Home » , , , , » Anak di luar nikah, kini bisa urus akte kelahiran.

Anak di luar nikah, kini bisa urus akte kelahiran.

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

by :lucerahma

akte
Surat akte kelahiran merupakan identitas kepastian hukum serta alat perlindungan hukum bagi status seorang anak.


Akte lahir berguna untuk mengurus berbagai kepentingan selama manusia itu hidup, mulai dari prasyarat pendaftaran masuk sekolah, pembuatan KK (Kartu Keluarga), melamar pekerjaan, prasyarat pembuatan paspor,untuk mendaftar nikah di KUA kelak ketika anak itu dewasa, untuk membuat assuransi dan mengurus tunjangan hidup, dana pensiun, untuk melaksanakan pergi haji, serta untuk kepengurusan pembagian hak ahli waris. Etc..

Betapa pentingnya fungsi dan kegunaan akte kelahiran tersebut. Jadi, bisa di bayangkan ketika seorang anak lahir di luar pernikahan resmi dan ia tidak mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau anak tersebut lahir dari pernikahan sirri. Maka, sudah di pastikan anak tersebut tidak bisa mengurus pembuatan akte kelahiran karena status hukumnya belum jelas, karena tidak ada pernikahan yang di catatkan dalam arsip catatan sipil sebelumnya.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa syarat pembuatan akte lahir itu harus di lengkapi dengan buku nikah kedua orangtuanya (ayah dan ibu biologis) selain Surat Keterangan Lahir dari Desa /Kelurahan, dokter, bidan, rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan. Dimana, ketetapan tentang ini sudah di atur dalam UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan Jika “anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi maka hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”

Namun, isi ketetapan UU tersebut di anggap mendriskriminasikan hak bagi seorang anak. Tentunya kita sepakat jika anak yang terlahir di dunia ini semua suci. Jikapun ada dogma anak haram yang berkembang dalam masyarakat karena ulah prilaku ayah dan ibu biologisnya. Itu masalah yang berbeda. Rasanya anak tidak berkewajiban menanggung dosa dan hinaan di dunia ini karena kesalahan kedua orangtuanya.

Untuk itu, Makhamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil yang di mohonkan oleh pedangdut Machica Muchtar atas isi ketetapan UU Perkawinan tersebut. Cara ini di tempuh Machica guna memberi kepastian hukum serta alat perlindungan hukum bagi anak lelakinya yang kini telah menginjak usia remaja. Pada waktu menikah dulu dia hanya dinikahi siri oleh Moerdiono, mantan Mensekneg di era Soeharto. Yang kemudian setelah ia melahirkan, rupanya anak tersebut tidak diakui oleh pihak sang ayah. Makanya, hingga saat ini si anak kesulitan dalam mengurus legalitas membuat surat akte kelahiran.

MK mengabulkan permohonan uji materiil ini semata demi memberi hak-hak sederajat bagi semua anak yang telah terlahir di Indonesia. Saya kira langkah baik yang di ambil oleh MK ini patut di sambut hangat oleh kita [rakyat] dengan tidak perlu ada kontroversi pro dan kontra atas penerapan revisi pasal tersebut.

Jadi mulai tanggal 17 Febuari 2012 Anak di luar nikah, kini bisa urus akte kelahiran. Makhamah Konstutusi resmi merevisi isi pasal 43 ayat (1) UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang bunyinya menjadi : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Yang dimaksud “di luar pernikahan resmi” dalam pasal tersebut, adalah: kawin siri, perselingkuhan, dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.


Dan menanggapi kekhawatiran atas dampak yang bisa timbul akibat revisi UU perkawinan ini di kemudian hari. Saya rasa itu di kembalikan lagi pada diri masing-masing induvidu. Hukum dan Undang-undang yang di buat dalam suatu negara itu haruslah berfungsi dengan baik dan selayaknya guna melindungi HAK-HAK pribadi warga negara dalam suatu Negara tersebut. Namun, yang perlu di ingat!!! Hukum dan UU tidak bisa melindungi kita dari perbuatan dosa yang telah di atur langsung hakikatnya dan ketentuannya oleh Tuhan, Allah s.w.t.


Jadi, jangan bilang revisi UU Perkawinan ini hanya akan berdampak buruk sebagai ajang suportnya kemerosonan moral yang terjadi di bangsa ini. Next time, jika makin banyak orang yang melakukan perselingkuhan/ zina di luar pernikahan resmi sampai menghasilkan anak, atau membawa bawa life style kebarat-baratan dimana banyak laki-laki dan perempuan melakukan semen leven atau kumpul kebo. Hal itu, tetaplah suatu kesalahan dan ada UU tersendiri yang telah mengaturnya.


As the closing post, Terutama bagi perempuan, layaklah jika kita sebagai ciptaan Tuhan yang indah dan sempurna ini, kita bisa menjaga diri kita dari hal-hal yang dapat menyebabkan HAK serta MARTABAT kita sebagai perempuan terabaikan. Memilih menikah dengan prosedur yang legal secara agama dan negara itu adalah cara untuk menjaganya karena Pencatatan perkawinan sangatlah penting, jika di dilihat dari perspektif negara, bahwa pencatatan tersebut diwajibkan dalam rangka fungsi negara untuk memberi perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap diri yang bersangkutan.

di copas dari blog detik


0 komentar: