Home » , , , » BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2011,MAKSIMALKAN PENGGUNAANYA & AWASI PELAKSANAANNYA....!!!

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2011,MAKSIMALKAN PENGGUNAANYA & AWASI PELAKSANAANNYA....!!!

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

berbagi Informasi..
aturan pelaksaaan BOS 2011
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
                                               NOMOR 37 TAHUN 2010                                                      
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang        :   a. bahwa wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal           bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
b. untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu,Pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 ;

Menimbang         : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Anak Bangsa8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
14.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan,Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
15.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
16.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
17.Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan        : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN ANGGARAN 2011

Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagai acuan/pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal2
Penggunaan Dana BOS ditujukan sebagai stimulus bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelengaraan wajib belajar 9 tahun.

Pasal3
Alokasi dana BOS per sekolah negeri dan alokasi dana BOS untuk sekolah swasta per kabupaten/kota diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

Pasal4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan . 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL




TID


MUHAMMAD NUH



LAMPIRAN I  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR  37 TAHUN  2010 TANGGAL 22 DESEMBER  2010

PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2011


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan  pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan  bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh  lembaga  pendidikan  Pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan  masyarakat. Konsekuensi  dari  amanat  undang-undang  tersebut  adalah  Pemerintah  dan  pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta  didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan ain yang sederajat. Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP.   Pada tahun 2005   APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%,sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi  Education  For  All (EFA)  di  Dakar.  Program  Bantuan  Operasional Sekolah (BOS)  yang  dimulai  sejak  bulan  Juli 2005,  telah  berperan  secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Mulai  tahun 2011  Dana  Bantuan  Operasional  Sekolah (BOS)  mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, yang semula dari skema APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011.

B. Pengertian BOS Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara  teratur  dan  berkelanjutan  sesuai  Standar  Nasional  Pendidikan. BOS adalah  program  pemerintah  yang  pada  dasarnya  adalah  untuk  penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana  program  wajib  belajar.  Namun  demikian,  ada  beberapa  jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.

C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban  masyarakat terhadap  pembiayaan  pendidikan  dalam  rangka  wajib  belajar 9  tahun  yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.membebaskan  pungutan  bagi  seluruh  siswa  SD  negeri  dan  SMP  negeri terhadap  biaya  operasi  sekolah,  kecuali  pada  rintisan  sekolah  bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertarafinternasional (SBI);
2.membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

D.  Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

1.  SD/SDLB di kota                                 :Rp 400.000,-/siswa/tahun
2.  SD/SDLB di kabupaten                       :Rp 397.000,-/siswa/tahun                                                
3.  SMP/SMPLB/SMPT di kota              :Rp 575.000,-/siswa/tahun
4.  SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten    :Rp 570.000,-/siswa/tahun

E. Waktu Penyaluran Dana

Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran  2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober -Desember.

BAB II
IMPLEMENTASI BOS

Untuk menyamakan persepsi tentang pendanaan pendidikan, tanggung jawab dan wewenang pemerintah, pemerintah daerah, instansi   dan masyarakat   serta program BOS itu sendiri, dalam Bab II ini akan diuraikan menjadi beberapa sub-bab sebagai berikut.

A. Jenis Biaya Pendidikan
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan  pendidikan  menjadi  tanggung  jawab  bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam bagian ini akan diuraikan jenis-jenis biaya pendidikan sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2008 tersebut. Dalam peraturan tersebut biaya pendidikan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Biaya Satuan Pendidikan, Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan, serta Biaya Pribadi Peserta Didik.

1.Biaya  Satuan  Pendidikan  adalah  biaya  penyelenggaraan  pendidikan  pada tingkat satuan pendidikan yang meliputi:
a.biaya   investasi   adalah   biaya   penyediaan   sarana   dan   prasarana,pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap;
b.biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia. Biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji. Biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa dayaair, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan  prasarana,uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll;
c.bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta  didik  yang  orang  tua  atau  walinya  tidak  mampu membiayai pendidikannya;
d.beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

2. Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan adalah biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan  pendidikan  oleh pemerintah,pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/ satuan pendidikan yang didirikan  masyarakat.

3.Biaya pribadi peserta didik adalah biaya personal yang meliputi biayapendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

B. Sekolah Penerima BOS
1.Semua  sekolah  SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT  negeri  wajib  menerima  dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
2.Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.
3.Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4.Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
5.Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus  ikut  mengendalikan dan  mengawasi  pungutan  yang  dilakukan  oleh sekolah tersebut agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
6.Sekolah negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, kecuali terhadap siswa miskin.

C. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Dalam peningkatan mutu pendidikan dasar 9 tahun, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan.   Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3,  yaitu  program  dalam  rangka  pemerataan  dan  perluasan  akses, program peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, serta program tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.   Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk  peningkatan  mutu,  relevansi  dan  daya  saing  serta  untuk  tata  kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.   BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2.   Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah;
3.   Anak  lulusan  sekolah  setingkat  SD,  harus  diupayakan  kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP.   Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara;
4.   Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi  tidak  melanjutkan  sekolah  untuk  ditampung  di  SMP/setara. Demikian  juga  bila  teridentifikasi  anak  putus  sekolah  yang  masih  berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah;
5. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel.
6.  BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan  sumbangan  sukarela  yang  tidak  mengikat  kepada  sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang.

D. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam program BOS, dana diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri  oleh  sekolah  dengan  melibatkan  dewan  guru  dan  Komite  Sekolah. Dengan  demikian  program  BOS  sangat  mendukung  implementasi  penerapan MBS,  yang  secara  umum  bertujuan  untuk  memberdayakan  sekolah  melalui pemberian kewenangan (otonomi), pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

Melalui program BOS, warga sekolah diharapkan dapat lebih mengembangkan sekolah dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1.  Sekolah  mengelola  dana   secara  profesional,  transparan  dan  dapat dipertanggungjawabkan;
2.  BOS harus menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah;
3.  Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
4.  Sekolah  harus  menyusun  Rencana  Kerja  Tahunan (RKT)  dalam  bentuk Rencana  Kegiatan  dan  Anggaran  Sekolah (RKAS),  dimana  dana  BOS merupakan bagian integral didalam RKAS tersebut;
5.  Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor 19  Tahun 2007  tentang  Standar  Pengelolaan  Pendidikan  oleh  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

E. Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Dalam  rangka  penyelenggaraan  pendidikan  dasar 9  tahun, tanggung  jawab Pemerintah dan pemerintah daerah terkait biaya satuan pendidikan   telah diatur dalam PP No 48 Tahun 2008 yang intinya adalah sebagai berikut:
1.   Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan;
2.   Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional,  selain  dari  Pemerintah  dan  pemerintah  daerah,  pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah;
3.   Pemerintah  dan  pemerintah  daerah  dapat  membantu  pendanaan  biaya nonpersonalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

F. Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tua, dan/atau Wali Peserta Didik

Peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik bertanggung jawab atas:
1.   Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya;
2.   Pendanaan  sebagian  biaya  investasi  pendidikan  dan/atau  sebagian  biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional.
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA

Dalam rangka pelaksanaan program BOS tingkat nasional, instansi yang terlibat adalah Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Pendidikan Nasional,  Kementerian  Keuangan,  Kementerian  Dalam  Negeri  dan  Bappenas.Organisasi  pelaksana  BOS  meliputi  Tim  Pengarah,  Tim  Manajemen  dan  Tim Pelaksana.

A. Tim Pengarah
1. Tingkat Nasional
a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c. Menteri Pendidikan Nasional;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Dalam Negeri.
2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur;
b. Ketua Bappeda.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota;
b. Ketua Bappeda Kabupaten/Kota.

B. Tim Manajemen Program BOS Pusat
1. Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdiknas (Ketua);
b. Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);
c. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota);
d. Direktur Jenderal  Keuangan Daerah,  Kemdagri (Anggota);
e. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
2. Penanggung Jawab Program BOS
a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdiknas (Ketua);
b. Direktur Pembinaan SD, Kemdiknas (Sekretaris);
c. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
e. Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota).
3. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim/Pelaksana;
b. Sekretaris;
c. Penanggung jawab sekretariat;
d. Bendahara;
e. Unit Data;
f. Unit Monitoring, Evaluasi dan Pelayanan serta Penanganan Pengaduan Masyarakat ;
g. Unit Publikasi/Humas.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a. menyusun rancangan program;
b.  menyusun dan menyiapkan data jumlah siswa per kabupaten/kota untuk bahan  lampiran  Peraturan  Menteri  Keuangan  tentang  Pedoman  Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota;
c. menyusun dan menyiapkan   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS;
d.  menyusun dan menyiapkan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri  dan  Menteri Pendidikan Nasional Tentang  Pedoman  Pengelolaan Dana BOS Dalam APBD 2011;
e.  melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah;
f.  menetapkan alokasi dana BOS per sekolah untuk sekolah negeri dan per kabupaten/kota untuk sekolah swasta
g.  menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah;
h.  merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
i.   mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen BOS Propinsi/Kabupaten/Kota;
j.   merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
l.   memonitor  perkembangan  penyelesaian  penanganan  pengaduan  yang
              dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
m.menyusun laporan pelaksanaan BOS.
C. Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi
1. Penanggungjawab
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Pelaksana BOS
Kasubdin Pendidikan Dasar
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Provinsi
Membantu Tim Manajemen BOS Pusat dalam hal:
a. sosialisasi dan koordinasi pendataan;
b. monitoring dan evaluasi;
c. pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
d. penyusunan laporan pelaksanaan.

D. Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten/Kota
1. Penanggungjawab
a. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
b. Pejabat Penanggung jawab Keuangan Daerah (PPKD)
2. Tim Pelaksana BOS
a. Manajer
b. Bendahara Pengeluaran Pembantu di SKPD-Pendidikan
c. Unit Pendataan SD/SDLB
d. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT
e. Unit Monitoring dan Evaluasi
f.  Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat

3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota
a.melakukan  pendataan  sekolah  dan  siswa  dengan  menggunakan  format Lembar Kerja Individu Sekolah/LKIS (Format BOS-01A dan BOS-01B);
b.menetapkan alokasi dana BOS per sekolah untuk sekolah swasta;
c.melakukan sosialisasi kepada sekolah;
d.mempersiapkan DPA-SKPD/PPKD;
e.melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah;
f.menyediakan  dana  untuk  kegiatan  manajemen  dan  monitoring  BOS  di kabupaten/kota dari sumber APBD;
g. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan BOS;
h. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
i.  melaporkan realisasi penyaluran dana BOS;
j.mengirimkan laporan pelaksanaan program BOS ke Bupati/Walikota dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan  Kemdiknas;
k.menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Pendidikan Nasional;
l.memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
m.bertanggung  jawab  terhadap  kasus  penyalahgunaan  dana  di  tingkat kabupaten/kota.

E. Tingkat Sekolah
1. Penanggungjawab
Kepala Sekolah (sekaligus sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu/PBPP)
2. Anggota
a. Bendahara BOS sekolah
b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah.
Pemilihan unsur orang tua dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan  mempertimbangkan  kredibilitasnya,  serta  menghindari  terjadinya konflik kepentingan.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah
a.mengisi dan menyerahkan LKIS ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.melaporkan  perubahan data  jumlah  jumlah  siswa setiap  triwulan  kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c.memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
d.mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
e.mengumumkan daftar komponen yang boleh dan yang tidak boleh dibiayai oleh dana BOS di papan pengumuman sekolah (Format BOS-02);
f.mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RAPBS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Format BOS-K1);
g.membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS dan barang/jasa yang dibeli oleh sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah(Format BOS-03);
h.bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di sekolah;
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j. menyampaikan  penggunaan  dana  BOS  kepada  Tim  Manajemen  BOSKabupaten/Kota;
k.memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Format BOS-04);

Catatan:  Tim  Manajemen  BOS  Tingkat  Sekolah  ditetapkan  dengan  SK  dari Kepala Sekolah.
BAB IV
PROSEDUR PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN DANA BOS
A. Penetapan Alokasi

Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1.Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dengan koordinasi Tim Manajemen BOS Provinsi menyerahkan data jumlah siswa tiap sekolah kepada Kementerian Pendidikan Nasional;
2.Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota, untuk selanjutnya dikirim   ke Kementerian Keuangan;
3.Kementerian  Keuangan  menetapkan  alokasi  anggaran  sementara  per kabupaten/kota melalui Peraturan Menteri Keuangan;
4.Alokasi prognosa definitif BOS akan ditetapkan, setelah Kementerian Keuangan menerima data rekonsiliasi mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa tahun ajaran baru (2011-2012) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
5.Alokasi dana BOS per sekolah negeri ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan alokasi per sekolah swasta ditetapkan oleh pemerintah daerah (melalui  Pejabat  Pengelola  Keuangan  Daerah)  atas  usulan  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berdasarkan data jumlah siswa;
6.Alokasi dana BOS per sekolah untuk periode Januari-Juni 2011 didasarkan
7.   jumlah siswa tahun pelajaran 2010-2011, sedangkan periode Juli-Desember 2011 didasarkan pada data tahun pelajaran 2011-2012.

B. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
1. Dana BOS bagi Sekolah sekolah negeri dianggarkan melalui Belanja Langsung dalam bentuk program/kegiatan, yang uraiannya dialokasikan dalam 3 (tiga) jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal  pada  SKPD  Pendidikan  yang  dituangkan  dalam  Dokumen  Rencana Kegiatan Anggaran SKPD;
2. Dana BOS bagi Sekolah Swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
3. Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Sekolah Swasta dalam  bentuk  Hibah  dituangkan  dalam  Naskah  Perjanjian  Hibah  Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah (Contoh sebagaimana dalam Format BOS-05);
4. Pengguna  Anggaran  pada  SKPD  Pendidikan  menunjuk  pejabat  yang menangani program/kegiatan Dana BOS sebagai KPA dan menunjuk salah satu pegawai di SKPD Pendidikan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
5.Kepala  Sekolah  secara  otomatis  berfungsi  sebagai  Pembantu  Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP).

C. Penyaluran Dana BOS

Ada 2 tahapan penyaluran dana BOS, yaitu:

1.   Tahap I: Penyaluran Dana dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah
(1) Penyaluran  BOS  dilaksanakan  dengan  cara  pemindahbukuan  dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) BOS disalurkan secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
a.Triwulan  Pertama (bulan  Januari  sampai  dengan  bulan  Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2011;
b. Triwulan Kedua (bulan  April  sampai  dengan  bulan  Juni)  dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan April 2011;
c.Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal pada bulan Juli 2011; dan
d.Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada bulan Oktober 2011 setelah PMK Alokasi prognosa definitif BOS 2011 ditetapkan.
(3) Penyaluran Triwulan Pertama, Kedua, dan Ketiga adalah masing-masing sebesar ¼ (satu perempat) dari alokasi sementara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Penyaluran Triwulan Keempat sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif BOS dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga.
2.  Tahap II:Penyaluran Dana dari Kas Umum Daerah ke Sekolah
Penyaluran dana BOS untuk Sekolah Negeri:
1)  Bendahara  Pengeluaran  Pembantu  mengajukan  Surat  Permintaan Pembayaran (SPP) kepada KPA setiap triwulan sesuai alokasi anggaran per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
2)  KPA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D.
3)  Bendahara  Pengeluaran  Pembantu  di  Dinas  Pendidikan  mentransfer Dana BOS yang diterima dari BUD langsung ke PBPP untuk pembayaran kegiatan BOS di masing-masing sekolah.
4)  Proses penyelesaian penyaluran Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), dan 3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
5)  PBPP  melaporkan  realisasi  penggunaan  dana  yang  diterimanya  per triwulan   dengan melampirkan rekap SPJ dan dokumen bukti pertanggungjawaban   yang sah kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Pendidikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya setiap triwulan.Laporan realisasi penggunaan dana dilengkapi dengan penjelasan tentang kelebihan atau kekurangan alokasi dana BOS berdasarkan jumlah murid di sekolah dengan melampirkan data jumlah murid.
 6) Realisasi penggunaan dana BOS sesuai dengan jumlah dan bukti-bukti yang sah dicatat dalam Buku Kas Umum oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu  di  KPA-SKPD  Pendidikan  berikut  pengelompokan  realisasi anggaran perjenis belanja.
7) Pencairan triwulan kedua dan seterusnya diajukan oleh bendahara pengeluaran pembantu sesuai angka 1) sampai dengan angka 4) di atas dengan memperhatikan perubahan alokasi per sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional
8) SKPD Pendidikan melaporkan kekurangan atau kelebihan dana BOS per sekolah berdasarkan jumlah murid di masing-masing sekolah pada angka 5) di atas kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuaian alokasi per sekolah.

Penyaluran Dana BOS untuk Sekolah Swasta:
1)   BUD mengalokasikan Dana BOS untuk sekolah swasta berdasarkan data jumlah siswa per sekolah dari SKPD Pendidikan;
2) Bagi sekolah swasta dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok   Belanja Tidak  Langsung,Jenis Belanja Hibah,Obyek Belanja Hibah kepada Badan/ lembaga/Organisasi Swasta serta Rincian Obyek Dana BOS kepada sekolah swasta yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran PejabatPengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2.1;
3) Dana BOS yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah swasta dalam  bentuk  Hibah  dituangkan  dalam  Naskah  Perjanjian  Hibah  Daerah (NPHD) sesuai dengan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah,  bantuan  sosial,  dan  bantuan  keuangan  yang  ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
4) Kepala sekolah swasta melaporkan kekurangan atau kelebihan alokasi dana per sekolah berdasarkan jumlah   murid di masing-masing sekolah kepada SKPD  Pendidikan  yang  selanjutnya  disampaikan  kepada  Kementerian Pendidikan Nasional untuk dilakukan penyesuaian alokasi per sekolah.

D. Penggunaan Dana BOS Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan  bersama  antara  Tim  Manajemen  BOS  Sekolah,  Dewan  Guru  dan Komite Sekolah. Dana BOS harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah.
 Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah menggunakan dana tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
1.  Pembelian/penggandaan   buku   teks   pelajaran.   Jenis   buku   yang dibeli/digandakan  untuk  SD  adalah  satu  buku,  yaitu  Pendidikan  Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,   sedangkan SMP   sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak  jumlah  siswa,  maka  sekolah  wajib  membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka  sekolah  tidak  harus  menggunakan  dana  BOS  untuk  pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
2.   Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya  pendaftaran,  penggandaan  formulir,  administrasi  pendaftaran,  dan pendaftaran  ulang, pembuatan  spanduk  sekolah  bebas  pungutan,  serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
3.  Pembiayaan  kegiatan  pembelajaran  remedial,  pembelajaran  pengayaan, pemantapan  persiapan  ujian,  olahraga,  kesenian,  karya  ilmiah  remaja, pramuka,  palang  merah  remaja,  Usaha  Kesehatan  Sekolah (UKS)  dan sejenisnya (misalnya  untuk  honor  jam  mengajar  tambahan  di  luar  jam pelajaran,  biaya  transportasi  dan  akomodasi  siswa/guru  dalam  rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba);
4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor;
6. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan  listrik  untuk  proses  belajar  mengajar  di  sekolah,  maka diperkenankan untuk membeli genset;
7. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS;
9.  Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP  atau  sejenisnya  pada  tahun  anggaran  yang  sama  tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
10.Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll);
11.Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer,  CD  dan  flash  disk),  penggandaan,  surat-menyurat,  insentif  bagibendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
12.Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
13.Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan  untuk  membeli  alat  peraga,  media  pembelajaran,  mesin  ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS digunakan juga untuk:
1.Kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses belajar mengajar, meliputi kegiatan:
a.Supervisi oleh Kepala Sekolah,diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
b.Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
c.Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal  sebesar  Rp 150.000,-/bulan   tetapi   secara   proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya.
d.Kegiatan  pembimbingan  di  TKB  oleh  Guru  Pamong,  masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
e.Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan.
f.Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.

2.Biaya transportasi Guru Bina dan Guru Pamong dari SMP Induk ke TKB dan sebaliknya  disesuaikan  dengan  kondisi  geografis  dan  sarana  transportasi, yaitu:
a.  Transportasi Guru Bina ke TKB.
b.Transportasi Guru Pamong ke Sekolah Induk.
c.Transportasi  Kepala  Sekolah  dan  Wakil  Kepala  SMP  Terbuka  dalam rangka supervisi ke TKB.
d.Transportasi  Pengelola  TKB  Mandiri  ke  Sekolah  Induk  dalam  rangka koordinasi, konsultasi, dan pelaporan.
Sebagai  penanggung  jawab  pengelolaan  dan  penggunaan  dana  BOS  untuk SMPT/TKB Mandiri tetap kepala sekolah SMP induk.

Dalam hal penggunaan dana BOS di sekolah, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;\
2.Maksimum penggunaan dana untuk belanja pegawai bagi sekolah negeri sebesar 20%. Penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah agar  mempertimbangkan  rasio  jumlah  siswa  dan  guru  sesuai  dengan ketentuan pemerintah yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
3.Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama;
4.Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta;
5.Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah
selain kewajiban jam mengaja
r.   Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi,  faktor geografis dan faktor lainnya;
6.Jika dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam triwulan tertentu lebih besar/kurang dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah harus segera melapor kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan mengirim surat secara resmi kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah yang berisikan daftar sekolah yang  lebih/kurang  untuk  diperhitungkan  pada  penyesuaian  alokasi  pada triwulan berikutnya;
7.Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi  hak  sekolah  lama.  Revisi  jumlah  siswa  pada  sekolah  yang ditinggalkan/menerima  siswa  pindahan  tersebut  baru  diberlakukan  untuk pencairan triwulan berikutnya;
8.Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah untuk digunakan bagi sekolah;
E. Larangan Penggunaan Dana BOS

1.Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.Dipinjamkan kepada pihak lain.
3.Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, walaupun pihak sekolah tidak  ikut  serta  dalam  kegiatan  tersebut.    Sekolah  hanya  diperbolehkan menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8. Membangun gedung/ruangan baru.
9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10.Menanamkan saham.
11.Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau  pemerintah  daerah  secara  penuh/wajar,  misalnya  guru  kontrak/guru bantu.
12.Kegiatan  penunjang  yang  tidak  ada  kaitannya  dengan  operasi  \sekolah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
13.Membiayai   kegiatan   dalam   rangka   mengikuti   pelatihan/sosialisasi/ pendampingan  terkait  program  BOS/perpajakan  program  BOS  yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Kementerian Pendidikan Nasional.
F. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Sekolah dengan menggunakan prinsipprinsip sebagai berikut:
1.   Tim Sekolah harus menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
2.   Tim  harus  memperhatikan  kualitas  barang/jasa,  serta  ketersediaan,  dan kewajaran harga;
3.   Tim Sekolah harus selalu membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa  dengan  harga  pasar  dan  melakukan  negosiasi  harga  kepada penyedia barang/jasa apabila harga penawaran lebih tinggi dari harga pasar;
4.   Terkait dengan biaya untuk perawatan ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Sekolah harus menerapkan prinsip-prinsip berikut:
i.Membuat rencana kerja
ii. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
iii. Membuat laporan penggunaan dana (pembelian barang dan pembayaran upah) untuk kegiatan perawatan ringan/pemeliharaan sekolah.
BAB V
TATA TERTIB PENGELOLAAN PROGRAM BOS
A. Tim Manajemen BOS Pusat
1.Melakukan pendataan jumlah siswa per sekolah berdasarkan pada sumber yang dapat dipertanggungjawabkan;
2.  Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;
3.  mengelola  dana  operasional  dan  manajemen  secara  transparan  dan bertanggung jawab;
4.  Bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang.

B. Tim Manajemen BOS Provinsi
1.Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
2.Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS.
C. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1.Menetapkan data jumlah siswa tiap sekolah berdasarkan sumber langsung dari sekolah;
2.Tidak  diperkenankan  melakukan  pungutan  dalam  bentuk  apapun  terhadap sekolah;
3.Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
4.Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang;
5.Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada sekolah yang bersangkutan (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11).
D. Sekolah
1.Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa;
2.Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab;
3.Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh sekolah di papan pengumuman sekolah yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah;
4.Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan denganpertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
5.Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
 6.Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan (Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11).
BAB VI
PEDOMAN PENGADAAN BUKU TEKS PELAJARAN
A. Ketentuan yang Harus Diikuti Sekolah

Sekolah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.   Membeli buku teks pelajaran yang diprioritaskan untuk digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah dan digunakan sesingkat-singkatnya selama 5 (lima) tahun.Pada mata pelajaran tertentu sekolah harus membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah/Kementerian Pendidikan Nasional.
2.  Buku teks pelajaran yang dibeli harus buku baru (bukan buku bekas).
3.  Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
4.  Buku teks pelajaran yang sudah dibeli merupakan koleksi perpustakaan dan menjadi  barang  inventaris  sekolah,  harus  dipinjamkan  secara  cuma-cuma kepada siswa dan boleh dibawa pulang.
5.  Di akhir tahun pelajaran/semester, siswa harus mengembalikan buku teks pelajaran yang dipinjam agar dapat dipakai oleh adik kelasnya.
6.  Dilarang memungut biaya kepada orang tua siswa dalam rangka pembelian dan perawatan buku teks pelajaran yang sudah dibiayai oleh dana BOS.

B. Pemilihan buku
Pembelian/penggandaan  buku  oleh  sekolah  dapat  dilakukan  sekaligus  atau bertahap, dengan catatan diusahakan sebelum tahun ajaran baru semua buku yang akan dibeli telah tersedia untuk seluruh siswa. Oleh karena itu sekolah harus membuat jadual pengadaan buku sesuai anggaran yang ada. Ketentuan dalam penggunaan dana harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Buku yang dibeli/digandakan oleh sekolah harus mengikuti prioritas berikut:
 a.  Apabila telah tersedia, maka buku teks pelajaran yang dibeli/digandakan adalah buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah,
 b   Bila buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah belum tersedia, maka sekolah harus membeli buku teks yang telah dinilai kelayakannya oleh pemerintah,
 c. Bila  buku  teks  yang  telah  dinilai  kelayakannya  oleh  pemerintah  belum tersedia juga, maka buku yang dibeli dipilih oleh sekolah.
2. Pemilihan dan penetapan judul buku teks pelajaran harus mengikuti Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku.
3. Buku yang dibeli/digandakan harus mencakup satu siswa satu buku.
4. Pemilihan buku yang dibeli/digandakan didasarkan pada hasil rapat pendidik di tingkat satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
5. Jenis  buku  yang  dibeli/digandakan  untuk  sekolah  setingkat  SD  adalah Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
6. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk sekolah setingkat SMP  2 buku adalah (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan.
7. Khusus untuk sekolah luar biasa (SDLB/SMPLB), buku yang dibeli/digandakan dapat  disesuaikan  dengan  kondisi  dan  kebutuhan  siswa,  dengan  tetap memperhatikan mutu buku.
 8. Jika sebagian buku telah tersedia di sekolah, maka sekolah harus membeli kekurangannya dan dapat membeli buku untuk mengganti yang telah rusak.
9. Jika jumlah total buku yang dibeli bernilai melebihi Rp. 10 juta, disarankan agar pembelanjaan dilakukan secara bertahap disetiap triwulan.

C. Buku Yang Hak Ciptanya Dimiliki atau Dinilai oleh Pemerintah Buku yang hak ciptanya dimiliki oleh pemerintah adalah buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 3 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk memfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau. Dalam beberapa hal, terdapat buku yang telah dinilai kelayakannya oleh pemerintah, tetapi hakciptanya dimiliki oleh pihak lain.

Buku-buku yang sampai saat ini hak ciptanya telah dibeli atau yang telah dinilai kelayakannya oleh pemerintah adalah:

1. Buku untuk SD
a.   Seluruh buku yang tertera dalam lampiran  I-III Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (IPA, Matematika dan Bahasa Indonesia);
b.   Seluruh buku yang tertera dalam lampiran   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 34  Tahun  2008  (PKn,  IPA,  IPS,  Matematika,  Bahasa Indonesia);
c.   Seluruh buku yang tertera dalam lampiran   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 dan 50 Tahun 2009 (Seni Budaya dan Ketrampilan, Penjaskes).  Harga  Eceran  tertinggi  dapat  dilihat  dalam  Keputusan Mendiknas Nomor 095/M/2010.

2. Buku untuk SMP
a.  Seluruh  buku  yang  tertera  dalam  Lampiran  IV-V  Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2007 (Matematika, Bahasa Indonesia);
b.  Seluruh buku yang tertera dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008 (Bahasa Indonesia);
c.  Seluruh buku yang tertera dalam lampiran   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008 (IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris).
d.  Seluruh buku yang tertera dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 41  Tahun  2008  (PKn,  IPA,  IPS,  Matematika,  Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris).
e.  Seluruh buku yang tertera dalam lampiran   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 dan 50 Tahun 2009 (Seni Rupa, Seni Teater, Seni Musik, TIK,  Penjaskes,  Seni  Tari).  Harga  Eceran  tertinggi  dapat  dilihat  dalam Keputusan Mendiknas Nomor 095/M/2010.
Catatan: sebagian diantara buku yang tertera dalam lampiran Permendiknas tersebut tidak/belum ditetapkan HET

D. Mekanisme Pembelian Buku oleh Sekolah
Mekanisme pembelian buku teks pelajaran dimaksud harus mengikuti prosedur sebagai berikut:
1. Hasil penetapan judul buku yang akan dibeli dan mekanisme pembeliannya harus  dituangkan  secara  tertulis  dalam  bentuk  berita  acara  rapat  yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir (format dan bentuk berita acara disusun oleh sekolah masing-masing).
2. Buku dapat dibeli oleh sekolah langsung ke distributor buku atau pengecer buku (Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11).Pemilihan toko buku/distributor harus mengacu pada prinsip harga paling ekonomis, ketersediaan buku dan kecepatan pengiriman buku sampai ke sekolah dengan merujuk kepada mekanisme pengadaan barang dan  jasa.
3. Harga buku harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi.
4.  Buku harus telah dibeli oleh sekolah sebelum pelajaran dalam suatu semester dimulai.
5. Segala jenis bukti pembelian dan tanda terima pengiriman (jika ada) harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan  bahan laporan.
6. Jika terdapat buku dengan judul dan pengarang yang sama, tetapi digandakan oleh  lebih  dari  satu  penerbit/percetakan (pihak  lain  yang menggandakan) dengan kualitas yang telah memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, maka sekolah harus memilih buku dengan harga yang paling ekonomis.

E. Mekanisme Pengadaan Buku untuk Daerah yang Belum Memiliki Pengecer
Beberapa pasal dalam Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 yang terkait dengan pengadaan buku antara lain:
1. Pasal 8 ayat 1: Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau   pemerintah   daerah   dapat   mengijinkan   orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, memfotocopi,  mengalih-mediakan,  dan/atau  memperdagangkan  buku  yanghak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat 4.
2. Pasal 8  Ayat 2:  Harga  eceran  tertinggi  buku  yang  diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah yang membeli hak cipta buku.
3. Pasal 8 Ayat 3: Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan  buku  sampai  di  tangan  konsumen  akhir  ditambah keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi-tingginya 15 % dari taksiran biaya wajar.
 4.Pasal 12 Ayat 4: Daerah tertentu yang belum memiliki pengecer, pengadaan buku  untuk  perpustakaan  satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 Pasal 12, dapat dilakukan olehpemerintah  daerah  yang  bersangkutan  sesuai  peraturan  perundang-undangan, berdasarkan masukan dari sekolah dan setelah mendapat izin dari Menteri Pendidikan Nasional (Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 12 Ayat 4).

Pengadaan buku oleh Pemda dapat berbentuk pembelian buku atau proses pencetakan/penggandaan buku. Apabila pemerintah daerah akan melakukan pengadaan buku secara kolektif untuk seluruh sekolah dari dana BOS dengan alasan faktor geografis yang sulit dan/atau tidak adanya pengecer buku, maka tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Gubernur/Bupati/Walikota   mengirim   surat   kepada   Menteri   Pendidikan Nasional yang berisikan permohonan ijin untuk diperbolehkan melakukan pengadan buku dari dana BOS Buku. Surat tersebut harus mencantumkan alasan kenapa pengadaan buku akan dilakukan oleh Pemda, wilayah mana saja (kabupaten/ kota/kecamatan) yang akan dicakup pengadaan bukunya oleh provinsi/kabupaten/ kota dan jika perlu dilampirkan data-data pendukung.
 2.Jika Mendiknas menyetujui permohonan tersebut, maka Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota selanjutnya dapat melakukan pengadaan buku untuk sekolah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Buku  yang  diadakan untuk  sekolah  harus  didasarkan  kebutuhan  setiap sekolah, yang dibuktikan dengan formulir dari sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah
b.Proses  pengadaan  harus  mengikuti peraturan  yang berlaku:  Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan peraturan lain yang berlaku dan relevan dengan proses pengadaan.
c.Buku harus diterima oleh sekolah sesuai kebutuhan yang diajukan oleh sekolah dan waktu yang tepat.
d.Mekanisme  pengelolaan  dana  BOS  Buku  dan  proses  pengadaan  buku untuk sekolah serta bila terjadi temuan penyimpangan menjadi tanggung jawab Pemda.

BAB VII
MONITORING DAN PELAPORAN

Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan monitoring dan pengawasan yang dilakukan secara efektif dan terpadu.   Berdasarkan sifatnya, kegiatan monitoring dapat dibedakan menjadi monitoring internal dan monitoring eksternal. Monitoring internal adalah monitoring yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS  Tingkat  Pusat,  Tingkat  Provinsi  dan  Tingkat  Kabupaten/Kota.  Monitoring internal  ini  bersifat  supervisi  klinis,  yaitu  melakukan  monitoring  dan  ikut menyelesaikan masalah jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program BOS. Monitoring eksternal lebih bersifat evaluasi terhadap pelaksanaan program dan melakukan   analisis terhadap dampak program, kelemahan   dan rekomendasi untuk perbaikan program. Monitoring eksternal ini dapat dilakukan oleh Balitbang atau lembaga independen lainnya yang kompeten.

Dalam Bab VII ini akan diuraikan secara ringkas tentang pelaksanaan monitoring dan supervisi (monitoring internal) yang dilakukan oleh pengelola program, sedangkan uraian  tentang  pengawasan  akan  disajikan  pada  Bab  VIII.  Penjelasan  lebih mendalam  berkaitan  dengan  kegiatan  monev  ini  disajikan  terpisah  pada  buku Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi.

A. Monitoring dan Supervisi Bentuk  kegiatan  monitoring  dan  supervisi  adalah  melakukan  pemantauan, pembinaan  dan  penyelesaian  masalah  terhadap  pelaksanaan  program  BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.

Komponen utama yang dimonitor antara lain:
Ø  Alokasi dana sekolah penerima bantuan
Ø  Penyaluran dan penggunaan dana
Ø  Pelayanan dan penanganan pengaduan
Ø  Administrasi keuangan
Ø  Pelaporan
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota.
1. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a. Monitoring Pelaksanaan Program
i.  Monitoring ditujukan untuk memantau:
a) Penyaluran dan penyerapan dana
b) Kinerja Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
ii. Responden  terdiri  dari:  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/Kota  dan Pengelola Keuangan daerah.
iii. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan paska penyaluran dana.

iv. Merencanakan dan membuat jadwal pemantauan/monitoring

b. Monitoring Kasus Pengaduan dan Penyelewengan Dana
i.  Monitoring  kasus  pengaduan  ditujukan  untuk  melakukan  fact  finding, investigasi, dan menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan, serta mendokumentasikannya.
ii. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan pengaduan.
iii. Kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan akan dilakukan sesuai kebutuhan.
iv. Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.
v. Kegiatan monitoring kasus pengaduan akan dilaksanakan sesuai dengan masalah dan kebutuhan di lapangan.

2. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Monitoring Pelaksanaan Program
i.Monitoring ditujukan untuk memantau:
a) Penyaluran dan penyerapan dana
b) Penggunaan dana  di tingkat sekolah
ii.Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota, sekolah, murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan.
iii.Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
iv.Merencanakan  dan  membuat  jadwal  pemantauan/monitoring  dengan mempertimbangkan  pemantauan/monitoring  yang  telah  dilaksanakan oleh Tim Kabupaten/Kota.
3. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Monitoring Pelaksanaan Program
i.  Monitoring ditujukan untuk memantau:
a) Penyaluran dan penyerapan dana di sekolah
b) Penggunaan dana di tingkat sekolah.
ii.  Responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid.
iii. Monitoring  dilaksanakan  pada  saat  penyaluran  dana  dan  pasca penyaluran dana.
iv. Bila terjadi permasalahan biaya monitoring, disarankan agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain, selain program BOS
v. Monitoring dapat juga melibatkan pengawas sekolah
b. Monitoring Penanganan Pengaduan
i.Monitoring penanganan pengaduan bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang muncul di sekolah,serta mendokumentasikannya.
ii.Kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan akan dilakukan sesuai kebutuhan
iii.Responden disesuaikan dengan kasus yang terjadi.

Catatan:  Selain  monitoring  oleh  Tim  BOS  Kabupaten,  monitoring  BOS  juga dilakukan  secara  terintegrasi  dengan  monitoring  sekolah  yang  dilakukan  oleh Pengawas Sekolah.

B. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat,Provinsi, Kabupaten/ kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan  dengan  statistik  penerima  bantuan,  penyaluran,  penyerapan  dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. Adapun petunjuk penyusunan laporan  pertanggungjawaban  keuangan  disajikan secara terpisah pada Petunjuk Teknis Keuangan BOS.

1. Tim Manajemen BOS Pusat
Tim  Manajemen  BOS  Pusat  harus  melaporkan  semua  kegiatan  yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan Program BOS, sejauh mana pelaksanaan program berjalan sesuai dengan yang direncanakan, apa yang telah dikerjakan dan apa yang tidak dikerjakan, hambatan apa saja yang terjadi  dan  mengapa  hal  tersebut  dapat  terjadi,  serta  upaya  apa  yang diperlukan  untuk  mengatasi  hambatan  tersebut,  serta  rekomendasi  untuk perbaikan program di masa yang akan datang, baik program yang sama maupun program lain yang sejenis.

A. Laporan Keuangan Triwulanan
Laporan yang harus dilampirkan dalam Laporan Triwulan adalah laporan berupa format rincian penyaluran dana.  Laporan Rincian Penyaluran Dana ini  pada  prinsipnya  adalah  laporan  yang  memberikan  rincian  mengenai progres pencairan dana dari kabupaten/kota ke sekolah pada tiap triwulan berjalan.      Informasi yang tercantum dalam format laporan tersebut antara lain adalah pagu alokasi anggaran, rincian pencairan dana, penyaluran dana ke sekolah di tiap kabupaten/kota. Laporan keuangan triwulanan ini diperoleh dari Laporan keuangan Kabupaten/Kota.

B. Laporan Akhir Tahun
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
i.  Statistik Penerima Bantuan Statistik Penerima Bantuan berisikan tentang penerima bantuan tiap provinsi  dan  tiap  kabupaten/kota. Tim  Manajemen  BOS  Pusat menyusun statistik penerima bantuan berdasarkan data yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
ii. Hasil Penyerapan Dana Bantuan
Berisikan tentang besar dana yang disalurkan tiap provinsi dan tiap kabupaten/kota untuk setiap jenjang pendidikan, jenis sekolah, status sekolah, serta berapa yang telah diserap. Tim Manajemen BOS Pusat menyusun laporan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
iii.Hasil Monitoring dan Evaluasi
Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh  Tim  Manajemen  BOS  Pusat.  Laporan  ini  berisi  tentang  jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
iv. Penanganan Pengaduan Masyarakat Tim   Manajemen   BOS   Pusat   merekapitulasi   hasil   penanganan pengaduan dan perkembangannya baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, maupun Tim Manajemen  BOS  Kabupaten/kota.    Laporan  ini  antara  lain  berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
v. Kegiatan Lainnya
Tim Manajemen BOS Pusat harus melaporkan kegiatan yang berkait dengan  pelaksanaan  Program  BOS,  seperti  sosialisasi,  pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya.

2. Tim Manajemen BOS Provinsi
Tim Manajemen BOS Provinsi melaporkan semua kegiatan hasil monitoring yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program BOS, sejauh mana pelaksanaan program berjalan sesuai dengan yang direncanakan, apa yang telah dan tidak dikerjakan, hambatan apa saja yang terjadi dan mengapa hal tersebut dapat terjadi, serta upaya apa yang diperlukan untuk mengatasi hambatan tersebut, serta rekomendasi untuk perbaikan program di masa yangakan datang, baik program yang sama maupun program lain yang sejenis.

3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
Hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota:
i.  Hasil Penyerapan Dana Bantuan Berisikan  tentang  besar  dana  yang  disalurkan  untuk  setiap  jenjang pendidikan, jenis sekolah, status sekolah, serta berapa yang telah diserap. Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota membuat laporan ini berdasarkan pada  informasi  yang  diperoleh  dari  Bendahara  Umum  Daerah (BUD) dan/atau dari sekolah (BOS-K7).
ii. Hasil Monitoring dan Evaluasi Laporan monitoring adalah laporan kegiatan pelaksanaan monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota. Laporan ini berisi tentang jumlah responden,  waktu  pelaksanaan,  hasil  monitoring,  analisis,  kesimpulan, saran, dan rekomendasi.    Laporan monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen  BOS  Provinsi  paling  lambat 10  hari  setelah  pelaksanaan monitoring.
iii.Penanganan Pengaduan Masyarakat
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekapitulasi hasil penanganan pengaduan dan perkembangannya baik yang telah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/kota maupun Sekolah.   Laporan ini antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

4. Sekolah
Hal-hal  yang  perlu  dilaporkan  ke  Tim  Manajemen  BOS  Kabupaten/kota dan/atau didokumentasi oleh Sekolah meliputi berkas-berkas sebagai berikut:

(1) Nama-nama  siswa  miskin  yang  dibebaskan  dari  pungutan  di  sesuai dengan Format BOS-06 (khusus untuk sekolah swasta dan RSBI/SBI).

(2) Jumlah dana yang dikelola sekolah dan catatan penggunaan dana (BOS-K2).
(3) Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran (Format BOS-07).
(4) Lembar pencatatan pengaduan (Format BOS-08).

Khusus untuk laporan pembelian buku BSE, ada beberapa format laporan

yaitu:
1. Format BOS-09 dibuat oleh sekolah yang berisikan daftar buku yang dibeli oleh sekolah.
2. Format  BOS-10  dibuat  oleh  Tim  Manajemen  Kabupaten/Kota  yang berisikan rekapitulasi buku yang dibeli oleh sekolah.

BAB VIII
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Kegiatan pengawasan yang dimaksud adalah kegiatan yang bertujuan untuk mengurangi   atau   menghindari   masalah   yang   berhubungan   dengan penyalahgunaan  wewenang,  kebocoran  dan  pemborosan  keuangan  negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya.

Pengawasan prgram BOS meliputi pengawasan melekat (Waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

1. Pengawasan Melekat
Pengawasan  melekat adalah  pengawasan  yang  dilakukan  oleh  pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2. Pengawasan Fungsional Internal
Instansi pengawas fungsional yang melakukan pengawasan program BOS secara  internal  adalah  Inspektorat  Jenderal  Depdiknas  serta  Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Instansi tersebut bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3. Pengawasan Eksternal
Instansi  pengawas  eksternal  yang  melakukan  pengawasan  program  BOS adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Instansi ini juga bertanggung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
4. Pemeriksaan
Badan Pemeriksa  Keuangan  (BPK)  sesuai  dengan kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan terhadap program BOS.
5. Pengawasan Masyarakat
Dalam  rangka  transparansi  pelaksanaan  program  BOS,  program  ini  jugadapat diawasi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang  terdapat  di  sekolah,  Kabupaten/Kota,  Provinsi  dan  Pusat.  Lembaga tersebut  melakukan  pengawasan  dalam  rangka  memotret  pelaksanaanprogram BOS di sekolah, namun tidak melakukan audit. Apabila  terdapat indikasi  penyimpangan  dalam  pengelolaan  BOS,  agar  segera  dilaporkankepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

B. Sanksi
Sanksi  terhadap  penyalahgunaan  wewenang  yang  dapat  merugikan  negara dan/atau  sekolah  dan/atau  siswa  akan  dijatuhkan  oleh  aparat/pejabat  yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya:
a.Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
b.Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
c.Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses   peradilan   bagi   pihak   yang   diduga   atau   terbukti   melakukan penyimpangan dana BOS.
d.Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Terkait dengan masalah buku, dalam Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 disebutkan sanksi sebagai berikut:
a. Pendidik,  tenaga  pendidikan,  satuan  pendidikan,  anggota  komite  sekolah, komite sekolah, dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Mendiknas No. 2Tahun 2008 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Penerbit,  distributor,  dan/atau  pengecer  yang  melanggar  ketentuan  yang diatur dalam peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

C. Pencegahan dan Pemberantasan Kecurangan dan Korupsi
Sebagian dana pengelolaan Kegiatan BOS tahun 2011 dibiayai dari Bank Dunia. Sebagai salah satu syarat dari hal tersebut adalah adanya ketentuan untuk berpedoman pada “Pedoman Pencegahan dan Pemberantasan Kecurangan dan Korupsi dalam Proyek-Proyek yang Dibiayai dengan Pinjaman IBRD serta Kredit dan Hibah IDA”.

Secara  lengkap,  pedoman  tersebut  dapat  dibaca  pada  Lampiran,  atau  pada website Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah di alamat www.mandikdasmen.depdiknas.go.id.


BAB IX
PENGADUAN MASYARAKAT

1. Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi telephon dengan nomor 177 atau menghubungi:

Alamat web             : www.dit-plp.go.id dan www.ditptksd.go.id
Nomor telepon :0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa)021-5725980 dan 021-5725632
Faksimil                   : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email                       : bos@dit-plp.go.id dan bos@ditptksd.go.id

2. Kabupaten/Kota  diharapkan  juga  menyediakan  nomor  telepon/email  untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.


0 komentar: