Langkat.
Hakim pengadilan Negeri Langkat yang memeriksa dan mengadili 3 pelajar, SP (17),EA (17) dan AH (17) yang didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika dalam sidangnya (25/1) dipimpin oleh Hakim Hj.Diah Sulastri Dewi,SH.,MH. memutuskan ke 3 anak tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman tindakan kepada ketiga anak tersebut dengan mengembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dibina kembali dibawah pengawasan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Medan serta membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
Hakim pengadilan Negeri Langkat yang memeriksa dan mengadili 3 pelajar, SP (17),EA (17) dan AH (17) yang didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika dalam sidangnya (25/1) dipimpin oleh Hakim Hj.Diah Sulastri Dewi,SH.,MH. memutuskan ke 3 anak tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman tindakan kepada ketiga anak tersebut dengan mengembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dibina kembali dibawah pengawasan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kelas 1 Medan serta membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
Sebelumnya pada sidang terdahulu dengan agenda penuntutan JPU ketiga anak tersebut masing masing di tuntut pidana 5 tahun dan denda 1 milyard rupiah.
Putusan Hakim PN Langkat terhadap ke tiga pelajar yang didakwa tersebut dinilai Ketua KPAID Langkat Drs.Ernis Safrin Aldin yang di dampingi Sekretaris KPAID Langkat Reza Fadli .I.Lubis,SH sangat tepat dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta sesuai dengan restorative juctice yaitu keadilan yang merehabilitasi.Apa yang diputuskan Hakim PN Langkat telah membuka kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dibawah pembinaan keluarga dan pengawasan BAPAS serta ketiga anak tersebut dapat berkonsentrasi dalam menghadapi pelajaran di sekolah sebelumnya ketiga pelajar tersebut oleh KPAID Langkat dan Penasehat Hukum Ketiga anak tersebut Syahrial,SH serta pihak pihak terkait lainnya mengajukan penangguhan ketiga anak tersebut demi kepentingan pendidikan mereka dan permohonan penangguhan disetujui oleh Hakim Hj.Diah Sulastri Dewi.SH.,MH. yang bersidang memeriksa dan mengadili ketiga terdakwa anak tersebut.
Ditambahkan oleh Reza Fadli.I.Lubis,SH : Hukuman tindakan yang di putusan hakim Hj.Dewi,SH MH terhadap ketiga anak tersebut merupakan suatu bentuk “Ultimum Remedium” yang bermakna “sanksi pidana merupakan pilihan terakhir” hal ini sangat sesuai dengan semangat dari Konvensi Hak Anak,UU RI No.23 thn 2002 tentang Perlindungan anak dan UU RI No.3 Tahun 1993 Tentang Pengadilan Anak dan kita sangat mendukung PN Langkat dalam menerapkan restorative justice dalam memeriksa dan mengadili anak yang berkonflik dengan hukum.
0 komentar:
Post a Comment