(disalin dari Pos Metro Medan)
13 Sep 2011
Kasus Polisi Setrum ABG
LANGKAT-PM-Ardianyah Putra alias Putra (14), mengaku kepalanya masih sakit dan dadanya sesak akibat dianiaya oknum polisi di Polres Langkat. Kemarin, Putra resmi mengadukan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Langkat.
Didampingi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat, Drs Ernis Safrin Aldin, Sekretaris KPAID, Reza Fadli Lubis SH, dan Wahyudi SH serta Helmi SE, ibunya Hamidah (42), Putra tiba di Polres Langkat pagi hari.
Bukti pengaduan tertuang dalam LP/691/IX/2011/SU/LKT tanggal 12 September 2011, diterima Ka SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Langkat, Aiptu Deli Usman.
Sebelum pengaduannya diterima SPK Polres, Putra dan ibunya diarahkan melapor ke Propam Polres. Sebab menurut korban, orang yang menganiaya dirinya disebut oknum petugas di Polres Langkat dipanggil Piter. Kepala Seksi Propam Polres Langkat, Iptu Syamsir Koto akhirnya mempertemukan korban dengan Piter atau lengkapnya Brigadir Jhon Piter. Namun begitu dipertemukan, korban mengaku bukan petugas itu yang memukulinya dengan kabel rem. “Bukan Pak, bukan bapak ini orangnya, “ ujarnya sambil memandang wajah Jhon Piter.
“Kalau di Polres ini, hanya dia ini yang namanya dipangil Piter. Jadi kalau bukan dia, berarti pelakunya bisa saja pakai nama Piter,” ungkap Syamsir Koto.
Setelah mendapat penjelasan, korban lalu diarahkan untuk membuat pengaduan penganiayaan yang dialami ke bagian SPK Polres Langkat. “Kalau hasil pemeriksaan atau penyelidikan nanti ditemukan ada petugas yang melakukan penganiayaan, maka kasusnya akan kita tangani,” ujar Iptu Syamsir Koto.
Sekitar pukul 13.45 Wib, akhirnya korban didampingi ibu serta Wahyusetiadi saudara angkat korban, resmi membuat pengaduan.
Kapolres Langkat AKBP Drs H Mardiyono SIK MSi yang dikonfirmasi POSMETRO MEDAN di ruangan kerjanya didampingi Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono SH SIk, membantah perihal adanya penyetruman yang dilakukan anak buahnya di Polres. “Ah nggak betul itu ada penyetruman, di mana disetrum rupanya? Sudah tidak ada lagi kekerasan sekarang ini,’’kata Kapolres sembari tersenyum.
Belum sempat POSMETRO bertanya lebih jauh lagi, orang nomor satu di Polres Langkat ini buru-buru beranjak dari tempat duduknya seraya mengaku hendak pergi ke Secanggang untuk menghadiri suatu acara. “Saya harus buru-buru mau pergi ke Secanggang,’’ katanya sambil bergerak keluar ruangan diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono SH Sik.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono SH SIk ketika ditanyai POSMETRO MEDAN perihal tudingan korban yang mengaku dianiaya oleh oknum petugas di Polres Langkat, membantah hal tersebut. “Nggak ada itu. Saya sudah cek semua anggota yang piket saat kejadian yang disebutkan anak itu. Bahkan Ka SPK jaga yang bertugas pada saat hari yang disebutkan, saya tanyai. Mereka mengatakan, tidak ada petugas berpakaian dinas waktu itu. Yang jelas tidak ada penganiayaan seperti yang disebutkan anak itu, apalagi sampai disetrum segala,’’ kata Aldi.
Ia menambahkan, anggotanya Piter (Jhon Piter) yang dicurigai sebagai pelaku, saat kejadian sedang berada di Siantar karena urusan keluarga. ”Saya sudah cek, katanya nama polisinya Piter. Kalau Jhon Piter saat kejadian sedang berada di luar kota. Jadi tidak mungkin dia yang melakukan. Saya bukan menutup-nutupi anggota, kalau memang anggota yang salah pasti saya tindak,” terangnya.
Putra, yang ditemui wartawan di ruangan SPK mengaku kalau dirinya mendapat setruman di bagian pangkal paha sebelah kanan. “Di sini saya disetrum Pak. Sampai sekarang sakitnya masih terasa,” urainya sambil membuka kancing celana memperlihatkan bagian tubuhnya yang disetrum.
Putra mengaku saat ini dada dan kepalanya masih sakit. “Sekarang sakit dada saya Pak, kepala juga, mau bernapas sesak,” lirihnya sambil mengusap rambutnya yang pirang.
Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin berharap kepolisian segera menyelidiki kasus ini. “Saya rasa polisi tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa pelaku atau oknum petugas yang diduga melakukan penyiksaan itu, sebab orang yang pertama kali membawa korban (Putra) adalah Ahmad yang tak lain paman korban yang mengaku telah kehilangan uang dirumahnya,’’terangnya.
Dari Ahmad kata dia, bisa diketahui siapa-siapa saja ketika itu bersamanya. Sebab menurut korban, ketika penyiksaan dirinya, Ahmad ikut menyaksikan. ‘’Oleh sebab itu, Polisi harus memeriksa Ahmad agar kasus ini jadi jelas dan diketahui siapa oknum petugas yang telah memborgol serta menyiksa korban ketika itu.” ujar Ernis.
Ernis menambahkan perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 80 ayat (1) tersebut jelas disebutkan, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana penjara 3,6 bulan serta denda Rp72 juta. Sedangkan pasal 80 ayat 2 dijelaskan, jika akibat penganiayaan itu anak mengalami luka-luka, pelaku dipidana penjara paling lama, 5 tahun, denda Rp100 juta. (wis/ton).
LANGKAT-PM-Ardianyah Putra alias Putra (14), mengaku kepalanya masih sakit dan dadanya sesak akibat dianiaya oknum polisi di Polres Langkat. Kemarin, Putra resmi mengadukan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Langkat.
Didampingi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat, Drs Ernis Safrin Aldin, Sekretaris KPAID, Reza Fadli Lubis SH, dan Wahyudi SH serta Helmi SE, ibunya Hamidah (42), Putra tiba di Polres Langkat pagi hari.
Bukti pengaduan tertuang dalam LP/691/IX/2011/SU/LKT tanggal 12 September 2011, diterima Ka SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Langkat, Aiptu Deli Usman.
Sebelum pengaduannya diterima SPK Polres, Putra dan ibunya diarahkan melapor ke Propam Polres. Sebab menurut korban, orang yang menganiaya dirinya disebut oknum petugas di Polres Langkat dipanggil Piter. Kepala Seksi Propam Polres Langkat, Iptu Syamsir Koto akhirnya mempertemukan korban dengan Piter atau lengkapnya Brigadir Jhon Piter. Namun begitu dipertemukan, korban mengaku bukan petugas itu yang memukulinya dengan kabel rem. “Bukan Pak, bukan bapak ini orangnya, “ ujarnya sambil memandang wajah Jhon Piter.
“Kalau di Polres ini, hanya dia ini yang namanya dipangil Piter. Jadi kalau bukan dia, berarti pelakunya bisa saja pakai nama Piter,” ungkap Syamsir Koto.
Setelah mendapat penjelasan, korban lalu diarahkan untuk membuat pengaduan penganiayaan yang dialami ke bagian SPK Polres Langkat. “Kalau hasil pemeriksaan atau penyelidikan nanti ditemukan ada petugas yang melakukan penganiayaan, maka kasusnya akan kita tangani,” ujar Iptu Syamsir Koto.
Sekitar pukul 13.45 Wib, akhirnya korban didampingi ibu serta Wahyusetiadi saudara angkat korban, resmi membuat pengaduan.
Kapolres Langkat AKBP Drs H Mardiyono SIK MSi yang dikonfirmasi POSMETRO MEDAN di ruangan kerjanya didampingi Kasat Reskrim AKP Aldi Subartono SH SIk, membantah perihal adanya penyetruman yang dilakukan anak buahnya di Polres. “Ah nggak betul itu ada penyetruman, di mana disetrum rupanya? Sudah tidak ada lagi kekerasan sekarang ini,’’kata Kapolres sembari tersenyum.
Belum sempat POSMETRO bertanya lebih jauh lagi, orang nomor satu di Polres Langkat ini buru-buru beranjak dari tempat duduknya seraya mengaku hendak pergi ke Secanggang untuk menghadiri suatu acara. “Saya harus buru-buru mau pergi ke Secanggang,’’ katanya sambil bergerak keluar ruangan diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono SH Sik.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi Subartono SH SIk ketika ditanyai POSMETRO MEDAN perihal tudingan korban yang mengaku dianiaya oleh oknum petugas di Polres Langkat, membantah hal tersebut. “Nggak ada itu. Saya sudah cek semua anggota yang piket saat kejadian yang disebutkan anak itu. Bahkan Ka SPK jaga yang bertugas pada saat hari yang disebutkan, saya tanyai. Mereka mengatakan, tidak ada petugas berpakaian dinas waktu itu. Yang jelas tidak ada penganiayaan seperti yang disebutkan anak itu, apalagi sampai disetrum segala,’’ kata Aldi.
Ia menambahkan, anggotanya Piter (Jhon Piter) yang dicurigai sebagai pelaku, saat kejadian sedang berada di Siantar karena urusan keluarga. ”Saya sudah cek, katanya nama polisinya Piter. Kalau Jhon Piter saat kejadian sedang berada di luar kota. Jadi tidak mungkin dia yang melakukan. Saya bukan menutup-nutupi anggota, kalau memang anggota yang salah pasti saya tindak,” terangnya.
Putra, yang ditemui wartawan di ruangan SPK mengaku kalau dirinya mendapat setruman di bagian pangkal paha sebelah kanan. “Di sini saya disetrum Pak. Sampai sekarang sakitnya masih terasa,” urainya sambil membuka kancing celana memperlihatkan bagian tubuhnya yang disetrum.
Putra mengaku saat ini dada dan kepalanya masih sakit. “Sekarang sakit dada saya Pak, kepala juga, mau bernapas sesak,” lirihnya sambil mengusap rambutnya yang pirang.
Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin berharap kepolisian segera menyelidiki kasus ini. “Saya rasa polisi tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa pelaku atau oknum petugas yang diduga melakukan penyiksaan itu, sebab orang yang pertama kali membawa korban (Putra) adalah Ahmad yang tak lain paman korban yang mengaku telah kehilangan uang dirumahnya,’’terangnya.
Dari Ahmad kata dia, bisa diketahui siapa-siapa saja ketika itu bersamanya. Sebab menurut korban, ketika penyiksaan dirinya, Ahmad ikut menyaksikan. ‘’Oleh sebab itu, Polisi harus memeriksa Ahmad agar kasus ini jadi jelas dan diketahui siapa oknum petugas yang telah memborgol serta menyiksa korban ketika itu.” ujar Ernis.
Ernis menambahkan perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 80 ayat (1) tersebut jelas disebutkan, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana penjara 3,6 bulan serta denda Rp72 juta. Sedangkan pasal 80 ayat 2 dijelaskan, jika akibat penganiayaan itu anak mengalami luka-luka, pelaku dipidana penjara paling lama, 5 tahun, denda Rp100 juta. (wis/ton).
0 komentar:
Post a Comment