Home » , » Sekda Langkat Abaikan Perintah Bupati

Sekda Langkat Abaikan Perintah Bupati

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Image by : http://www.tutorialto.com
Langkat, Surat keputusan (SK) Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu  No:181-12/K/2010 tanggal 16 Juni 2010 untuk Sekdakab Langkat Drs Surya Djahisa terkesan diabaikan stafnya. Buktinya, sampai kini SK tentang perintah investigasi atas permasalahan Akademi Kebidanan (Akbid) Langkat, tak berujung meski sudah berjalan lebih dari dua tahun.
Tujuan bupati membentuk tim investigasi untuk mencari tahu dokumen-dokumen terkait Akbid, sekaligus mencari solusi mengenai status kepemilikan Akbid membawa nama Pemkab Langkat yang terus menjadi pertanyaan publik.

Sebab, publik sangat menunggu penegasan Pemkab Langkat tentang Akbid itu milik yayasan (kelompok) atau milik Pemkab Langkat. Pasalnya, akademi itu selalu membawa nama Pemkab Langkat dalam segala aktivitasnya, termasuk di dalam ijazah alumninya.

“Dibentuknya tim investigasi itu, membuktikan bupati  konsen dengan permasalahan Akbid. Tapi sayangnya sudah dua tahun tim dibentuk. Hasilnya tidak jelas juga sehingga masyarakat terus bertanya-tanya ada apa dibalik sulitnya menegaskan Akbid membawa nama Pemkab itu milik swasta (kelompok) atau Pemkab,” kata pemerhati pendidikan R Lubis SH di Langkat, Jumat (6/7).

Jangan sampai niat baik bupati yang terkesan tidak direspon staf, kata dia, menimbulkan preseden buruk bagi dunia pendidikan khususnya, dan masyarakat Langkat pada umumnya.
“Saya dapat informasi dari orang yang  mengaku  sangat mengetahui persis ‘dapur’ akademi tersebut, bahwa  dulu  setiap  tahun  ajaran baru pengelola akademi kesehatan itu diindikasikan selalu memberikan "upeti" kepada oknum tertentu di Pemkab Langkat,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, beberapa tahun belakangan ini  publik mempertanyakan status kepemilikan Akbid Pemkab Langkat. Pasalnya, status kepemilikan Akbid tersebut terlihat abu-abu. Sesuai akte notaris (pendirian Akbid) No 2 tertanggal 5 Agustus 2002 dibuat oleh Notaris Sri Yuliati SH di Medan menunjukkan akademi tersebut berada di bawah yayasan.

Bukti lain Akbid itu berstatus swasta, Pemkab Langkat tidak pernah mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) nya untuk operasional akademi berada di bawah pembinaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah I Sumut-NAD, lembaga pemerintah yang khusus membina perguruan tinggi swasta di Sumut dan NAD.

Kabag Humas Pemkab Langkat Drs Syahrizal tidak berani berkomentar saat dikonfirmasi wartawan tentang persoalan Akbid dimaksud.

Sementara beberapa waktu lalu Sekretaris Pemkab Langkat Surya Djahisa mengaku tidak mengetahui persis masalah status kepemilikan Akbid dimaksud. “Persisnya saya tidak paham.  Persoalan itu sudah kami laporkan ke bupati makanya dibentuk tim investigasi,” kata Surya  kepada wartawan sembari  mengaku sebagai Sekda dia tidak pernah menerima laporan tentang perkembangan sekolah Akbid dimaksud dari pengelolanya.


0 komentar: