![]() |
Image By : http://www.trenggalekjelita.web.id/2010/06/incest-hubungan-sek-sedarah.html |
Seakan tidak percaya dengan apa yang telah dilihatnya R.Br P lama terpaku "aku ngak menyangka,dia tega berbuat begitu.Apalagi yang di gituinnya anak kandungnya sendiri',ungkap R.Br.P dengan berurai air mata di Unit PPA Polres Langkat
Setelah melihat perlakuan suaminya terhadap Bunga,R.Br P terdiam beberapa sesaat seakan tidak percaya dengan penglihatanya sampai akhirnya menjerit histeris.
Mendengar jeritan itu, warga sekitar berbondong-bondong ke rumah R.Br P, dan R.Br.P menceritakan apa yang telah di lihatnya kepada Sulaiman kerabatnya yang datang mendengart jeritannya,kemudian Sulaiman melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Dusun, Syarifuddin .Kerumunan warga yang mendengar penuturan R.Br P terpancing emosi ,sehingga Kepala Dusun Syarifuddin berusaha menenangkan warganya dan meminta untuk tidak bertindak anarkis terhadap Andrika sang ayah durjana tersebut.Selanjutnya, bersama-sama warga bersama Kepala Dusun memboyong pelaku ke Mapolres Langkat di Stabat.
“Ketika saya tanyain, pelaku tadi mengaku semua perbuatannya. Guna hindari hal-hal tak diinginkan diperbuat warga makanya langsung diamankan ke polisi,” tegas Ucok sapaan Syarifuddin tak percaya peristiwa itu ,mengingat pelaku tergolong berprilaku baik di kampungnya.
"waktu ku tanyai, dia minta maf katanya khilaf melakukan ini" tambah R.Br.P dan merasaa sia sia perjuangannya selama ini membantu ekonomi keluarga "entah apa kurangnya aku ini,tiap hari kubantu dia mencari makn .Aku bantu dia menderes tiap hari"ketus R.Br.P kesal.
Meski marah dan kecewa R.Br.P tetap berharap suaminya dapat menyadari kesalahanya dan berbuat baik di masa depan,dan R Br.P meminta cerai dengan suaminya dan akn mendidik anak anaknya ."Rajin kau sholat dan minta ampun sam yang kuasa biar ringan hukumanmu.Karena hanya Tuhan lah yang bisa mengampuni dosamu,kau tetap Bapak anak ankku,tapi aku sudah tidak menganggap kau sebagai suamiku,Mulai sekarang aku sudah tidak mau melihat wajahmu lagi,kau suruh keluargamu menyiapkan surat cerai untukku.Aku mau pergi jauh dari sini bawa anak anak" demikian pesan R.Br.P kepada suaminya.
Di Polres Langkat, Bunga (11) mengaku digagahi Ayahnya kelas tiga SD. Korban tak mampu melawan atau memberitahukan kepada siapapun termasuk ibunya karena diancam. Sebelum terkuak, korban tak ingat berapa kali sudah diperlakukan demikian. Pasca terkuaknya peristiwa pahit yang dialami korban dan bercita-cita menjadi seorang guru, tak lagi kepingin sekolah karena terlanjur merasa malu dan takut menerima ejekan teman-temannya.
“Terakhirnya kemarin, pas hari Rabu (7/12). Aku takut menceritakannya karena diancam bapak dan akan dipukulnya kalau cerita sama siapapun. Aku benci sama bapak, aku mau sama mamak saja. Dia kejam, pelit dan mau memukul biarin saja dia disini (kantor polisi),” ujar Bunga
Kapolres Langkat AKBP Mardiyono ketika menghampiri ruang PPA dan mendengar informasi ada pelaku incest (menggauli saudara kandung) menyebutkan, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No23/2002 tentang perlindungan anak. “Dunia ini mau kiamat kayaknya, saya keliling setiap Jumat memberikan pengarahan di masjid-masjid agar kasus seperti ini tidak sampai terjadi, tapi masih saja terjadi. Berarti kamu tidak pernah ke Masjid ya,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA yang diamini pelaku.
Sementara itu Reza Fadli Lubis,SH sekretaris KPAID Langkat mengatakan : "peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan,seorang ayah yang seharusnya menjadi panutan,melindungi anak dari segala macam tindakan yang dapat merugikan anak ternyata mampu melakukan perbuatan yang sangat biadap terhadap anak kandung perempuannya dan sangat berdampak negatif terhadap si anak,terutama perkembangan jiwa anak kedepan dan kita berdo'a dan mengharapkan Bunga mampu menghadapi persoalan ini dengan bantuan Ibu kandungnya,keluarga serta kita semua.Reza juga meminta kepada aparat penenegak hukum untuk secepat mungkin memproses kasus ini dan menghukum seberat beratnya sesuai dengan hukuman maksimal yang di perintahkan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak pasal 81 yaitu pidana penjara 15 tahun,hal ini mengingat dampak dari perbuatan ayah durjana tersebut yang berakibat fatal bagi perkembangan Bunga kedepan.
5 komentar:
parah sekali!
sepakat...tidak hanya parah tapi perbuatan biadap....
Luar biasa.....!!!
Semoga Allah SWT memberikan hidayah pada sang ayah, dan anaknya pun dikuatkan imannya serta diberi rahmat oleh Allah SWT.
Btw. Thanks sudah mencantumkan link saya di sini melalui image.
Salam sahabat, God bless you, Guys.
O, iya.. saya follow by Google Firend Conect #20 (CahNdeso), dan juga follow pada NetworkedBlogs #260 (Maksum). Sudikah dikau foll-back saya juga?? Thanks, Guys
amin.....,(jadi malu ni mas...)makasi ya imagenya cocok dgn artikelnya..
tentu daku bersedia follow dikau
Post a Comment