reza fahlevi-Langkat.
Penutupan Paluh Babi/Paluh Tandak di Dusun Sidomulyo Desa Karya Maju Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat yang diindikasikan merupakan kawasan Konsevasi Sumber Daya Alam (KSDA).Penutupan Paluh tersebut dilakukan untuk kepentingan bisnis perorangan dan mengancam aktivitas nelayan setempat hal ini di karenakan paluh tersebut merupakan jalur lintasan utama bagi nelayan tradisional (menggunakan sampan dan sampan bermesin) menuju menuju paluh Harun dan Godang ayang bermuara kelaut dan menjadi jalur alternatif untuk kedesa Jaring Halus Kecamatan Secanggang di pesisir pantai timur Sumatera Utara,penutupan tersebut mengundang reaksi Dinas Kehutanan dan Perkebuna Kabupaten Langkat dan Polisi Kehutanan.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat menurunkan tim yang terdiri dari Kasi Perlindungan Hutan Azrinal Lubis SP, Staf Perlindungan Kehutanan bagian Pemetaan Suharso S.Hut, dan Dua Polisi Kehutanan Langkat, R.Sagala dan Ilias untuk menindak lanjuti persoalan tersebut.
Tim tersebut memberi peringatan kepada pihak yang melakukan perambahan /penutupan paluh diareal hutan negara, yang berada wilayah Dusun Sido Mulyo Desa Karya Maju Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat tidak dilanjutkan (dihentikan segera) dan memerintahkan alat berat beko (Escavator), agar tidak melanjutkan kegitan penutupan paluh tersebut sebelum memiliki surat penetapan (ijin) dari Mentri Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam peninjauan langsung Tim Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat tersebut, sempat terjadi perdebatan dari pihak pengusaha bernama Bahri, yang juga mantan DPRD Langkat, priode yang lalu. Bahri mengatakan keberanian mengerjakan lahan tersebut berdasarkan kawasan itu tidak termasuk kawasan Konser Sumber Daya Alam (KSDA).
“Saya mengerjakan lahan diDusun Sidomulyo Desa Karya Maju Kecamatan Tanjung Pura ini, karena lahan tersebut tidak termasuk KSDA, serta sudah ada ijin dari BKSD Kabupaten Langkat, melalui salah seorang petugas BKSDA, bernama Jendrik.
Jendrik mengatakan bahwa lahan itu bukan kawasan KSDA, ungkap Bahri menirukan perkataan petugas KSDA tersebut. Selain itu sambung Bahri, lahan tersebut juga sudah di setujui oleh pihak BPKH Sumut, dan lahan yang dikerjakan sekarang ini, merupakan lahan milik pihak Badan Permuswarahan Desa (BPD) Desa Karya Maju,” ungkapnya Tim Dinas Kehutanan dan perkebunan Langkat.
Ketika ditanya Polisi Kehutanan (Polhut) R.Sagala, mengenai ijin kepemilikan tanah serta ijin pembebasan lahan, Bahri mengatakan ada, namun setelah dimintai untuk menunjukkan surat yang di milikinya itu, Bahri hanya bisa menunjukkan poto copy peta, yang katanya bernomor 81 tahun 2001 yang juga sebagai surat pegangan untuk menggarap hutan tersebut.
Selanjutnya Tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Langkat menerangkan legalitas penggarapan dan kepemilikan areal kawasan hutan Negara itu kepada Bahri “seharusnya bapak memegang SK Menhut RI tentang penggarapan hutan baru boleh mengerjakan hutan ini. Sebaik bapak menghentikan kegiatan ini, sebelum bapak lebih dalam lagi megeluarkan biaya pekerjaan tersebut,” ungkap Kasi Perlindungan Hutan Kabupaten Langkat, Azrinal SP.
Kasi Perlindungan Hutan Kabupaten Langkat, Azrinal SP didampingi Stafnya Suharso, ketika di komfirmasi Rabu (30/3), dilokasi hutan yang dirambah oleh pengusaha itu, tentang status kawasan itu saat ini, apakah areal ini (paluh dan sekitarnya) merupakan kawasan KSDA atau Hutan Produksi (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT), Azrinal mengatakan, belum tau persis, namun pihaknya mengatakan, setelah kita ukur dengan alat GPS (Global Positioning System), mungkin besok akan kita ketahui secara detilnya, dimana titik kordinat lokasi, tapi yang jelas alat berat beko (ekscavator) itu saat ini memasuki kawasan hutan Negara, ungkap Azrinal lagi.
Selain Tim yang diturunkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat dalam meninjau lokasi perambahan hutan negara tersebut juga terlihat di lokasi tersedan but Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura M.Ramlan Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rukun Desa Suka Maju,Tangjung Pura Abdul Manan (51 thn) beserta komponen masyarakat lainnya.
Selain Tim yang diturunkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat dalam meninjau lokasi perambahan hutan negara tersebut juga terlihat di lokasi tersedan but Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura M.Ramlan Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rukun Desa Suka Maju,Tangjung Pura Abdul Manan (51 thn) beserta komponen masyarakat lainnya.
0 komentar:
Post a Comment