Home » , » Ombudsman Minta BKN Tidak Buat Syarat Mengada-ada

Ombudsman Minta BKN Tidak Buat Syarat Mengada-ada

Posted by Anak Bangsa

Tempatkan Iklan Anda disini..

copas dari DNA berita 
MEDAN | Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, tidak membuat persyaratan yang mengada-ada bagi tenaga honorer untuk ditetapkan menjadi CPNS. Terlebih bila persyaratan yang dibuat itu bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Permintaan itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, setelah selama dua hari melakukan investigasi ke Akper/Akbid Pemkab Langkat dan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, yang berakhir, Selasa (25/3/2014) kemarin.

Investigasi yang diikuti asisten Ombudsman Sumut Dedy Irsan SH dan Tetty Nuraini Boru Silaen itu, dilakukan sebagai tindaklanjut penyelesaian laporan empat tenaga honorer Akper/Akbid Langkat yang tidak lulus sebagai CPNS. Keempat honorer itu adalah Sulaiman, Susilowati Harahap, Nurnainah Siagian dan Andi Rahmadsyah.

Impian Sulaiman Cs menjadi CPNS pupus sudah hanya gara-gara persyaratan yang dibuat BKN Regional VI dinilai terlalu mengada-ada. Bahkan cenderung bertentangan dengan PP Nomor 48 tahun 2005. Sebab, BKN Regional VI mengharuskan mereka melengkapi persyaratan apa yang disebut dengan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKD Langkat Arindo Ruslan saat menerima tim Ombudsman di ruang kerjanya, kemarin, SPMU merupakan bukti pembayaran uang yang bersumber dari ABPN/APBD. Arindo memastikan, Sulaiman Cs tidak akan bisa melengkapi berkas SPMU yang diminta oleh BKN Regional VI tersebut.

Sebab, menurutnya, SPMU hanya bisa diterbitkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki anggaran tersendiri dari APBD. Sedangkan unit kerja tempat Sulaiman Cs bekerja, yakni Akper/Akbid Pemkab Langkat, bukanlah SKPD. “Jadi, Akper/Akbid Pemkab Langkat tidak akan bisa menerbitkan SPMU yang diminta BKN Regional,” tegas Arindo.

Menurut Abyadi Siregar, inilah yang menjadi persoalan. Sebab, persyaratan untuk melengkapi SPMU, sama sekali tidak diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2005. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan, bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan bertahap mulai tahun anggaran (TA) 2005 dan paling lambat selesai TA 2009 dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Pada ayat 2, disebutkan, tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD, juga dapat menjadi CPNS.

“Jadi jelas, tidak ada mempersyaratkan SPMU. Mereka hanya diharuskan menunjukkan bukti dibiayai APBN/APBN. Dan itu sudah mereka penuhi. Lalu, kenapa BKN Regional VI menambah-nambah syarat dengan mengharuskan honorer melengkapi SPMU?” tegas Dedy Irsan yang dikuatkan Tetty Silaen.

Semakin Aneh
Penolakan penetapan Sulaiman Cs sebagai CPNS, menjadi semakin aneh karena ternyata 32 tenaga honorer di Akper/Akbid Pemkab Langkat, sebelumnya sudah ditetapkan menjadi CPNS pada formasi 2005 s/d 2008. Ini ditandai dengan terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) mereka.

“Ini yang membuat semakin aneh. Padahal, syarat pengajuan CPNS-nya sama. Baik ke 32 tenaga honorer angkatan 2005 s/d 2008 dan Sulaiman Cs yang merupakan formasi 2009, sama sekali tidak melengkapi apa yang disebut SPMU. Tapi, kenapa Sulaiman Cs ditolak oleh BKN? Sementara 32 honorer formasi sebelumnya, bisa ditetapkan sebagai CPNS? Ini benar-benar aneh,” kata Dedy Irsan.

Sejalan dengan itu, Abyadi Siregar meminta agar BKN Regional VI tidak membuat bingung tenaga honorer. Jangan membuat persyaratan-persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan. “Ini pelanggaran,” tegasnya.

Anak Bangsa :Menatap Mentari Di Kaki Ufuk Dengan Penuh Asa..........


0 komentar: