Home » , , , , , » Kpaid Langkat Kecewa Atas Sikap JPU 3 Pelajar di tuntut 5 tahun Penjara, Denda Rp 1 Milyard

Kpaid Langkat Kecewa Atas Sikap JPU 3 Pelajar di tuntut 5 tahun Penjara, Denda Rp 1 Milyard

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..


Langkat,
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat sangat kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tiga orang anak dalam kasus tindak pidana narkotika, ungkapan tersebut diutarkan oleh Drs Ernis safrin Aldin selaku ketua KPAID Langkat didampingi sekertarisnya Reza Fadli Lubis SH ,Ir.Waluyo, Wahyudi SH, Emi Sukesih SH dalam temu Pers di Kantor KPAID Langkat, Kamis (16/12).

Kekecewaan Ernis terhadap JPU Dandeni SH, menilai JPU tersebut melakukan tuntutan dengan tidak memperhatikan kepentinngan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sehingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak  sesuai dengan harkat dan martabat anak itu sendiri,apalagi ketiga anak tersebut setelah mendapat penangguhan penahanan dari Haki yang bersidang telah menunjukan perubahan perubahan yang signifikan mengarah kearah yang lebih baik,semangat untuk belajar makin lebih baik,sikap sikap sehari hari dirumah maupun di lingkungan  menjadi lebih baik,dan dikhawatirkan akibat dari tuntutan Jaksa tersebut akan membuat ketiga anak tersebut menjadi tidak bersemangat lagi untuk memperbaiki diri,apalagi KPAID Langkat menilai bahwa mereka juga sebagai korban dari maraknya peredaran narkotika,kurangnya pengawasan orang tua dan ketidak acuhan lingkungan terhadap peredaran narkotika.  

Lebih jauh Ernis menyampaikan bahwasanya anak merupakan suatu potensi generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan  bangsa memiliki peran yang strategis. Dan sikap khusus yang menjamin eksistensi bangsa dan negara sehingga negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya,termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak Azasi manusia .Seharusnya Kejaksaan Negeri Stabat dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan  kepada tiga anak terdakw perkara narkotika (AH,SP,EA) memperhatikan keputusan bersama antara Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Menteri Hukum dan Ham RI, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 148/A/A/CA/12/2009 terutama pasal 7 huruf a.melakukan penuntutan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak .   

Sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap tiga orang anak (EA , AH, SP) atas kasus tindak pidana narkotika, Pihak kepolisian telah menangguhakan penahanan ketiga anak mengingat berstatus pelajar dan aktif mengikuti proses belajar.

Namun setelah berkas perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan ketiga anak  ditahan di rutan tanjung pura  hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Langkat,selanjutnya para orang tua ke tiga anak tersebut bersama KPAID Langkat mengajukan penangguhan penahanan kepada Hakim yang bersidang hingga ahirnya Hakim menetapkan memberikan penangguhan penahanan terhadap ke tiga anak tersebut,sehinggga anak bisa kembali mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah masing masing.Setelah ke tiga anak tersebut mendapatkan penangguhan penahanan KPAID Langkat menilai adanya kemajuan yang signifikan dari ketiga anak tersebut terutama dalam kegiatan belajar mengajar hal ini dibuktikan dengan kesaksian wali kelas dan Guru BP dari ketiga anak tersebut dan menurut keterangan dari orang tua ketiga anak tersebut "banyak perubahan yang terjadi di dalam diri anak anak mereka,sekarang sikap mereka lebih baik dari yang terdahulu".

Pada sidang lanjutan yang digelar kamis (16/12)  dengan agenda penuntutan oleh JPU terhadap ketiga anak, dimana tuntutan JPU yang ditandatangani Dandeni SH, menuntut  5 tahun kurungan dan denda Rp 1 Milyard dan subsider 2 bulan latihan kerja,dalam sidang tersebut ketiga anak di dampingi oleh Penasihat hukum,Bapas dan KPAID Langkat.

Sementara itu Ketua Gerakan Pemuda Al Wasliyah Kab.Langkat Ahmad Zaid Nur menyesalkan tuntutan tersebut ”kalau anak dituntut 5 tahun,habislah masa depannya dimana lagi hak haknya untuk tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabatnya,
Orang Dewasa aja ada yang dituntut 6 tahun masa anak anak dituntut 5 tahun, ” anak itu kan hanya sebagai korban””kata Zaid Nur.

Ahmad Zaid Nur berharap Kejaksaan Negeri Langkat dalam menjatuhkan tuntutan dapat memperhatikan kepentingan anak,anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan YME yanmg didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.Sebagai manusia anak mempunyai hak sesuai dengan UU RI No.39/1999 Tentnag Hak Azazi Manusia dan UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.


0 komentar: