(Disalin Dari :Harian Analisa,Medan)
Stabat, (Analisa). Wakapoldasu Brigjen Pol S Allagan, Selasa (13/9) pagi secara mendadak mendatangi Mapolres Langkat. Kedatangan orang nomor dua di Poldasu itu, terkait dengan pemberitaan kasus penganiayaan diduga dilakukan oknum polisi di Mapolres Langkat.
Dalam pertemuan tertutup di Polres Langkat, juga turut dihadirkan Ardiansyah Putra (14) warga Desa Pante Gemi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat untuk diperiksa dan dipertemukan dengan dua oknum polisi yang disebut-sebut ikut terlibat.
Informasi diperoleh, kunjungan itu sendiri sebagai tindak lanjut dari reaksi pihak kepolisian menanggapi isu oknum polisi siksa tahanan di Mapolres Langkat.
Belum diketahui persis seperti apa dan bagaimana hasil dari pertemuan itu. Namun, hingga menjelang sore hari, Wakapoldasu Brigjen Pol Siallagan di sela-sela kunjungannya mengatakan, kasus ini dalam tahap pemeriksaan.
"Nanti ya, yang jelas masih dalam pemeriksaan," ujarnya seraya meninggalkan Polres Langkat.
Sebelumnya, didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat, yang diketuai Drs Ernis Safrin Aldin, Sekertaris KPAID Reza Fadli Lubis SH, dan Wahyudi SH serta Helmi SE, Hamidah (42) warga Desa pante Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, resmi membuat pengaduan prihal penganiayaan yang dialami putranya, Ardiansyah Putra alias Putra (14) ke Polres Langat, Senin (12/9).
Bukti pengaduan ditampung dalam LP/691/IX/2011/SU/LKT tanggal 12 September 2011 diterima Ka SPK jaga Aiptu Deli Usman.
Sebelum pengaduanya diterima di SPK Polres, korban (Putra-red) dan ibunya serta pihak KPAID diarahkan ke Propam Polres, sebab menurut korban orang yang menganiaya dirinya disebut oknum petugas di Polres Langkat dipanggil Piter.
Pertemukan
Kasi Propam Polres Langkat Iptu Syamsir Koto mempertemukan korban dengan anggota (petugas) yang disebut Piter atau lengkapnya Brigadir Jhon Piter. Begitu dipertemukan, korban mengatakan bukan petugas ini yang waktu itu memukulinya dengan kabel rem.
"Bukan Pak, bukan Bapak ini orangnya," ujar korban yakin sambil memandang wajah Jhon Piter. "Kalau di Polres ini, hanya dia ini yang namanya dipangil Piter, jadi kalau bukan dia, berarti pelakunya bisa saja pakai nama Piter," ungkap Syamsir Koto.
Setelah mendapat penjelasan, korban lalu diarahkan untuk membuat pengaduan penganiayaan yang dialami kebagian SPK Polres Langkat.
"Kalau hasil pemeriksaan atau penyelidikan nantinya ditemukan ada petugas yang melakukan penganiayaan itu, kasusnya akan kita tangani," ujar Iptu Syamsir Koto.
Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin kepada wartawan, Selasa (13/9) berharap agar pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini. Karena menurut dia polisi tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa pelaku atau oknum petugas yang diduga melakukan penyiksaan itu.
Karena, orang yang pertama kali membawa korban (Putra) adalah Ahmad yang tak lain paman korban yang mengaku kehilangan uang di rumahnya.
Dari Ahmad bisa diketahui siapa-siapa saja ketika itu bersamanya, sebab menurut korban, ketika penyiksaan terhadap dirinya dilakukan, Ahmad menyaksikan. Sebab itu, polisi harus memeriksa Ahmad agar kasus ini jadi jelas dan diketahui siapa oknum petugas yang memborgol serta menyiksa korban ketika itu.
Ernis mengatakan, atas perbuatanya, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam Pasal 80 ayat (1) itu, jelas disebutkan, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana penjara 3,6 bulan serta denda 72 juta . Sedang pasal 80 ayat 2 dijelaskan, jika akibat penganiayaan itu anak mengalami luka luka, pelaku dipidana penjara paling lama, 5 tahun, denda Rp 100 juta. (hpg)
Informasi diperoleh, kunjungan itu sendiri sebagai tindak lanjut dari reaksi pihak kepolisian menanggapi isu oknum polisi siksa tahanan di Mapolres Langkat.
Belum diketahui persis seperti apa dan bagaimana hasil dari pertemuan itu. Namun, hingga menjelang sore hari, Wakapoldasu Brigjen Pol Siallagan di sela-sela kunjungannya mengatakan, kasus ini dalam tahap pemeriksaan.
"Nanti ya, yang jelas masih dalam pemeriksaan," ujarnya seraya meninggalkan Polres Langkat.
Sebelumnya, didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Langkat, yang diketuai Drs Ernis Safrin Aldin, Sekertaris KPAID Reza Fadli Lubis SH, dan Wahyudi SH serta Helmi SE, Hamidah (42) warga Desa pante Gemi, Kecamatan Stabat, Langkat, resmi membuat pengaduan prihal penganiayaan yang dialami putranya, Ardiansyah Putra alias Putra (14) ke Polres Langat, Senin (12/9).
Bukti pengaduan ditampung dalam LP/691/IX/2011/SU/LKT tanggal 12 September 2011 diterima Ka SPK jaga Aiptu Deli Usman.
Sebelum pengaduanya diterima di SPK Polres, korban (Putra-red) dan ibunya serta pihak KPAID diarahkan ke Propam Polres, sebab menurut korban orang yang menganiaya dirinya disebut oknum petugas di Polres Langkat dipanggil Piter.
Pertemukan
Kasi Propam Polres Langkat Iptu Syamsir Koto mempertemukan korban dengan anggota (petugas) yang disebut Piter atau lengkapnya Brigadir Jhon Piter. Begitu dipertemukan, korban mengatakan bukan petugas ini yang waktu itu memukulinya dengan kabel rem.
"Bukan Pak, bukan Bapak ini orangnya," ujar korban yakin sambil memandang wajah Jhon Piter. "Kalau di Polres ini, hanya dia ini yang namanya dipangil Piter, jadi kalau bukan dia, berarti pelakunya bisa saja pakai nama Piter," ungkap Syamsir Koto.
Setelah mendapat penjelasan, korban lalu diarahkan untuk membuat pengaduan penganiayaan yang dialami kebagian SPK Polres Langkat.
"Kalau hasil pemeriksaan atau penyelidikan nantinya ditemukan ada petugas yang melakukan penganiayaan itu, kasusnya akan kita tangani," ujar Iptu Syamsir Koto.
Ketua KPAID Langkat Drs Ernis Safrin kepada wartawan, Selasa (13/9) berharap agar pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini. Karena menurut dia polisi tidak terlalu sulit untuk mengetahui siapa pelaku atau oknum petugas yang diduga melakukan penyiksaan itu.
Karena, orang yang pertama kali membawa korban (Putra) adalah Ahmad yang tak lain paman korban yang mengaku kehilangan uang di rumahnya.
Dari Ahmad bisa diketahui siapa-siapa saja ketika itu bersamanya, sebab menurut korban, ketika penyiksaan terhadap dirinya dilakukan, Ahmad menyaksikan. Sebab itu, polisi harus memeriksa Ahmad agar kasus ini jadi jelas dan diketahui siapa oknum petugas yang memborgol serta menyiksa korban ketika itu.
Ernis mengatakan, atas perbuatanya, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam Pasal 80 ayat (1) itu, jelas disebutkan, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana penjara 3,6 bulan serta denda 72 juta . Sedang pasal 80 ayat 2 dijelaskan, jika akibat penganiayaan itu anak mengalami luka luka, pelaku dipidana penjara paling lama, 5 tahun, denda Rp 100 juta. (hpg)
0 komentar:
Post a Comment