by :lucerahma
Surat akte kelahiran merupakan identitas kepastian hukum serta alat perlindungan hukum bagi status seorang anak.
Akte lahir berguna untuk mengurus
berbagai kepentingan selama manusia itu hidup, mulai dari prasyarat
pendaftaran masuk sekolah, pembuatan KK (Kartu Keluarga), melamar
pekerjaan, prasyarat pembuatan paspor,untuk mendaftar nikah di KUA kelak
ketika anak itu dewasa, untuk membuat assuransi dan mengurus tunjangan
hidup, dana pensiun, untuk melaksanakan pergi haji, serta untuk
kepengurusan pembagian hak ahli waris. Etc..
Betapa
pentingnya fungsi dan kegunaan akte kelahiran tersebut. Jadi, bisa di
bayangkan ketika seorang anak lahir di luar pernikahan resmi dan ia
tidak mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau anak tersebut lahir
dari pernikahan sirri. Maka, sudah di pastikan anak tersebut
tidak bisa mengurus pembuatan akte kelahiran karena status hukumnya
belum jelas, karena tidak ada pernikahan yang di catatkan dalam arsip
catatan sipil sebelumnya.
Seperti yang sudah diketahui, bahwa
syarat pembuatan akte lahir itu harus di lengkapi dengan buku nikah
kedua orangtuanya (ayah dan ibu biologis) selain Surat Keterangan Lahir
dari Desa /Kelurahan, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di
desa/kelurahan. Dimana, ketetapan tentang ini sudah di atur dalam UU
no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 43 ayat (1) yang
menyatakan Jika “anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi maka hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”
Namun, isi ketetapan UU tersebut di anggap mendriskriminasikan hak bagi seorang anak. Tentunya kita sepakat jika anak yang terlahir di dunia ini semua suci. Jikapun ada dogma
anak haram yang berkembang dalam masyarakat karena ulah prilaku ayah
dan ibu biologisnya. Itu masalah yang berbeda. Rasanya anak tidak
berkewajiban menanggung dosa dan hinaan di dunia ini karena kesalahan
kedua orangtuanya.
Untuk itu, Makhamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil
yang di mohonkan oleh pedangdut Machica Muchtar atas isi ketetapan UU
Perkawinan tersebut. Cara ini di tempuh Machica guna memberi kepastian
hukum serta alat perlindungan hukum bagi anak lelakinya yang kini telah
menginjak usia remaja. Pada waktu menikah dulu dia hanya dinikahi siri
oleh Moerdiono, mantan Mensekneg di era Soeharto. Yang kemudian setelah
ia melahirkan, rupanya anak tersebut tidak diakui oleh pihak sang ayah.
Makanya, hingga saat ini si anak kesulitan dalam mengurus legalitas membuat surat akte kelahiran.
MK mengabulkan permohonan uji materiil ini semata demi memberi hak-hak sederajat bagi semua anak yang telah terlahir di Indonesia. Saya kira langkah baik yang di ambil oleh MK ini patut di sambut hangat oleh kita [rakyat] dengan tidak perlu ada kontroversi pro dan kontra atas penerapan revisi pasal tersebut.
Jadi mulai tanggal 17 Febuari 2012 Anak
di luar nikah, kini bisa urus akte kelahiran. Makhamah Konstutusi resmi
merevisi isi pasal 43 ayat (1) UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yang bunyinya menjadi : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta
dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum
mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga
ayahnya.” Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi” dalam
pasal tersebut, adalah: kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama
tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
Dan menanggapi kekhawatiran atas dampak
yang bisa timbul akibat revisi UU perkawinan ini di kemudian hari. Saya
rasa itu di kembalikan lagi pada diri masing-masing induvidu. Hukum dan
Undang-undang yang di buat dalam suatu negara itu haruslah berfungsi
dengan baik dan selayaknya guna melindungi HAK-HAK pribadi warga negara
dalam suatu Negara tersebut. Namun, yang perlu di ingat!!! Hukum dan UU
tidak bisa melindungi kita dari perbuatan dosa yang telah di atur
langsung hakikatnya dan ketentuannya oleh Tuhan, Allah s.w.t.
Jadi, jangan bilang revisi UU Perkawinan
ini hanya akan berdampak buruk sebagai ajang suportnya kemerosonan moral
yang terjadi di bangsa ini. Next time, jika makin banyak
orang yang melakukan perselingkuhan/ zina di luar pernikahan resmi
sampai menghasilkan anak, atau membawa bawa life style kebarat-baratan dimana banyak laki-laki dan perempuan melakukan semen leven atau kumpul kebo. Hal itu, tetaplah suatu kesalahan dan ada UU tersendiri yang telah mengaturnya.
As the closing post, Terutama
bagi perempuan, layaklah jika kita sebagai ciptaan Tuhan yang indah dan
sempurna ini, kita bisa menjaga diri kita dari hal-hal yang dapat
menyebabkan HAK serta MARTABAT kita sebagai perempuan terabaikan.
Memilih menikah dengan prosedur yang legal secara agama dan negara itu
adalah cara untuk menjaganya karena Pencatatan perkawinan sangatlah
penting, jika di dilihat dari perspektif negara, bahwa pencatatan
tersebut diwajibkan dalam rangka fungsi negara untuk memberi
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
terhadap diri yang bersangkutan.
di copas dari blog detik
0 komentar:
Post a Comment