Home » , , » Pengurukan dan Penutupan dua MUARA PENYISIRAN yang dilakukan oleh TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) Sibolga, Tapanuli Tengah

Pengurukan dan Penutupan dua MUARA PENYISIRAN yang dilakukan oleh TEMPAT PELELANGAN IKAN (TPI) Sibolga, Tapanuli Tengah

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

Gambar tanah warga yang tergenang akibat penutupan muara
oleh Bang Tobing 


Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga, Tapanuli Tengah, dibawah Direktorat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia terkait Pekerjaan Konstruksi Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga (Tahap 2-RMP) dengan Nomor Kontrak : 330/DPT.3/PL.410/PPK/IDB/II/2012 tanggal Kontrak 17 Februari 2012 telah menimbulkan adanya perselisihan antara masyarakat dengan pihak Pengelola Pelabuhan Perikanan Nusantara (TPI) Sibolga perihal adanya pengalihan 2 (dua) Muara Penyisiran yang mengakibatkan banjir pada permukiman masyarakat, banyaknya pengaduan warganya kepada Pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga perihal banjir yang meresahkan akibat penutupan 2 (dua) buah muara penyisiran tersebut. Berdasarkan Wawancara dengan KUASA HUKUM MUCHTAR TARIHORAN, pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga, RIA ROSINTAN TOBING, S.H., M.H, WESLY SITOHANG, S.H, dan ABDUL LUKMAN HAKIM, S.H di Kantor HR. TOBING & PARTNERS, menjelaskan bahwa berkenaan dengan Pengurukan serta Penutupan MUARA PENYISIRAN tersebut LURAH PONDOK  BATU Bapak JIMI SIAHAAN, telah banyak menerima Pengaduan dari masyarakat setempat, dimana pengurukan dan penutupan muara  tersebut mengakibatkan banjir.

Arsip GOOGLEMAP 2011; menggambarkan keberadaan muara yang kini tertimbun
Disinyalir dengan sudah tidak adanya Muara Penyisiran yang merupakan batas kepemilikan tanah antara MUCHTAR TARIHORAN dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) adanya kejanggalan dalam pembangunan tembok pembatas antara tanah milik Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga dengan tanah MUCHTAR TARIHORAN. Permasalahan pemilik tanah MUCHTAR TARIHORAN dengan TPI dimana prihal diduga adanya Penyerobotan tanah seluas ± 3.000 M² yang mana sampai saat ini belum bisa diselesaikan. Bahwa telah dilakukan pengukuran ulang atas kepemilikan tanah milik  MUCHTAR TARIHORAN di dampingi LURAH PONDOK BATU Bapak JIMI SIAHAAN luas tanah saat ini 5400 M² yang seharusnya luas tanah milik Klien kami seluas 8000 M². Sertifikat atas kepemilikan tanah milik TPI yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak sesuai dengan batas-batas dan fakta yang ada di lapangan.
Kepala BPN Kab Tapteng Bpk Ir. Edy Nurhadi, meninjau lokasi tanah (bersengketa dengan TPI) warga yang tergenang yang sampai saat ini tidak ada tindakan




Kuasa hukum :
RIA ROSINTAN TOBING, S.H., M.H :  081389141957
Redaktur Media Mata Hukum :
DEDY F BATUBARA :  081381891426

Sumber copas dari : https://www.facebook.com/notes/bang-tobing/pengurukan-dan-penutupan-dua-muara-penyisiran-yang-dilakukan-oleh-tempat-pelelan/363892537030937


Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: