Home » , , , , , , » Demi Tiga Juta Rupiah Ayah Kandung Jual Bayinya Berusia 6 Bulan

Demi Tiga Juta Rupiah Ayah Kandung Jual Bayinya Berusia 6 Bulan

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Langkat- NH Bayi berusia 6 bulan yang malang,dijual oelah  Wagimin (35), sang ayah kandung  dengan harga tiga juta rupiah.Putri kelima dari pasangan Wagimin dan Saprida ini di ketahui telah dijual kepada orang lain oleh Saprida ibu kandung NH sepulang dari kepergiaannya menjenguk  orang tuanya yang lagi sakit di Riau.

Kejadian ini terjadi pada bulan Desember 2010 ketika itu saprida mendapat kabar orang tuanya sakit keras di Riau oleh karena itu ia berniat menjenguk guna mengetahui kondisi orang tuanya.
Dikarenakan oleh kondisi ekonomi saprida yang tidak mendukung apalagi setelah Saprida dan Wagimin berpisah,praktis Saprida lah mencari nafkah sehari hari sebagi buruh cuci di rumah tetangganya guna menghidupi ke lima anaknya.Oleh karena keterbatasan itulah Saprida menitipkan ke empat  S (10), H (8),DP(2,5) termasuk bayinya NH yang baru berumur 6 bulan kepada mantan suaminya Wagimin, sedangkan anak perempuan tertua Bunga 15 tahun menemaninya ke Riau mengingat Wagimin pernah sekali waktu kedapatan oleh Saprida mencabuli  Bunga. 
Setelah 2 minggu kemudian Saprida bersama ibunya kembali ke Pangkalan Brandan  dan menemui Wagimin  untuk mengambil  anak anaknya yang dititipkannya sebelum kepergiannya ke Riau.Sesampai di pondokan Wagimin di areal pertambakan,Saprida hanya melihat 3 anaknya S 10 tahun,H 8 tahun dan DP 2.5 tahun dan tidak melihat NH bayinya yang berumur 6 bulan mendapat hal tersebut Saprida langsung menanyakan keberadaan NH dan dijawab dengan ringan oleh Wagimin "udah kukasi sama orang" mendengar itu saprida ngotot mempertanyakan keberadaan NH pada mantan suaminya tersebut tetapi jawabannya tetap sama "udah kukasi orang dan tidak perlu tau kau siapa orang itu".
Menghadapi kenyataan ini hati Saprida bagaikan tersambar petir tidak menyangka mantan suaminya tega berbuat seperti itu terhadap anak kandungnya.Dihinggapi rasa penasaran dan tidak menerima kenyataan pahit ini Saprida berusaha mencari tau kepada ke warga sekitarnya dan dari seorang warga Saporida mendapat informasi bahwa NH telah dijual oleh mantan suaminyatiga anaknya yang lain kemudian saprida menanyakan hal ini kepada ke tiga anaknya pada dan akhirnya anaknya S (10 tahun) berani memberitahukannya setelah sebelumnya tidak berani mengadukan hal tersebut kepada Saprida.
S (10 tahun) menuturkan kepada Saprida :   
"adik dibawa pergi oleh empat orang mengendarai mobil Kijang warna hitam. “Waktunya sore, adik dibawa sama ibu-ibu yang bernama Ana. Sebelum adek dibawa, nenek sama bapak sempat foto-foto. Udah gitu bapak dikasi uang dalam amplop. Nenek juga dikasi sama orang itu. Udah gitu adik dibawa pergi naik mobil sama mereka. Dua orang laki-laki, dua perempuan, satu orang dipangil Ahwa namanya,” .
“Setelah orang tersebut pergi, bapak membuka amplop berisi uang sekitar Rp2 juta, sedangkan nenek Rp1 juta. Sama bapak uang tadi dibelikan hand phone sama pakaian. Malamnya bapak mabuk. Awak ada juga dikasinya. Kata bapak jangan bilang sama mamak, ayah bagi duit ini. Waktu itu di rumah nenek juga, adik ayah sempat bilang jangan dihabis-habiskan uangnya, nanti kalau ada masalah bisa diurus,” sambung Saprizal yang sudah putus sekolah di bangku kelas 3 SD.
Atas kejadian tersebut Saprida ibu kandung NH kemarin 26/1 melaporkan perbuatan mantan suaminya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kab.Langkat,kemudian dengan didampingi oleh KPAID Kab.Langkat melaporkan perihal tersebut kepada Polres Langkat untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ketua KPAID Langkat, Drs Ernis Safrin didampingi Sekertarisnya Reza Fadli Lubis SH dan Wahyudi SH,mengatakan “Kita serahkan penyelidikannya sama Polisi, sebab mereka lebih berwenang. Sedangkan kita hanya mendampingi korban saja. Apapun alasannya, perbuatan pelaku jelas melangar Undang-Undang yang berlaku,sementara itu sekretaris KPAID Kab.Langkat Reza Fadli Lubis,SH menambahkan : kasus yang diindikasikan penjualan anak dapat diancam pidana sesuai dengan  UURI No.21 Thn 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang dan jika terbukti dapat dipidana sedikitnya 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda hingga ratusan juta serta UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan isi pasal 79 undang undang tersebut.
Terpisah Kanit PPA Polres Langkat, Ajun Komisaris Polisi Eva Sinuhaji membenarkan, pihaknya ada menerima laporan pengaduan korban. “Kita masih terima laporan awalnya, sedangkan proses berikutnya akan segera kita kerjakan. Sesegera mungkin para saksi-saksi kita panggil untuk dimintai keterangan,” katanya.


2 komentar:

Dolly Belta Hemawan said...

Salah satu penyebabnya adalah masalah kemiskinan.., selain juga menyangkut masalah moral. Salah siapa ??? tentunya menjadi PR kita bersama.
Salam kenal...jaya selalu

Anak Bangsa said...

Banyak permasalahan yang berkaitan dgn anak (sbg korban) berhulu dari kemiskinan yang "akrab" dgn kehidupan sebahagian besar masyarakat dan terkesan seperti "dipelihara" walaupun kita sama ketahui banyak program2 pemberdayaan yg katanya telah diperbuat oleh pemerintah tetapi pada kenyataannya kemiskinan tetap banyak menempel di 'kulit' kita,padahal sama kita ketahui bahwa pemeliharaan terhadap ketidak mampuan ini merupakan kewajiban konstitusi kita yang embankan kepada negara (pemerintah),akibat dari ketidak mampuan ini bermuara kapada pengingkaran hak anak (eksploitasi, kekerasan dllnya)....untuk itu diperlukan peran serta kita semua dalam menyelesaikan PR tersebut...,salam kenal juga.....JAYALAH ANAK INDONESIA, JADILAH TUNAS TUNAS BANGSA....,SAYANG ANAK BERIKAN HAK MEREKA...