Cipto Warsitra-Langkat
Pemkab Langkat dinilai lamban, bertele-tele, dan terkesan melakukan pembiaran atas persoalan pendidikan Akademi Kebidanan (Akbid) Langkat di komplek Pemkab Langkat yang belakangan diketahui merupakan yayasan (swasta).
"Saya melihat Pemkab lamban, dan bertele-tele dalam upaya menyelesaikan keberadaan Akbid swasta yang banyak memanfaatkan fasilitas Pemkab itu. Mudah-mudahan lamban dan bertele-telnya itu bukan karena ada oknum pejabat yang diuntungkan dengan beroperasinya yayasan Akbid itu," kata R Lubis SH, salah seorang pengamat pendidikan di Langkat, Selasa (27/9).
Lubis menilai, menyelesaikan persoalan Akbid Langkat yang oleh pendiri/pengelolanya diduga tidak dipopulerkan sebagai sekolah swasta dengan cara tak mencantumkan nama yayasan di sekolah tersebut, sebenarnya sangat mudah bila Pemkab punya kemauan. Lebih gampang lagi, apalabila tidak ada oknum yang diuntungkan dalam operasional Akbid swasta membawa nama Pemkab Langkat tersebut.
Tapi sayangnya, kata dia, meski Pemkab telah membentuk tim dan telah mengumpulkan sejumlah data tentang Akbid dimaksud sejak berbulan-bulan lalu, sejauh ini belum juga ada sikap Pemkab atas yayasan yang berada satu komplek dengan sekolah Akademi Perawatan (Akper) Pemkab Langkat di Komplek perkantoran Pemkab Langkat di Stabat.
Padahal, persoalan yang timbul bukan hanya sekadar adanya yayasan yang 'bersembunyi' di balik nama Pemkab, tapi lebih dari itu yakni nasib anak-anak bangsa yang menjadi mahasiswi maupun alumninya bila suatu saat nanti muncul hal yang tidak diinginkan. Saat ini, mungkin tidak ada masalah bagi mahasiswa maupun alumni Akbid yang bukan seperti swasta (yayasan), tapi seperti sekolah milik pemerintah itu.
"Karena kalau ditelisik lebih jauh, banyak praktik diduga menyalahi prosedur di sekolah Akbid tersebut. Tapi anehnya, ya itu tadi, Pemkab dan Kopertis yang diyakini mengetahui persoalan tersebut terkesan melakukan pembiaran. Mudah-mudahan saja tidak ada mahasiswi maupun alumni yayasan Akbid itu yang kemudian menggugat secara hukum karena merasa dirugikan," kata Lubis.
Seperti telah terungkap, Akbid Pemkab Langkat selama ini dianggap sebagai sekolah negeri milik Pemkab Langkat, tapi ternyata milik yayasan. Pendirinya dr Lilik Rosdewati, pegawai Pemkab yang selama ini menjabat sebagai Direktris Akademi Perawat (Akper) Pemkab Langkat.
Sesuai aktenya, satuan pendidikan dikelola yayasan bernama Akbid Langkat. Namun di masyarakat sekolah tersebut lebih dikenal dengan nama Akbid Pemkab Langkat, dan mengesankan seperti sekolah milik pemerintah, apalagi di sekolah tersebut tidak ada tulisan yayasan.
Bahkan dalam ijazahpun, nama satuan pendidikan tinggi tersebut ditambahi 'Pemerintah Kabupaten" sehingga nama satuam pendidikan yang tercantum di dalam ijazah tersebut menjadi Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat hal ini sangat seuai dengan nama satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat.Sehingga penulisan nma satuan pendidikan tinggi di ijazah lulusan Akbid dimaksud, diduga terjadi kesalahan fatal yang dapat memempengaruhi kredibilitas di mata hukum atas surat berharga tersebut.
"Kalau sempat terjadi kesalahan dalam penulisan di ijazah, tidak tertutup kemungkinan akan berpengaruh pada legalitas ijazah tersebut, dan yang rugi pasti para pemegang ijazah," kata T Said Syafi'i dari Pemberdayaan Masyarakat Langkat (PML).
Oleh karena itu Said juga berharap, Pemkab Langkat yang namanya tersangkut di yayasan itu maupun Kopertis yang bertanggungjawab atas pelaksanaan peraturan pendidikan tinggi swasta, bersegera memperbaikinya. Pemkab tak perlu sungkan mengeluarkan pendidikan itu dari komplek Pemkab Langkat, jika pendiri Akbid tidak konsisten. Sedangkan Kopertis juga tidak perlu menunggu ada yang melapor dirugikan, baru melakukan tindakan.
"Kan cuma satuan pendidikannya (Akbid Langkat) yang bukan milik Pemkab, tapi sebagian besar asetnya merupakan milik Pemkab Langkat," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Langkat melalui Asisten II dr Indra Salahuddin menyangkal bila disebut Pemkab lambat dan bertele-tele bahkan melakukan pembiaran atas persoalan Akbid Langkat tersebut.
Menurutnya, pembentukan tim yang melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Langkat, itu merupakan bukti Pemkab konsen dengan persoalan Akbid membawa nama Pemkab Langkat tersebut.
"Pemkab saat ini sedang bekerja memproses data-data yang sudah didapat, termasuk mengenai aset yang dipakai oleh Akbid dimaksud," kata mantan Kadis Kesehatan Langkat itu, kemarin. (***).
Bahkan dalam ijazahpun, nama satuan pendidikan tinggi tersebut ditambahi 'Pemerintah Kabupaten" sehingga nama satuam pendidikan yang tercantum di dalam ijazah tersebut menjadi Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat hal ini sangat seuai dengan nama satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 248/D/O/2002 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Dan Pendirian Akademi Kebidanan Langkat di Langkat Diselenggarakan Oleh Yayasan Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Langkat Di Langkat.Sehingga penulisan nma satuan pendidikan tinggi di ijazah lulusan Akbid dimaksud, diduga terjadi kesalahan fatal yang dapat memempengaruhi kredibilitas di mata hukum atas surat berharga tersebut.
"Kalau sempat terjadi kesalahan dalam penulisan di ijazah, tidak tertutup kemungkinan akan berpengaruh pada legalitas ijazah tersebut, dan yang rugi pasti para pemegang ijazah," kata T Said Syafi'i dari Pemberdayaan Masyarakat Langkat (PML).
Oleh karena itu Said juga berharap, Pemkab Langkat yang namanya tersangkut di yayasan itu maupun Kopertis yang bertanggungjawab atas pelaksanaan peraturan pendidikan tinggi swasta, bersegera memperbaikinya. Pemkab tak perlu sungkan mengeluarkan pendidikan itu dari komplek Pemkab Langkat, jika pendiri Akbid tidak konsisten. Sedangkan Kopertis juga tidak perlu menunggu ada yang melapor dirugikan, baru melakukan tindakan.
"Kan cuma satuan pendidikannya (Akbid Langkat) yang bukan milik Pemkab, tapi sebagian besar asetnya merupakan milik Pemkab Langkat," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Langkat melalui Asisten II dr Indra Salahuddin menyangkal bila disebut Pemkab lambat dan bertele-tele bahkan melakukan pembiaran atas persoalan Akbid Langkat tersebut.
Menurutnya, pembentukan tim yang melibatkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Langkat, itu merupakan bukti Pemkab konsen dengan persoalan Akbid membawa nama Pemkab Langkat tersebut.
"Pemkab saat ini sedang bekerja memproses data-data yang sudah didapat, termasuk mengenai aset yang dipakai oleh Akbid dimaksud," kata mantan Kadis Kesehatan Langkat itu, kemarin. (***).
0 komentar:
Post a Comment