reza fahlevi-Langkat
Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Kabupaten Langkat melayangkan surat peringatan terhadap perambah Hutan Negara di Tanjung Pura. Larangan surat tersebut di tujukan kepada pengusaha bernama Bahri, warga ke Lurahan Sido Mulyo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
“Kita sudah melayangkan surat peringatan/larangan untuk perambahan hutan Negara di paluh selat Nipah/Paluh Berembang di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat bernomor 522.4-/HUTBUN/2011, terhadap pengusaha itu,”ungkap Kepala Dishutbun Langkat, Ir.Supandi Tarigan, melalui Kasi Perhutanan Kabupaten Langkat Azrinal SP, kepada MedanBisnis, Senin (04/4), di Stabat.
Dikatakan Azrinal lagi, selain surat larangan/penghentian kegiatan perambahan hutan Negara yang ditujukan terhadap pengusaha tersebut, intansinya juga menembuskan surat ke Bupati Langkat, Ketua DPRD Langkat, Kapolres Langkat, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kepala Bapeda Kabupaten Langkat, Kepala Kantor Satpol PP Langkat dan Camat Tanjung Pura.
Dijelaskannya, “berdasarkan hasil monitoring/peninjauan dilapangan pada tanggal 29 Maret 2011, pengusaha tersebut telah melakukan kegiatan tampa ijin berupa penguasaan/menduduki /Mengolah/ mengusahakan hutan Negara, di sekitar lokasi paluh selat Nipah/Paluh Berembang di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang terletak di kordinat 3o 56’ 21,8” LU; 98o 30’ 13,9” BT,”ungkap Azrinal.
Sebelumnya, Informasi yang di himpun, dari nelayan di pesisir Kecamatan Tanjung Pura mengatakan, aksi perambahan hutan Negara, di jalur kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Hutan Produksidi (HP), di Kabupaten Langkat Sumatera Utara Makin Menjadi-jadi.
Dikatakan Para Nelayan itu juga, perambahan areal hutan Negara tersebut akan mengancam nelayan mati kelaparan mencari ikan. Apa tidaknya kata Manan, salah se orang Nelayan di Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura itu.
“Sudah perekonomian nelayan terpuruk akibat minimnya hasil tangkapan ikan dilaut, yang diakibat dari dampak perambahan hutan dan penutupan anak paluh, pada tahun-tahun sebelumnya, seperti di kawasan pesisir pantai Kecamatan Pangkalan Susu, Gebang, Secanggang dan kecamatan pesisir lainya, di Kabupaten Langkat, serta, kini giliran Kecamatan Tanjung Pura, yang jadi sasaran perambahan huntan Negara itu.
Meski Dinas Kehutanan Kabupaten Langkat sempat mengintruksikan secara lisan untuk menghentikan kegiatantersebut pada pekan lalu kepada pekerja lapangan dari pengusaha (Bahri) yang merambah hutan, dan mereka mendengarkan permintaan tersebut. Namun, setelah Tim dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat tidak ada lagi,mereka melanjutkan kegiatan perambahan tersebut dan semakin getol dengan mendatangkan tambahan alat berat dan diduga telah 4 alat berat (ekscavator) yang memasuki kawasan KSDA (Konsevasi Sumber Daya Alam) di Tanjung Pura,ungkap Manan lagi. malah aksi perambahan hutan makin menjadi-jadi, yaitu mendatangi tambahan alat berat beko (eskavator) di lokasi hutan Negara tersebut. Sudah 4 eskavator yang di duga memesuki wilayah hutan KSDA di Tanjung Pura,” ungkap Manan lagi.
Lanjut Manan Lagi, Kerusakan areal Kawasan hutan itu, tidak tangung-tanggung pak…,kata nya. Para pengusaha itu menggunakan alat berat beko (Eskavator). “Ribuan pohon mangrove, seperti bakau habis di tumbangi serta melakukan penutupan anak paluh yang ada, dan melakukan pembentengan/tanggul yang di buat diduga sebagai lokasi perkebunan kelapa sawit,” ungkap warga nelayan lainnya.
Sebaiknya Bapak Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) beserta Mentri Kehutanan Republik Indonesia, yang mengintruksikan pengehentian perambahan hutan itu. Sebab, kalau hanya petugas Kehutanan yang di suruh untuk menghentikan kegiatan itu, mereka para pengusaha menganggab angin lalu saja intruksi pejabat di langkat tersebut, alias cuek-cuek saja, kata Manan dan warga lainnya.
Aksi penolakan agar tidak di rambahnya Hutan Negara, juga dikatakan Adhan Nur selaku Ketua Partai Patriot Kabupaten Langkat, yang juga merupakan wakil ketua HNSI di Kabupaten Langkat.
Hal serupa juga di utarakan Ketua Himpunan Nelayan Indonesia (HNSI) Kabupaten Langkat, Amircan, menurutnya, Ia akan segera melaporkan kepada Bupati Langkat H.Ngogesa Sitepu, tentang perambahan hutan Negara itu, ungkapnya ketika di mintai komentarnya melalui telepon beberapa hari lalu.
Sebelumnya, Pada Jum’at lalu (1/4), Ketua Komisi III DPRD Langkat, H.Sunarto, ketika dihubungi mengatakan, akan meninjau lokasi perambvahan hutan Negara itu, tetapi akan kita panggil dulu Dinas Kehutana Kabupaten Langkat. “Perambahan hutan Negara itu tidak boleh terjadi,”ungkap singkat H.Sunarto.
0 komentar:
Post a Comment