan status Akbid/Akper Pemda Langkat,yang selama ini banyak dipertanyakan oleh elemen masyarakat,LSM dan juga anggota DPRD Langkat.
Karena pengelolaannya selama ini memakai asset dan tenaga pegawai negeri sipil yang berasal dari APBD Langkat.
Tetapi dalam pelaksanaan dan biaya operasional Akbid/Akper Pemda tersebut tidak masuk ke dalam buku APBD Pemda Langkat dan PAD (pendapatan asli daerah) tidak masuk ke kas daerah Pemda Langkat.
"Ini sudah berlangsung sejak berdirinya Akbid/Akper tersebut," kata Rudi Bangun.
Kepala perwakilan BPK RI Drs.Oodj Huziat dan kepala sub auditorat Sumut I, Yusna Dewi.Msi,Ak menyampaikan jawaban agar DPRD Langkat dalam hal ini memberikan bukti dan data agar bisa dilakukan pemeriksaan, atau audit atas Akper/Akbid Pemda Langkat.
Sehingga statusnya menjadi jelas dan bisa dikelola dalam bentuk Badan Usaha Daerah atau lainnya serta menghasilkan PAD bagi Pemkab Langkat. Sumber : Analisa,Medan
0 komentar:
Post a Comment