Home » , , , , » Bupati Langkat Tidak Ijinkan Perambahan Hutan Negara di Pesisir Pantai

Bupati Langkat Tidak Ijinkan Perambahan Hutan Negara di Pesisir Pantai

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

reza fahlevi -Langkat

Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap tidak akan mengijinkan alih fungsi lahan dan perambahan hutan negara di pesisir pantai timur di kawasan Kabupaten Langkat, seperti di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

“Perambahan hutan negara yang ada di kabupaten Langkat, di Desa Karya Maju, Tapak Kuda dan desa pesisir pantai lainnya itu ,tetap tidak akan saya ijinkan,”kata Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu,di kantor Bupati Langkat, Rabu (20/4), di Stabat.

Ketika disinggung mengenai alat berat beko (ekscavator) yang masih bekerja sampai saat ini, pihaknya akan segera membuat laporan ke intansi terkait yang berada di Propinsi Sumatera Utara, ungkapnya.

Sebelumnya juga, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Langkat sudah melayangkan surat peringatan terhadap perambah Hutan Negara di Tanjung Pura. Larangan surat tersebut di tujukan kepada pengusaha bernama Bahri, warga ke Lurahan Sido Mulyo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

“Kita sudah melayangkan surat peringatan/larangan untuk perambahan hutan Negara di paluh selat Nipah/Paluh Berembang di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat bernomor 522.4-/HUTBUN/2011, terhadap pengusaha itu,”ungkap Kepala Dishutbun Langkat, Ir.Supandi Tarigan, melalui Kasi Perhutanan Kabupaten Langkat Azrinal SP,Senin  kemarin (4/4), di Stabat.

Menurut mereka, selain surat larangan/penghentian kegiatan perambahan hutan Negara yang ditujukan terhadap pengusaha tersebut, intansinya juga menembuskan surat ke Bupati Langkat, Ketua DPRD Langkat, Kapolres Langkat, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kepala Bapeda Kabupaten Langkat, Kepala Kantor Satpol PP Langkat dan Camat Tanjung Pura.

“Berdasarkan hasil monitoring/peninjauan dilapangan pada tanggal 29 Maret 2011, pengusaha tersebut, telah melakukan kegiatan tampa ijin, berupa penguasaan/menduduki /Mengolah/ mengusahakan hutan Negara, di sekitar lokasi paluh selat Nipah/Paluh Berembang di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang terletak di kordinat 3o 56’ 21,8” LU;  98o 30’ 13,9” BT,”ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat Ir Supandi Tarigan, melalui Kasi Perlindungan Perhutanan, Azrinal, belum lama ini.

Ketua Rukun Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Desa Suka Maju, Ahyar, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada intansi Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk kepada Bupati Langkat, DPRD Langkat Dinas Kehutanan Langkat, Kapolres Langkat dan Dinas terkainya yang berada di Sumatera Utara. 

“Surat yang kita layangkan itu benomor 01/RKN/SKM/04/2011, mengenai, ketegasan hukum terhadap para perambah hutan yang masih berlanjut, merambah di lokasi hutan Negara di pesisir pantai seperti di Desa Karya Maju dan Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,”sebut Ahyar.
 
Jika surat yang di layangkan itu tidak ada tindakan, pihaknya juga akan ikut merambah hutan negara, sebab, jika perambah hutan itu saja tidak di tindak, berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, mengijinkan adanya perambahan hutan Negara tersebut, ujar Ahyar, seraya mengatan kondisi ekonomi nelayan tradisionil yang saat ini mangkin terpuruk dan hancur, akibat penggarapan lahan Negara, perambahan hutan negara, dan alih pungsi lahan yang berada di areal hutan negara.#


0 komentar: