(catatan dari perkara guru cabul terhadap siswanya.)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langkat yang bersidang (13/7) untuk memeriksa dan mengadili perkara register perkara No.196/Pid.B/2011/PN.STB,pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Fatolasa Gea als Gea Fatolasa oknum guru yang mencabuli siswanya Bunga,7 Tahun Pelajar salah satu SDN di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,perbuatan tersebut dilakukan Fatolasa Gea di ruang kelas SDN tersebut,Majelis Hakim memvonis Fatolasa Gea dengan hukuman pidana 2 Tahun 6 Bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00.
Sebelumnya pada sidang tanggal 15 Juni 2011 Jaksa Penuntut Umum Shabrina,SH mendakwa Fatolasa Gea telah melanggar Pasal 82 UU Nom0r 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 294 ayat 2 KUHP serta menuntut hukuman pidana 12 Tahun penjara denda Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsider 4 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp.5.000.00.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langkat yang terdiri dari Tajudin,SH.,Ida Satriani,SH.,dan Cristina.S.SH,yang amar keputusannya dibacakan oleh Tajudin SH selaku Hakim Ketua,diantaranya menyatakan Fataolasa Gea bersalah melanggar pasal 294 (KUHP) dan memutuskan hukuman 2 Tahun 6 Bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00.Putusan ini di musyawarahkan Majelis Hakim pada tanggal 6 Juli 2011.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan ini sangat di luar perkiraan,mengingat Majelis Hakim lebih mengutamakan pasal 294 dari pada UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam memeriksa dan mengadili Fatolasa Gea.
Sementara kita ketahui UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak suatu Undang Undang yang bersifat khusus dalam perlindungan anak sesuai dengan asas lex specialis derogate legi generali yang dapat mengesampingkan ketentuan umum (dalam hal ini KUHP) jadi dengan sendirinya UU Perlindungan anak merupakan acuan yang utama dalam penerapan hukum dalam peristiwa pidana yang korban masih berusia anak.
Sebaliknya Jaksa Penuntut Umum menggunakan UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 82 yang berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan,atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,dipidana dengan pidana paling lama 15 (lima Belas tahun) dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta.”
sebagai dakwaan utamanya disamping pasal 294 untuk menuntut Fatolasa Gea.Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sangat jauh dari hukuman pidana minimal dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Ditambah lagi Fatolasa Gea merupakan seorang Guru yang seharusnya memberikan pendidikan,melindungi siswanya dari tindakan yang dapat merugikan anak tetapi pada kenyataannya hal itu tidak terjadi malah sebaliknya Fatolasa Gea telah mengkhianati kepercayaan orang tua yang telah mempercayainya untuk mendidik.
Apalagi Perbuatan Fatolasa Gea ini bukan yang pertama dilakukannya terhadap anak didiknya hal ini dikatakan “S“ orang tua dari seorang anak perempuan yang pernah mendapat perlakuan cabul dari Fatolasa Gea sang Guru,dan orang tua siswa tersebut telah memperlihatkan surat penyataan yang ditanda tangani Fatolasa Gea diatas Materai yang perisikan pernyataan Fatolasa Gea untuk tidak mengulangi perbuatannya.Surat pernyataan tersebut diperlihatkan di persidangan dan Hakim mempertanyakan kebenaran isi surat pernyataannya tersebut kepada Fatolasa Gea dan Fatolasa Gea membenarkan isi surat pernyataan tersebut.
Apalagi Perbuatan Fatolasa Gea ini bukan yang pertama dilakukannya terhadap anak didiknya hal ini dikatakan “S“ orang tua dari seorang anak perempuan yang pernah mendapat perlakuan cabul dari Fatolasa Gea sang Guru,dan orang tua siswa tersebut telah memperlihatkan surat penyataan yang ditanda tangani Fatolasa Gea diatas Materai yang perisikan pernyataan Fatolasa Gea untuk tidak mengulangi perbuatannya.Surat pernyataan tersebut diperlihatkan di persidangan dan Hakim mempertanyakan kebenaran isi surat pernyataannya tersebut kepada Fatolasa Gea dan Fatolasa Gea membenarkan isi surat pernyataan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka suatu kewajaranlah jika Fatolasa Gea berdasarkan fakta hukum yang terungkap di dalam sidang dan Majelis Hakim mempertimbangkan menghukum dan memberikan sanksi pidana berdasarkan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perl;indungan Anak khususnya pasal 82 yang sanksi pidananya paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Perlunya konsistensi aparat penegak hukumn untuk menerapkan UU Perlindungan Anak yang telah ada dalam persoalan persoalan hukum yang melibatkan anak sebagai korban.Hal ini dibutuhklan mengingat sanksi pidana yang ada di dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bagi pelaku yang terbukti merugikan kepentingan anak lebih berat dari sanksi yang ada di dalam produk hukum pidana lainnya,sehingga diharapkan akan menjadi efek jera bagi pelaku dan individu lainnya agar tidak bertindak sewenang wenang terhadap anak khususnya melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak.
Dan persoalan ini bukan hanya semata persoalan seorang anak yang menjadi korban dan keluarganya semata,menyangkut permasalahan anak bangsa yang banyak dan kerap dijadikan komoditas pemuas nafsu belaka,untuk itulah kami merasa perlu menyikapi persoalan ini demi dan untuk masa depan kita semua,kita semua tak terkecuali individu dan lembaga yang ada di republik ini harus terlibat langsung maupun tidak langsung berada dalam satu barisan membela anak anak kita dalam setiap persoalan yang menistakan serta merugikan anak anak kita.
Dan persoalan ini bukan hanya semata persoalan seorang anak yang menjadi korban dan keluarganya semata,menyangkut permasalahan anak bangsa yang banyak dan kerap dijadikan komoditas pemuas nafsu belaka,untuk itulah kami merasa perlu menyikapi persoalan ini demi dan untuk masa depan kita semua,kita semua tak terkecuali individu dan lembaga yang ada di republik ini harus terlibat langsung maupun tidak langsung berada dalam satu barisan membela anak anak kita dalam setiap persoalan yang menistakan serta merugikan anak anak kita.
Apalagi dampak negatif dari tindakan yang mereka terima sangat kompleks bisa berupa kesehatan,psikologi,hukum,pendidikan dll.dan ini bukan tidak mungkin akan mengikuti mereka hingga mereka dewasa serta dapat mengakibatkandan mempengaruhi mereka dan bangsa ini.
SELAMATKAN ANAK BANGSA,DEMI MASA DEPAN BANGSA
Reza Fadli Lubis
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Langkat
0 komentar:
Post a Comment