reza fahlevi-Langkat
Aksi perambahan areal hutan Negara menggunakan alat berat beko (ekscavator) terus berlanjut, dan belum ada penghentian dari Pemerintah Kabupaten Langkat, khususnya tindakan penghentian dari Satuan Polisi Pamong Praja, Sebagai Polisi Penegak Peraturan Daerah (Perda) setempat dan aparat lainnya.
Informasi yang di himpun dari warga, Minggu (17/4), Dua unit alat berat beko yang memasuki kawasan areal hutan Negara di Desa Karya Maju, dan 2 unit di Desa Kwala Serapuh, 2 unit di Desa Tapak Kuda, 2 unit di Desa Pematang Cengal, serta dua unit alat berat beko (ekscavator) di Desa Kwala Langkat, hingga sampai saat ini belum tersentuh hukum, meskipun Dinas Kehutanan dan Perkebunana Kabupaten Langkat telah melayangkan surat perintah penghentian aktivitas tersebut kepada pengusaha yang merambah hutan.
Namun surat tersebut tidak dipatuhi oleh pengusaha,menurut pemantauan Alat berat tersebut masih tetap beraktivitas dengan seenaknya di areal hutan milik negara tersebut tanpa mengantongi ijin gangguan (HO) dari Pemerintah Kabupaten Langkat (Kantor Pelayanan Terpadu) Kabupaten seenaknya,kata Mohan , warga Tanjung Pura di Tanjung Pura.
Tadi saya lihat dua alat berat merambah areal hutan Negara di Desa Kuala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, tapi kenapa tidak ada tindakkan tegas dari pihak desa setempat, Kecamatan maupun intansi terkait, seperti Satpol PP, lanjut Mohan.
Kepala Desa Kwala Langkat, Abu Haffas, ketika di konfirmasi melalui telepon mengenai adanya 2 alat berat beko (ekscavator) di wilayahnya mengatakan, membenarkan adanya alat berat beko itu. “Saya sudah peringatkan kepada pemilik beko untuk memiliki surat ijin terdahulu, baru boleh melakukan kegiatan dan dirinya telah memperingati pengawas alat berat tersebut, malah dirinya pula yang dimarahi pengawas alat berat tersebut, sambil mengatakan jangan turut campur” ungkap Abu Haffas menirukan perkataan pengawas alat berat tersebut..
Tapi katanya lagi, Pihaknya sudah melaporkan kepada pimpinan kecamatan,anggota Polisi Pamong Praja di Stabat, namun hingga sampai saat ini,belum ada tindakan atas laporan yang di perbuatnya. “Sudah tiga bulan lalu, satu unit alat berat sudah bekerja di desa saya, tanpa ada memberi laporan, tutur Haffas, seraya mengatakan, meminta aparat terkait untuk menertibkan alat berat beko itu.#


0 komentar:
Post a Comment