Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sibolga, Tapanuli Tengah, dibawah
Direktorat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia terkait
Pekerjaan Konstruksi Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga (Tahap 2-RMP)
dengan Nomor Kontrak : 330/DPT.3/PL.410/PPK/IDB/II/2012 tanggal Kontrak
17 Februari 2012 telah menimbulkan adanya perselisihan antara
masyarakat dengan pihak Pengelola Pelabuhan Perikanan Nusantara (TPI)
Sibolga perihal adanya pengalihan 2 (dua) Muara Penyisiran yang
mengakibatkan banjir pada permukiman masyarakat, banyaknya pengaduan
warganya kepada Pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga perihal
banjir yang meresahkan akibat penutupan 2 (dua) buah muara penyisiran
tersebut. Berdasarkan Wawancara dengan KUASA HUKUM MUCHTAR TARIHORAN,
pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan Tempat Pelelangan Ikan
(TPI) Sibolga, RIA ROSINTAN TOBING, S.H., M.H, WESLY SITOHANG, S.H, dan
ABDUL LUKMAN HAKIM, S.H di Kantor HR. TOBING & PARTNERS, menjelaskan
bahwa berkenaan dengan Pengurukan serta Penutupan MUARA PENYISIRAN
tersebut LURAH PONDOK BATU Bapak JIMI SIAHAAN, telah banyak menerima
Pengaduan dari masyarakat setempat, dimana pengurukan dan penutupan
muara tersebut mengakibatkan banjir.
![]() |
Arsip GOOGLEMAP 2011; menggambarkan keberadaan muara yang kini tertimbun |
Disinyalir dengan sudah tidak adanya Muara Penyisiran yang merupakan
batas kepemilikan tanah antara MUCHTAR TARIHORAN dengan Tempat
Pelelangan Ikan (TPI) adanya kejanggalan dalam pembangunan tembok
pembatas antara tanah milik Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga dengan
tanah MUCHTAR TARIHORAN. Permasalahan pemilik tanah MUCHTAR TARIHORAN
dengan TPI dimana prihal diduga adanya Penyerobotan tanah seluas ± 3.000
M² yang mana sampai saat ini belum bisa diselesaikan. Bahwa telah
dilakukan pengukuran ulang atas kepemilikan tanah milik MUCHTAR
TARIHORAN di dampingi LURAH PONDOK BATU Bapak JIMI SIAHAAN luas tanah
saat ini 5400 M² yang seharusnya luas tanah milik Klien kami seluas 8000
M². Sertifikat atas kepemilikan tanah milik TPI yang diterbitkan oleh
Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak sesuai
dengan batas-batas dan fakta yang ada di lapangan.
![]() |
Kepala BPN Kab Tapteng Bpk Ir. Edy Nurhadi, meninjau lokasi tanah (bersengketa dengan TPI) warga yang tergenang yang sampai saat ini tidak ada tindakan |

Kuasa hukum :
RIA ROSINTAN TOBING, S.H., M.H : 081389141957
Redaktur Media Mata Hukum :
DEDY F BATUBARA : 081381891426
Sumber copas dari : https://www.facebook.com/notes/bang-tobing/pengurukan-dan-penutupan-dua-muara-penyisiran-yang-dilakukan-oleh-tempat-pelelan/363892537030937
Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........
0 komentar:
Post a Comment