LANGKAT
Sejumlah pegawai Pemkab Langkat sejak diangkat dan ditugaskan di Dinas Kesehatan, hingga kini disebut-sebut tidak pernah masuk bekerja. Setiap hari mereka malah bekerja di Yayasan Akbid Pemkab Langkat. Padahal penugasan ke Akbid tidak ada. Ironisnya, hal tersebut seolah dibiarkan Kadis Kesehatan maupun Inspektorat.
Sejumlah pegawai Pemkab Langkat sejak diangkat dan ditugaskan di Dinas Kesehatan, hingga kini disebut-sebut tidak pernah masuk bekerja. Setiap hari mereka malah bekerja di Yayasan Akbid Pemkab Langkat. Padahal penugasan ke Akbid tidak ada. Ironisnya, hal tersebut seolah dibiarkan Kadis Kesehatan maupun Inspektorat.
Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Langkat Herman Sadeck mengaku akan segera memanggil dan memberikan sanksi sejumlah stafnya yang tidak pernah masuk kerja dan malah bekerja di Yayasan Akademi Kebidanan (Akbid) Langkat milik oknum pegawai Pemkab Langkat berinisial drg LR. Sayangnya, ucapan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu bukan sebuah jaminan. “Jika tidak pernah masuk bekerja di tempat tugas sebagaimana surat keputusan penempatan tugas diberikan Pemkab padanya (staf), berarti melanggar disiplin. Saya akan tindak lanjuti, memanggil dan berikan sanksi,” kata Sadeck saat dikonfirmasi di parkiran kantor DPRD Langkat di Stabat ketika itu.
Pembiaran terhadap staf tidak disiplin, tidak berdinas di instansi sebagaimana SK penempatan tugasnya, dinilai para staf di jajaran Dinas Kesehatan telah menimbulkan kecemburuan bagi staf lainnya. Apalagi para staf yang tidak pernah masuk dimaksud merupakan pegawai yang baru diangkat menjadi CPNS.
Pembiaran terhadap staf tidak disiplin, tidak berdinas di instansi sebagaimana SK penempatan tugasnya, dinilai para staf di jajaran Dinas Kesehatan telah menimbulkan kecemburuan bagi staf lainnya. Apalagi para staf yang tidak pernah masuk dimaksud merupakan pegawai yang baru diangkat menjadi CPNS.
Konon, langgengnya pelanggaran disiplin sejumlah staf yang sebenarnya sudah diketahui pimpinan instansinya itu, disebut-sebut karena mereka bekerja di yayasan yang pemilik/pengelolanya sama-sama bertempat tinggal di Medan dengan Kadis Kesehatan Langkat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Langkat Surya Djahisa secara tegas mengatakan, Yayasan Akbid Pemkab Langkat bukan bagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sekarang ini kami sedang menelaah yayasan dimaksud. Saya juga tidak mengerti, kenapa Yayasan Akbid tersebut bisa berada di situ,” kata Surya sembari menjelaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mencaritahu status atau keberadaan Akbid tersebut di Pemkab Langkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada enam pegawai Pemkab Langkat tidak pernah berdinas di tempat tugasnya Dinas Kesehatan Langkat. Para pegawai itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang baru diangkat dari jalur honorer.
Konon, para pegawai yang diangkat dari jalur honorer itu tidak mau pindah dari Yayasan Akbid karena mereka merasa sebelum diangkat menjadi PNS merupakan karyawan di yayasan dimaksud.
Sebenarnya, jika merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2005, mereka tidak tergolong sebagai honorer, dan pengangkatan mereka menjadi CPNS dari jalur honorer suatu kekeliruan.
Sebab, pada PP tersebut ditegaskan yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah, penghasilan (gaji)nya bersumber dari APBD atau APBN.
Sedangkan Yayasan Akbid bukan instansi milik pemerintah,
penghasilannya (gaji) karyawannya yang diangkat menjadi CPNS tidak bersumber dari APBN maupun APBD. (Die)
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Langkat Surya Djahisa secara tegas mengatakan, Yayasan Akbid Pemkab Langkat bukan bagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Sekarang ini kami sedang menelaah yayasan dimaksud. Saya juga tidak mengerti, kenapa Yayasan Akbid tersebut bisa berada di situ,” kata Surya sembari menjelaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mencaritahu status atau keberadaan Akbid tersebut di Pemkab Langkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sedikitnya ada enam pegawai Pemkab Langkat tidak pernah berdinas di tempat tugasnya Dinas Kesehatan Langkat. Para pegawai itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang baru diangkat dari jalur honorer.
Konon, para pegawai yang diangkat dari jalur honorer itu tidak mau pindah dari Yayasan Akbid karena mereka merasa sebelum diangkat menjadi PNS merupakan karyawan di yayasan dimaksud.
Sebenarnya, jika merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2005, mereka tidak tergolong sebagai honorer, dan pengangkatan mereka menjadi CPNS dari jalur honorer suatu kekeliruan.
Sebab, pada PP tersebut ditegaskan yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah, penghasilan (gaji)nya bersumber dari APBD atau APBN.
Sedangkan Yayasan Akbid bukan instansi milik pemerintah,
penghasilannya (gaji) karyawannya yang diangkat menjadi CPNS tidak bersumber dari APBN maupun APBD. (Die)
Sumber : Metro 24 Jam
0 komentar:
Post a Comment